Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Proyek Masjid Raya Sriwijaya
PALEMBANG | Koranrakyat.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021). Ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan sejak beberapa pekan terkahir.
Ke mpat tersangka tersebut yakni, Eddy Hermanto, Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir. Dwi Kriyana, KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin, Ketua Divisi Pelaksanaan dan Yudi Arminto selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.30 WIB, mereka mengenakan rompi tahanan Kejati Sumsel dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Untuk tersangka atas nama Dwi Kriyana, KSO PT Brantas Adipraya, Kejati menitipkan ke lapas perempuan di Jalan Merdeka, sementara ketiga tersangka lainnya dijebloskan ke Rutan Pakjo.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, menjelaskan bahwa penyidik resmi menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Masjid Sriwijaya hari ini, Selasa (30/3/2021).
“Penyidik hari ini resmi melakukan penahanan terhadap 4 tersangka. Sebelumnya penyidik juga sudah menetapkan 2 tersangka. Dan hari ini ada 2 nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” urai Khaidirman.
Diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya yang menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar tak kunjung selesai.
Menurut perencanaannya, alokasi dana tersebut dianggarkan untuk penimbunan lokasi dan pembangunan konstruksi beton hingga atap. Tetapi penyidik mencium kejanggalan yang terjadi dalam proses pengerjaannya.
Saat ini, proses pengerjaan Masjid Raya Sriwijaya terbengkalai. Yang tampak di lokasi hanya beberapa tiang beton yang dipenuhi semak belukar. (red)