1 Mei 2026

Kejati Sumsel Periksa Dua Eks Pejabat Bank Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI

KoranRakyat.co.id,Palembang — Setelah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp 506 miliar, Kejati Sumsel periksa dua mantan pejabat bank terkait dugaan korupsi fasilitas kredit BRI Selasa (12/8)

Dilansir Sumeks.co Penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit jumbo kepada dua perusahaan sawit di Sumatera Selatan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) kembali bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Selasa 12 Agustus 2025, memeriksa dua mantan pejabat penting di salah satu bank plat merah sebagai saksi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny, dalam keterangan resminya menyebutkan kedua saksi tersebut berinisial LS dan K.

LS merupakan mantan Wakil Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit, sementara K pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Agribisnis bank plat merah tersebut.

“Update penyidikan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit, hari ini penyidik memeriksa LS dan K, masing-masing diajukan 30 pertanyaan,” ungkap Vanny.

Meski materi pertanyaan tak dibuka ke publik karena sudah masuk ranah pokok perkara, Vanny memastikan pemeriksaan masih fokus pada dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Selain Sita Uang Rp 506 Miliar, Kejati Sumsel Blokir Aset Rp 400 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT BSS-PT

Pemeriksaan kedua mantan pegawai bank itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai .

Vanny juga mengingatkan agar saksi-saksi lain yang namanya telah masuk dalam agenda pemeriksaan bersikap kooperatif saat dipanggil.

“Kami akan terus melakukan update perkembangan penyidikan, termasuk soal penetapan tersangka,” tegasnya.

Kasus yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel ini memang menyita perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis.

Dari total potensi kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun, tim penyidik sudah menyita uang tunai lebih dari Rp506 miliar.

Tak berhenti di situ, Kejati juga menargetkan penyitaan aset senilai Rp400 miliar untuk memulihkan keuangan negara.

ist

Sejumlah aset tersebut, diyakini berasal dari hasil penyalahgunaan fasilitas kredit yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha perkebunan sawit, namun diduga justru mengalir ke kantong pribadi pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah tokoh penting, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat di Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Sumsel.

Di antaranya, Sigit Wibowo, Kadis Kehutanan tahun 2012, dan FR, Kadis Perkebunan periode 2012–2016.

Ada pula HK sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan, serta dua pejabat aktif MM dan OS dari Dinas Perkebunan Sumsel.

Dari Kanwil ATR/BPN Sumsel, penyidik memeriksa RA yang berperan sebagai pemeriksa lapangan.

Tak hanya memeriksa saksi, penggeledahan besar-besaran juga dilakukan di empat titik, termasuk kantor pusat PT BSS dan PT SAL di Jalan Mayor Ruslan, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, dan kediaman pribadi WS di kawasan Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting, CPU komputer, telepon genggam, dan berkas-berkas lain yang diduga terkait aliran dana serta proses pengajuan kredit.

Kejati Sumsel menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar, termasuk membongkar keterlibatan pihak-pihak yang turut membantu atau menikmati hasil penyalahgunaan dana kredit tersebut.

“Komitmen kami jelas, semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Vanny. (*)