12 Oktober 2024

Karena Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Lahat Dilapor ke Kapolri

0

PALEMBANG – Diduga gunakan gelar ijazah akademik Stara Satu (S1) Sarjana Hukum palsu, Bupati Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Cik Ujang, SH dilaporkan ke Kapolri di Jakarta.

Sementara Universitas Sjakhyakirti Palembang, tempat Cik Ujang mendapatkan ijazah itu dilaporkan ke Polresta Palembang.

Koordinator LSM Generasi Muda Forum Pemantau Reformasi, H. Syamsul Bahri, MS, Senin, 1 Februari 2021 petang di Palembang mengatakan, laporan terhadap Cik Ujang ke Kapolri tertanggal 29 Januari 2021, sudah dikirim ke Jakarta.

Demikian pula laporan tertulis terhadap Universitas Sjakhyakirti kepada Kapolresta Palembang tertanggal 29 Januari 2021, sudah kita kirimkan juga, katanya.

Bupati Lahat itu kuliah di Universitas Sjahkirti mengikuti “program kelas Sabtu Minggu. Padahal perkuliahan seperti itu sudah dilarang sejak tahun 2007.

Larangan itu, antara lain berdasarkan Surat Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 595/D5.1/T/2007, tertanggal 27 Februari 2007.

Dalam surat tersebut melarang penyelenggaraan pendidikan model kelas jauh dan kelas Sabtu dan Minggu, termasuk menegaskan Ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan.

Cik Ujang bertengger gelar SH pada ujung namanya itu, mengikuti perkuliahan di Universitas Sjakhyakirti pada hari Sabtu dan Minggu.

Itu kita ketahui sebagaimana tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor :461/E2/TU/2020 “Perihat Jawaban Pemohon Informasi Terkait Dugaan Ijazah Palsu atas Nama Cik Ujang.

Dari jawaban surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 461 itu, kita ketahui Cik Ujang Kuliah Sabtu dan Minggu di Universitas Syakhyakirti dan dari Surat Deriktorat itu Nomor 595, kita ketahui penyelenggarakan pendidikan model kelas jauh dan kelas Sabtu Minggu, tidak diperbolehkan.

Jadi patut diduga Bupati Lahat itu telah memakai Ijazah dan gelar akademik, melanggar pasal 68 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional dan pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Sedangkan Universitas Syakhyakirti yang menyelenggarakan pendidikan Sabtu Minggu sejak 27 Februari 2007 hingga 6 April 2020 diluar ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, bukan hanya melanggar peraturan, tapi merugikan mahasiswanya.

Sebab mereka kuliah mengeluarkan uang selama bertahun-tahun tidak sedikit dan Ijazah gelar S1 yang mereka terima, tidak Syah.

Sebagai lembaga LSM Pemantau Pelaksanaan Reformasi, maka pelanggar ketentuan Pemerintah kami laporkan kepihak berwenang.

Harapan kami agar laporan yang kami sampaikan, ditindak lanjuti. Sebab itulah salah satu wujud partisipasi masyarakat untuk membersihkan republik ini. (Din)

Tinggalkan Balasan