13 Agustus 2026

Pemkab Wonosobo Susun Raperda Telekomunikasi, Infrastruktur Bakal Diatur Lebih Komprehensif

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Public Hearing atau Rapat Dengar Pendapat Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Mangoenkusumo Setda Kabupaten Wonosobo tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, saran, kritik, serta pertimbangan terhadap substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Forum diikuti berbagai unsur, baik secara luring maupun daring.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, dr. Mohamad Riyanto, mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kualitas kebijakan, apalagi kebijakan yang menyangkut banyak pihak, sesungguhnya tidak hanya dinilai pada saat disusun, tetapi ketika sudah berdampak dalam implementasinya. Karena itu, apa yang kita bahas pada siang hari ini memiliki relevansi yang sangat kuat untuk memastikan kebijakan yang dilahirkan benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Menurut Riyanto, pemerintah tidak dapat menyusun kebijakan secara sepihak. Masukan dari masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan agar regulasi mampu menjawab persoalan di lapangan.

“Forum seperti ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan kebijakan yang berkualitas. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Masukan dari masyarakat, pelaku usaha, pemerintah desa dan seluruh stakeholder sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga implementatif, realistis dan memberikan manfaat,” lanjutnya.

Ia menilai, pengaturan infrastruktur pasif telekomunikasi memiliki cakupan cukup luas karena berkaitan dengan perkembangan teknologi, pemanfaatan ruang, estetika wilayah, keselamatan masyarakat, kepastian investasi, hingga kebutuhan konektivitas.

“Harapannya, Raperda ini nantinya mampu menjadi instrumen untuk menciptakan keseimbangan. Di satu sisi kita membutuhkan percepatan transformasi digital dan konektivitas yang semakin baik, tetapi di sisi lain harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, estetika, tata ruang dan kepentingan masyarakat,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, menjelaskan Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi telekomunikasi yang semakin cepat.

Regulasi yang selama ini menjadi dasar penataan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2018, dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Perkembangan teknologi telekomunikasi sangat cepat. Infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat saat ini tidak hanya menara telekomunikasi. Ada fiber optik, micro cell pole, saluran jaringan utilitas terpadu dan berbagai infrastruktur pendukung lainnya. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif,” jelas Khristiana.

Raperda tersebut nantinya mencakup sejumlah infrastruktur, mulai dari menara telekomunikasi, micro cell pole (MCP), jaringan fiber optik (FO), hingga saluran jaringan utilitas terpadu (SJUT).

Pengaturan juga diarahkan pada penerapan prinsip penggunaan bersama atau infrastructure sharing. Pembangunan infrastruktur pasif nantinya harus mengacu pada peta sebaran sel atau Cell Plan serta tata ruang daerah.

Dalam rancangan ketentuan tersebut, satu infrastruktur diarahkan dapat digunakan bersama sedikitnya empat penyelenggara telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah pembangunan yang berlebihan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan ruang.

“Prinsipnya adalah bagaimana ruang yang ada bisa dimanfaatkan seefektif mungkin. Kita tidak ingin infrastruktur dibangun sendiri-sendiri tanpa memperhatikan efisiensi ruang dan estetika. Dengan sharing infrastructure, harapannya pembangunan menjadi lebih tertata sekaligus mendukung pemerataan konektivitas,” kata Khristiana.

Selain efisiensi ruang, aspek keselamatan masyarakat turut menjadi perhatian. Rancangan aturan mengatur jarak aman menara minimal 1,5 kali tinggi menara dari bangunan permukiman di sekitarnya, disertai persetujuan tertulis warga dalam radius yang ditentukan serta izin pemilik lahan.

Penataan kabel fiber optik juga menjadi bagian dari Raperda. Kabel yang masih melayang di zona tertentu nantinya diarahkan untuk dialihkan ke saluran bawah tanah atau SJUT. Untuk infrastruktur eksisting, penyesuaian diberikan paling lambat satu tahun sejak fasilitas bawah tanah siap digunakan.

Penyelenggara juga diarahkan memenuhi kewajiban pemeliharaan dan pengendalian, termasuk memiliki asuransi dan jaminan bank untuk pembongkaran, melakukan pemeriksaan berkala setiap triwulan, serta merespons kondisi darurat maksimal 1 x 24 jam.

“Regulasi ini bukan hanya berbicara mengenai bagaimana infrastruktur dibangun, tetapi juga bagaimana infrastruktur tersebut dikelola, dipelihara dan dikendalikan selama masa operasionalnya. Ini penting agar keselamatan masyarakat dan keberlanjutan layanan tetap terjamin,” jelasnya.

Raperda turut mendorong kontribusi penyelenggara telekomunikasi melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Bentuknya dapat berupa dukungan terhadap fasilitas umum, literasi digital, pelatihan bidang komunikasi dan informatika, hingga penyediaan Wi-Fi gratis di ruang publik.

“Harapannya, keberadaan infrastruktur telekomunikasi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, aspek TJSL menjadi salah satu bagian yang kita dorong agar pembangunan infrastruktur memiliki dampak sosial yang positif,” tutur Khristiana.

Pemkab Wonosobo juga akan memperkuat peran pemerintah daerah serta pemerintah desa dan kelurahan dalam penataan infrastruktur. Salah satunya melalui pemetaan wilayah yang masih mengalami blank spot atau belum mendapatkan layanan komunikasi secara memadai.

“Pemetaan blank spot menjadi penting supaya pembangunan tidak hanya terkonsentrasi pada wilayah yang secara ekonomi menarik, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung pemerataan akses komunikasi masyarakat,” ujar Khristiana.

Sementara itu, kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap menjadi perhatian. Izin usaha dan infrastruktur yang telah berjalan tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir.

Melalui Raperda tersebut, Pemkab Wonosobo berharap dapat menemukan titik temu antara kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital, kepentingan pemerintah dalam penataan ruang dan keselamatan publik, serta kepastian bagi dunia usaha.

Public Hearing menjadi salah satu tahapan sebelum Raperda memasuki proses pembahasan dan pembentukan peraturan daerah selanjutnya. Berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Raperda agar lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan. (Diskominfo Wonosobo/Aris)