13 Agustus 2026

Dinilai Tak Efisien, Warga Pelosok Keluhkan Rumitnya Pengurusan Surat Bebas Pidana di PN Wonosobo

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Persiapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah Kabupaten Wonosobo turut membuat warga harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Namun, proses pemenuhan dokumen tersebut justru membuat sejumlah warga, khususnya yang berasal dari wilayah pelosok, merasa frustrasi karena mekanisme pengurusan dinilai berbelit dan tidak efisien.

Keluhan itu salah satunya muncul saat warga mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi, tetapi dalam prosesnya warga harus membawa sejumlah berkas pendukung, seperti surat pengantar desa, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga fotokopi KTP yang telah dilegalisir.

Bagi warga yang tinggal jauh dari pusat kota, prosedur tersebut menjadi persoalan tersendiri. Pasalnya, setelah menempuh perjalanan jauh dan melengkapi berbagai dokumen, surat yang diajukan tidak selalu dapat diterbitkan pada hari yang sama.

Kondisi itu dirasakan Solihin, 42, warga Kecamatan Wadaslintang. Ia mengaku harus menempuh perjalanan pulang-pergi hampir 100 kilometer menuju pusat Kabupaten Wonosobo hanya untuk mengurus satu dokumen administrasi.

“Dari Wadaslintang ke kota itu jaraknya 45 sampai 50 kilometer, memakan waktu hampir dua jam perjalanan motor dengan jalanan berliku. Kami sudah mengurus pengantar desa, lalu ke polsek buat SKCK, begitu sampai PN ternyata berkas tidak bisa langsung jadi dan diminta datang lagi besok. Berarti kami harus keluar ongkos dan tenaga dua kali lipat hanya untuk satu lembar surat,” ungkap Solihin dengan nada kecewa saat ditemui di luar gedung pengadilan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut lamanya proses, tetapi juga menyentuh aspek efisiensi pelayanan publik. Ia mempertanyakan mengapa proses pembuktian bahwa seseorang tidak pernah menjalani hukuman pidana harus melewati sejumlah tahapan administratif yang dinilai berlapis.

Solihin menilai koordinasi dan integrasi data antarlembaga semestinya dapat menjadi solusi agar masyarakat tidak terus dibebani dengan dokumen yang harus dibawa dari satu instansi ke instansi lainnya.

Di sisi lain, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang selama ini diharapkan mampu menyederhanakan layanan pemerintah juga dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik seharusnya tidak sekadar memusatkan layanan dalam satu lokasi, tetapi juga memangkas tahapan yang tidak diperlukan.

Keluhan tersebut kemudian mendorong perlunya evaluasi terhadap mekanisme penerbitan surat keterangan di lingkungan pengadilan, terutama bagi masyarakat yang harus menempuh perjalanan jauh dari wilayah pelosok.

Media ini telah berupaya meminta penjelasan dari pihak PN Wonosobo terkait mekanisme, persyaratan, serta waktu penyelesaian Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis pada Kamis (13/8), pihak Hubungan Masyarakat (Humas) PN Wonosobo belum dapat memberikan keterangan terkait keluhan warga tersebut. (Aris)