Kronologi OTT Bowo Sidik untuk Serangan Fajar Pemilu 2019
JAKARTA | Koranrkayat.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Rabu (27/3) sampai Kamis (28/3) dini hari. OTT tersebut terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeberkan kronologi penangkapan delapan orang tersebut. Tim KPK pertama kali menangkap Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Idung, Rabu (27/3) sore.
KPK mendapat informasi Asty bakal menyerahkan uang kepada Idung, di Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said. Idung diduga menerima uang sebesar Rp89,4 juta.
“Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya,” kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Idung merupakan orang kepercayaan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Selanjutnya setelah menciduk dua orang, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo; Bagian Keuangan PT Inersia, Manto; dan seorang sopir Idung.
Usai mengamankan tiga orang itu, tim KPK menangkap sopir Bowo Sidik di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi yang sama, turut diamankan Siesa Darubinta pihak swasta.
“Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Basaria.
Basaria menyatakan setelah mengamankan beberapa orang, pihaknya meminta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Achmad Tossin datang ke Kantor KPK, Jakarta, malam hari.
Selanjutnya, kata Basaria tim KPK menelusuri keberadaan Bowo. Tim KPK baru menangkap Bowo sekitar pukul 02.00 WIB, di rumahnya. Bowo langsung dibawa ke markas KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar,” ujar Basaria.
Lihat juga: KPK Tetapkan Bowo Sidik Tersangka Kasus Suap Angkutan Pupuk
Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK lantas menetapkan Bowo, Idung, dan Asty sebagai tersangka suap terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. KPK menduga Bowo Sidik sedang mengumpulkan uang untuk ‘serangan fajar’ pemilu 2019.
KPK menemukan uang pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu yang dibagi ke dalam 84 kardus. (red)
sumber: cnnindonesia.com