23 Juni 2026

BPJPH–Pemkab Wonosobo Intensifkan Pengawasan Produk Halal Jelang Wajib Sertifikasi 2026

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jawa Tengah di Wonosobo ikut serta dalam operasi pasar yang digelar Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama sejumlah OPD, Selasa (3/3/2026) di Pasar Induk Wonosobo.

Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan produk makanan dan minuman yang beredar telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Dalam pelaksanaannya, tim tidak hanya mengecek keberadaan label halal pada kemasan, tetapi juga melakukan pengecekan keaslian sertifikat melalui barcode yang tercantum.

Pengawas Jaminan Produk Halal Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Hasti Unggul Pambudi, menjelaskan bahwa setiap sertifikat halal resmi memiliki sistem verifikasi digital yang dapat diakses langsung.

“Setiap sertifikat halal resmi memiliki barcode yang dapat dipindai dan dicek langsung pada sistem BPJPH. Apabila data tidak muncul atau tidak sesuai, maka patut diduga sertifikat tersebut tidak sah,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah penggunaan sertifikat halal palsu sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen.

Kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai momentum sosialisasi menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada 18 Oktober 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

BPJPH mendorong para pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner, agar segera mengurus sertifikat halal demi memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen.

Terdapat dua mekanisme pengajuan sertifikat halal yang dapat dipilih pelaku usaha. Pertama, skema Self-Declare (gratis) untuk UMKM dengan maksimal 10 produk. Untuk warung makan seperti warung tegal, pecel lele, mie ayam, dan bakso, batasnya maksimal 30 produk. Proses ini didampingi pendamping halal di masing-masing kecamatan.

Kedua, jalur Reguler (berbayar) bagi pelaku usaha dengan jumlah produk melebihi ketentuan self-declare. Pengajuan dilakukan melalui audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan pelaku usaha diwajibkan memiliki penyelia halal. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BPJPH di https://ptsp.halal.go.id atau melalui pendamping halal dan KUA terdekat.

BPJPH Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Wonosobo menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta pendampingan, sehingga produk yang beredar di masyarakat tidak hanya aman dan sehat, tetapi juga terjamin kehalalannya. (Diskominfo Wonosobo/Aris)