Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Dirikan Balai Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung sekaligus politisi Partai Demokrat, M. Akhiri Hailuki
Bandung | KoranRakyat.co.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung sekaligus politisi Partai Demokrat, M. Akhiri Hailuki, mendirikan Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA) untuk memberikan akses konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.
BAKUMRA dibentuk sebagai tempat bagi warga yang menghadapi persoalan hukum untuk memperoleh konsultasi, pendampingan, dan perlindungan hukum tanpa terbebani persoalan biaya.
Akhiri Hailuki mengatakan pendirian BAKUMRA merupakan bentuk keberpihakannya kepada masyarakat kecil yang mengalami persoalan ketidakadilan.
“Sebagai bentuk keberpihakan kepada warga yang mengalami masalah ketidakadilan, saya mendirikan BAKUMRA atau Balai Bantuan Hukum Rancage. Saya ingin masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memiliki tempat untuk mencari keadilan dan mendapatkan pendampingan hukum secara layak,” ujar Akhiri Hailuki, Rabu (8/7/2026).
BAKUMRA akan membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum rutin dua kali dalam satu bulan, setiap hari Jumat. Layanan tersebut bertempat di Markas Komando Rancage, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Pendampingan ditujukan bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum, antara lain sengketa hubungan kerja, sengketa tanah dan properti, perkara utang piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan hak cipta, hingga perdagangan.
“Layanan hukum ini kami hadirkan secara gratis dan khusus diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bandung yang kurang mampu. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa dibebani biaya,” katanya.
Menurut Hailuki, persoalan hukum tidak seharusnya hanya dapat dihadapi oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial. Masyarakat kecil juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui BAKUMRA, masyarakat juga diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum, selain memperoleh pendampingan ketika menghadapi perkara.
“Semoga kehadiran BAKUMRA menjadi pintu bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan. Karena tanpa keadilan, tidak akan ada kedamaian,” tegasnya.
Hailuki berharap BAKUMRA ke depan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat Kabupaten Bandung untuk memperoleh akses keadilan sekaligus mendapatkan pendampingan hukum secara profesional.
Dengan layanan tersebut, warga yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum diharapkan dapat mendapatkan akses bantuan tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
