4 Juni 2026

Konstitusi dan Keragaman Tafsir Hak Hak Masyarakat Hukum Adat.

Oleh : H Albar S Subari SH MH

Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan.

KoranRakyat.co.id —-Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagai norma hukum tertinggi dan menjadi landasan seluruh peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya.

Sebagai norma tertinggi, Konstitusi cenderung dan suatu hal yang lazim dalam batang tubuh bersifat umum, oleh sebab itulah Konstitusi membutuhkan tafsiran. Sifat ke-umuman dari konstitusi menciptakan ruang tafsir yang beragam, dan pada saat diimplementasikan sering kali menimbulkan masalah.

Penormaan hak hak masyarakat hukum adat dalam konstitusi terdapat dalam Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3 UUD 45, juga menimbulkan berbagai tafsir yang beragam dan tergantung pada perspektif penafsir masing masing. Keragaman tafsir sebenarnya dapat disadari, karena kata ” sepanjang masih hidup” , mengundang berbagai pihak memberikan tafsiran dan pertanyaan pertanyaan akademis.

Kata sepanjang masih hidup, bisa diterjemahkan bahwa Konstitusi memberi persyaratan persyaratan dalam pengakuan dan penghormatan bagi masyarakat adat.

Persyaratan persyaratan tersebut menunjukkan bahwa hukum, tidak hanya melihat ke dirinya sendiri dan berpatokan pada rules dan login, karena akan menghambat berlangsungnya proses proses produktif dalam masyarakat. Negara hukum tidak hanya membutuhkan praktis yang didasarkan pada The logis of the law melainkan juga social rasionalbeness ( Djamanat Samosir, 2014).

Masyarakat adat seolah olah dipersamakan dengan suatu jabatan yang memerlukan berbagai persyaratan, padahal masyarakat hukum adat lahir bukan atas bentukan manusia, tetapi suatu keragaman yang merupakan otoritas absolut Tuhan Yang Maha Esa. Jauh sebelum negara lahir, masyarakat hukum adat lebih dahulu ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Seperti NAGARI Sumatera Barat, Kampong Aceh dan MARGA di Sumatera Selatan dan lainnya.

Kata ” sepanjang masih hidup” juga dapat ditafsirkan bahwa Konstitusi memandang masyarakat hukum adat dan hak hak tradisional nya antara ” ada dan tiada”.

Apa yang menyebabkan masyarakat hukum adat semula ada kemudian tiada, juga masih menjadi pertanyaan besar secara akademik. Suatu komunitas memungkinkan untuk tiada, jika terjadi bencana alam yang maha dahsyat atau adanya pembunuhan massal atau pelanggaran HAM berat ( genosida) kepada masyarakat hukum adat tertentu.( Nyatanya hal seperti itu belum pernah terbaca oleh kita)bahwa suatu komunitas hukum adat yang hilang disebabkan bencana alam atau genosida.

Ketidakberdayaan atau tekanan dan ancaman serta kekerasan yang dilakukan oleh kekuatan negara dan rezim otoriter justru sebagai faktor penyebabnya masyarakat hukum adat untuk tidak mengekspresikan identitas, karena tidak ada pilihan lain kecuali sebagai penonton di negaranya sendiri.

Pada saat reformasi dan angin demokrasi serta kebebasan sudah mendapat ruang, mereka kembali keluar dan berteriak menuntut hak hak mereka yang dirampas oleh suatu rezim negara dan non state.

Pada saat mereka menuntut hak haknya maka muncullah berbagai konflik antar masyarakat hukum adat dan perusahaan bahkan dengan negara juga. Konflik sejatinya buah dari marginalisasi masyarakat hukum adat dan pengabaian hak hak masyarakat dan keberadaan mereka selama ini sengaja diabtrak kan.

Banyak kasus kasus yang dapat kita baca, dengar , di media massa dan media sosial maupun elektronik hampir setiap provinsi mempunyai berita berita konflik antara lain soal pertanahan. Antara lain kasus di tanah Melayu pulau Rempang, Kalimantan masyarakat hukum adat Dayak tak terkecuali di Sumatera Selatan juga masih menyimpan persoalan persoalan tanah Ulayat atau tanah Marga.

Konsekwensi dari keberadaan norma dalam konstitusi yang bersifat umum, dan didukung dengan karakteristik pemerintah yang bersifat sektoral, maka penormaan hak hak masyarakat hukum adat berbagai peraturan perundang-undangan menjadi beragam. Apalagi sampai sekarang belum disahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi UU, padahal pencanangannya sudah cukup lama terhitung sejak tahun 2006, saat presiden Republik Indonesia waktu itu bapak Dr. Soesilo Bambang Yudhoyono, memberikan hadiah istimewa kepada masyarakat hukum adat se Nusantara dalam acara memperingati hari lahir masyarakat hukum adat se dunia.

Sehingga hak hak masyarakat hukum adat menjadi terhambat untuk dioperasionalkan, karena setiap undang undang parsial menentukan istilah dan kriterianya sesuai dengan kepentingan bidang masing masing. Kadangkala kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang juga sulit untuk diimplementasikan, karena tidak ada lembaga atau otoritas yang dapat menentukan terhadap kriteria kriteria yang ada, misalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang Undang Nomor 14 tahun 1999 tentang kehutanan ( diubah undang undang nomor 18 tahun 2013, yakni sebagai berikut;

a, masyarakatnya masih ada dalam bentuk peguyuban ( rechtsgemeenschap)

b, ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa Adatnya

c, ada wilayah hukum adat yang jelas;

d, ada pranata hukum, khususnya peradilan adat, yang masih ditaati:

e, masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitar nya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Perbedaan kriterium kriterium atas masyarakat hukum adat dan hak hak terjadinya perbedaan antara UU Kehutanan dengan Peraturan lainnya, seperti mempersyaratkan harus ada pengukuhan dari PERDA. Sangat sulit untuk diterapkan jika Pengakuan masyarakat hukum adat harus melalui mekanisme pengukuhan dari DPRD, karena pertama, membutuhkan komitmen yang sangat tinggi dari parlemen, kedua, masyarakat hukum adat akan mengalami kesulitan untuk memperoleh pengukuhan, karena mereka tidak memiliki posisi tawar politik yang kuat.

Ketiga, cukup banyak hak hak masyarakat hukum adat, khusus nya tanah Ulayat telah dikuasai oleh korporasi dan telah mendapat hak dari negara ( HTI, HGU) dan problem yuridiknya apa kah DPRD dapat membatalkan hak hak yang telah diberikan pemerintah dengan peraturan daerah?. (*)