22 September 2026

DPRD dan Disdik Kabupaten Bandung Sepakat Arya Harus Kembali Bersekolah

Audiensi dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang diwakili Kepala Bidang SD, kepala sekolah, pengawas sekolah, Camat Margahayu, serta orang tua Arya, Dewi, pada Senin (6/7/2026).

Bandung | KoranRakyat.co.id — Polemik pendidikan yang dialami Arya mendapat perhatian DPRD Kabupaten Bandung. Dalam audiensi bersama Dinas Pendidikan, pihak sekolah, pemerintah kecamatan, dan keluarga, seluruh pihak sepakat Arya harus kembali memperoleh pendidikan.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang diwakili Kepala Bidang SD, kepala sekolah, pengawas sekolah, Camat Margahayu, serta orang tua Arya, Dewi, pada Senin (6/7/2026).

Pertemuan tersebut digelar menyusul perhatian masyarakat terhadap kondisi Arya yang sebelumnya dikabarkan berpindah-pindah sekolah hingga disebut telah dikeluarkan dari empat sekolah.

Cecep mengatakan persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar hak pendidikan Arya tetap terpenuhi.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kasusnya sudah menjadi perhatian masyarakat sehingga kami sebagai mitra Dinas Pendidikan merasa perlu mengambil langkah cepat,” ujar Cecep.

Hasil audiensi menyepakati Arya harus segera kembali mendapatkan layanan pendidikan. Penempatan sekolah nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen psikologis dengan mempertimbangkan bakat, minat, karakter, dan kebutuhan belajarnya.

“Kesimpulannya jelas, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah. Arya harus memperoleh pendidikan di sekolah yang paling sesuai dengan potensi dirinya,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sebelumnya telah memfasilitasi pemeriksaan dan asesmen psikologis terhadap Arya. Hasil asesmen tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan sekolah yang sesuai.

Orang tua Arya, Dewi, juga menyatakan bersedia mengikuti rekomendasi psikolog terkait penempatan sekolah putranya.

Dalam audiensi itu juga dibahas status administrasi kependudukan Arya yang masih tercatat sebagai warga Kota Bandung. Cecep memastikan persoalan administrasi tersebut tidak boleh menghambat pemenuhan hak pendidikan Arya.

Apabila Arya nantinya direkomendasikan bersekolah di wilayah Kabupaten Bandung, administrasi kependudukannya akan disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami sepakat Arya harus difasilitasi. Administrasi kependudukan nantinya akan disesuaikan apabila Arya akan bersekolah di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.

Camat Margahayu, Dr. Nur Hazanah, mengatakan pemerintah kecamatan akan terus menjalankan perannya dalam mengawal persoalan tersebut.

Ia menyebut ibu Arya, Dewi, berdasarkan data administrasi kependudukan masih tercatat sebagai warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Namun, kondisi administrasi tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk memastikan Arya memperoleh pendidikan.

“Undang-undang menjamin setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Meski administrasi kependudukan masih tercatat di Kota Bandung, kami tetap berkomitmen mengawal agar Arya memperoleh hak pendidikannya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pendidikan telah memberikan layanan asesmen psikologis secara gratis untuk mengetahui kemampuan, potensi, karakter, kelebihan, dan bakat Arya.

“Melalui asesmen psikologis ini akan diketahui potensi, kelebihan, dan bakat Arya sehingga dapat direkomendasikan sekolah yang tepat sesuai kebutuhannya,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Margahayu menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga Arya kembali memperoleh haknya untuk belajar.

“Kami berkomitmen memastikan Arya mendapatkan pendidikan di sekolah terbaik sesuai potensi, bakat, dan hasil asesmen psikolog dari Dinas Pendidikan,” pungkasnya.