13 Oktober 2026

Menelusuri Bunyi Pasal 5 butir c , UU No 9 tahun 2023.

Oleh H Albar S Subari SH.MH

Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan

KoranRakyat.co.id —Sebagai mana kita ketahui bahwa Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki Undang Undang terbaru yaitu UU No 9 tahun 23, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023, yang diumumkan dalam lembaran negara Republik Indonesia nomor 56 tahun 2023.

UU tersebut terdiri dari tiga bab dengan 9 pasal. Dasar pertimbangannya bahwa undang undang nomor 25 tahun 1959 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 3 tahun 1950 tentang pembentukan daerah tingkat I Sumatera Selatan dan undang undang darurat nomor 16 tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang nomor 3 tahun 1950 lembaga negara tahun 1955 nomor 52. Sebagai Undang Undang sudah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan sehingga perlu diganti..

Pada butir selanjutnya dalam hal dasar hukumnya, mengutip pasal antara lain Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia.

Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun berbunyi ; Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang..

Dengan lahirnya UU No 9 tahun 23 tentang Provinsi Sumatera Selatan khususnya di Pasal 5 butir c , secara otomatis adanya pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan.

Lengkapnya bunyi pasal 5 butir c itu adalah ; suku bangsa dan budaya terdiri dari atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan.

Beberapa kata kunci dalam Pasal 5 butir c tersebut dapat kita analisis secara mendalam yaitu siapa kah yang dimaksudkan dalam kalimat yang berbunyi … memiliki keragaman suku, yang tiap suku dimaksud memiliki karakteristik yang berbeda dalam, bahasa, kesenian, upacara adat, kesatuan adat budaya marga dan kearifan lokal.

Apakah UU No 9 tahun 23 tentang Propinsi Sumsel Selatan sudah menjadi dasar hukum pengakuan dari negara terhadap masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan yang mendiami wilayah 17 kabupaten kota.?

Masalah pertama kalimat keragaman suku asli ( kesatuan adat budaya marga), untuk memahaminya kita harus kembali ke sumber satu satunya yang pernah ditulis oleh guru besar fakultas hukum Universitas Sriwijaya bapak Prof. H. Amrah Muslimin SH yang berjudul Sejarah Ringkas Perkembangan Pemerintahan MARGA/Kampung Menjadi Pemerintahan Desa/ Kelurahan Dalam Provinsi Sumatera Selatan, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, 1986.

Prof. H. Amrah Muslimin SH mengatakan bahwa asal usul marga ( kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan geneologis nya), yang mengutip pendapat Van Royen dalam buku disertasi tentang marga di Sumatera Selatan mengalami perkembangan dalam tahap tahap ( berdasarkan dokumen dari hasil perenungan atau bahasa ilmiahnya analisis)  terdiri dari tahapan

1, peninggalan sejarah yaitu orang kubu; Sifatnya nomaden yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap.

2, Peningkatan dari hidup mengembara menjadi penghuni, yang menunjukkan gejala ingin menetap dan mencari nafkah dari bertani dan nelayan secara primitif. Dari kelompok kelompok ini timbullah dusun dusun permanen yang masih diikat dalam keturunan oleh tali kekeluargaan. Anggotanya bersatu karena masih satu keturunan Puyang.

3, Pada tahap ini telah terbentuk dusun dusun yang permanen. Di Rejang Lebong disebut “Petulai” ( misalnya Petulai Jurukalang, Bermani, Selupu.

Menurut Pangeran Muara Danau di tahun 1825 di empat lawan telah berkembang 9 rumpun orang orang Rejang yaitu Semidang sakti, Bungo sakti, Semintal sakti, Jurukalang sakti, Selopo sakti, Maringi sakti, Brahmani sakti, Seria sakti dan Piagu Pring sakti.

Demikian pula di daerah aliran komuring tinggal beberapa suku dengan membentuk dusun permanen.

Yang disebut dengan “tiuh” , dikepalai oleh seorang sesepuh mereka yang disebut diantara nya panggilan ” Kaipati” ( lihat buku H. Arlan Ismail, SH.bukunya Marga di Sumatera Selatan).

Sebagai pemimpin pemerintahan hukum adat tatanegara istilah Prof. Herman Sihombing, SH..

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan adat tersebut telah ada dan berkembang sebelum dan sesudah berdirinya Pemerintahan Kesultanan dan Pemerintahan Belanda. Masing masing melanjutkan politik kerajaan kesultanan dalam menghadapi kesatuan kesatuan ini, dan di mana dirasakan perlu mengadakan menyeragamkan dan sikap terhadap masyarakat hukum adat tersebut.

Sejak pemerintahan kesultanan Palembang, kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Belanda telah dilakukan penetapan batas batas teritorial Marga, yang dengan pemekaran pemekaran kesatuan masyarakat hukum adat tersebut dengan tidak menghiraukan lagi ikatan ikatan kekeluargaan dalam suatu teritorial tertentu, sehingga lama kelamaan yang menonjol sifat teritorial, apalagi kalau dalam suatu teritorial tertentu bertempat tinggal berselang seling keturunan beberapa Jurai., diantaranya ada yang berasal dari luar ( transmigrasi misalnya), sehingga hubungan kekerabatan hanya dalam ingatan pribadi, secara politis dan pemerintahan adat boleh dikatakan tidak berfungsi lagi ( Amrah Muslimin, 1986: 11)..

Sejak tahun 1919 ditentukan sebagai kebijakan umum pemerintah Belanda, bahwa masyarakat hukum adat yang merupakan kesatuan Pemerintahan yang terendah berdasarkan hukum adat adalah marga dan bukan dusun.Akhirnya peraturan peraturan pokok ketatanegaraan Belanda, khususnya Hindia Belanda yaitu Inlandse Staatsregeling dan IGOB ( Inlandse Gemente Ordonnansi Buitengewesten Staatsblad 1938 no 490 Jo 681.

Menurut Prof. H. Amrah Muslimin SH Marga sampai dihapuskan oleh UU no 5 tahun 79 berjumlah 188 ( halaman 82)., dan ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sumatra Selatan nomor 142/ KPTS/ III/ 1983.

Yang menghapuskan pemerintahan marga beserta perangkatnya

Sedangkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat tetap diakui dan hidup yang selanjutnya disebut Lembaga Adat.

Yang disebut Pembina Adat dan Pemangku Adat ( lihat Perda 12 tahun 1988).

Kembali ke fokus awal sebagai kesimpulan bahwa yang dimaksud oleh Pasal 5 butir c UU no 9 tahun 23, mengenai kesatuan masyarakat hukum adat adat merupakan komunitas dalam satu dusun ( HTN adat geneologis), berdasarkan keturunan. Dalam bahasa lainnya adalah masyarakat hukum adat yang asli bukan MARGA buatan Kesultanan Palembang dan Kolonial.

Dengan demikian otomatis menurut penulis selaku ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan dengan berlakunya undang-undang nomor 9 tahun 23 tentang Propinsi Sumsel dalam bentuk turunan dari Pasal 18 B ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang dijadikan dasar pertimbangan yuridisnya maka 17 pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan sudah dapat menyusun PERDA tentang masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan. (*)