19 April 2024

Bupati Lingga Minta PT. SSLP Kembalikan 400 Sertifikat Tanah Warga Linau

0

DAIK LINGGA | Koranrkayat.co.id – Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Alias Wello meminta Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno , segera mengembalikan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga.

Permintaan itu disampaikan Bupati Lingga, Alias Wello usai menerima laporan dari Kepala Desa Linau, Musdar, bersama belasan perwakilan tokoh masyarakat terkait penahanan sekitar 400 persil sertifikat tanah warganya oleh Direktur Utama PT. SSLP sejak tahun 2004 lalu. Berdasarkan informasi warga, luas tanah dalam 400 persil sertifikat itu, sekitar 200 hektar atau masing – masing sertifikat memiliki luas 0,5 hektar.

“Saya baru dilapori oleh Kepala Desa Linau bersama tokoh-tokoh masyarakatnya bahwa sertifikat tanahnya sampai hari ini masih ditahan perusahaan. Padahal, sertifikat itu adalah hak masyarakat setempat. Karena itu, saya minta Direktur Utama PT. SSLP segera mengembalikannya tanpa syarat apapun,” tegas Bupati Lingga, Minggu (30/12/2018).

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga itu, setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (SIUP), wajib membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

“Saya sudah minta semua datanya sebagai bahan untuk mengambil langkah-langkah hukum jika manajemen perusahaan ini tidak kooperatif. Kalau perlu, kita koordinasikan dengan penegak hukum untuk mengambilnya,” katanya.

Minta Tebusan Rp4 Miliar

Sementara itu, Kepala Desa Linau, Musdar, menjelaskan, kasus penahanan 400 persil sertifikat tanah warganya itu bermula saat PT. SSLP mendapat izin usaha perkebunan kelapa sawit tahun 2004 lalu. Sebelum melakukan penanaman kelapa sawit, pihak perusahaan mengumpulkan fotocopy KTP masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Anehnya, setelah kayu hutan habis dibabat dan dijual, pihak perusahaan tidak melanjutkan komitmennya untuk melakukan penanaman kelapa sawit. Bahkan, perusahaan menghentikan seluruh kegiatannya di Lingga,” katanya.

Sejak itulah, sambung Musdar, warga Linau terus menagih komitmen perusahaan untuk menyerahkan 400 persil sertifikat tanah yang sudah selesai pengurusannya. Namun, saat masalah sertifikat tanah ini dipertanyakan, pihak perusahaan selalu mengelak dengan berbagai macam alasan.

“Karena itu, saya melaporkan masalah ini ke DPRD Lingga sekitar tahun 2016 lalu. Kemudian, DPRD Lingga membentuk Pansus (panitia khusus), tapi karena penyelesaiannya lambat, saya bersama 15 orang warga lainnya menemui Direktur Utama PT. SSLP, Bambang Prayitno di Jakarta. Kami sudah ditunjukkan sertifikat aslinya dan tapi tak boleh diambil,” bebernya.

Musdar menambahkan, dalam pertemuan di Jakarta tersebut, Bambang mengaku tidak keberatan mengembalikan sertifikat tanah warga Linau. Tapi, syaratnya warga Linau harus menebusnya dengan uang senilai Rp4 Miliar sebagai pengganti biaya pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau berharap uang sebesar Rp4 Miliar dari warga, itu mustahil bisa dipenuhi.Makanya, kami coba menemui pak Bupati untuk dicarikan jalan keluarnya. Baru-baru ini, pihak perusahaan sudah kasih fotocopy sertifikat tanah warga sebanyak 346 persil. Tapi, yang kami butuhkan itu sertifikat aslinya,” harap Musdar.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT. SSLP Bambang Prayitno, pernah menjadi terdakwa perkara perambah hutan lindung di Desa Linau, Kabupaten Lingga pada awal tahun 2008 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Rustam, menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf f, jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor :  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai Djaroko Imam Widodadi memvonis bebas terdakwa Bambang Prayitno dengan alasan tidak terbukti bersalah karena lahan yang digarap di Desa Linau tersebut memiliki izin dari Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah dan Bupati Lingga, Daria. (red)

Tinggalkan Balasan