Dana APBD Natuna Rp 532Juta Untuk UEP 88 KK Miskin Tak di Salurkan di 2024

KR Natuna-Dinas Sosial Kabupaten Natuna batal menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun anggaran 2024 ynag dialokasikan sebesar RP 352.000.000 untuk 88 keluarga Miskin Penerima Bantuan . Dinsos Natunaberalasan pengajuan proposal masyarakat terlambat di diajukan. Kabar ini terkonformasi dari keterangan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Natuna, Puryanti, (25/06) menjawab konfirmesi pewarta.
Adapun rinciannya, bansos UEP tersebut rencananya akan diperuntukkan kepada 88 keluarga penerima. Sementara, pelaksanaan pekerjaan mulai Januari-Desember 2024

” Dinsos Kab Natuna tidak merealisasikan bansos tersebut ditahu 2024 lantaran keterlambatan proposal dari masyarakat, Kita Belum bisa kami salurkan pada tahun ini. Insyallah akan disalurkan pada bulan Januari 2025,” terang Puryanti.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna Nomor 71 tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 61 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL tatacara hibah bansos, menyebutan proposal mengikuti proses perencanaan tahun sebelumnya.
Seharusnya proposal dari masyarakat sudah masuk saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) daerah tahun 2023 untuk APBD tahun 2024.
“Jadi proposal yang sudah masuk kita laksanakan tahun 2025 sesuai aturan,”sebut Puryanti.
“Karena kita tidak melaksanakan kegiatannya, otomatis anggarannya tetap di kas daerah,”timpalnya.
Pelaku UKM Natuna Menyayangkan Kondisi Ini

Sangat disayangkan bansos tersebut tidak jadi disalurkan untuk masyarakat. Padahal, sudah dialokasikan melalu APBD Natuna tahun 2024.
” Kami selaku pengayom pedaganag kaki Lima yang bernaung dibawah asosiasi Sri Panglima (Serikat Pedagang Kaki Lima) mrasa prihatin mendengar kabar ini, Kamai berharap perhatia dari pemerintah agar bisa membantu dan memfasilitasi agar para pelau usaha mikro ynag bernaung di Sri panglima bisa mendapat akses bantuan ini, kasihan banyak pelakunusaha mikro ini ynag terjerat dengan bank harian, ini sangat memberatkan, mudah-muadahan Dinsos natuna mau mendata dan meberikan sosialisasi terkaiat bantuan ini,” jelas Humas Paguyuban Sri Panglima Hermawan menjawan media ini.
Persyaratan Penerima Bantaun UEP
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto copy Kartu Keluarga (KK);
- Bukti Dokumentasi memiliki Embrio Usaha;
- Dokumentasi Rumah ( Tampak Depan, Samping, Dalam dan Belakang );
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Masuk Kriteria Penerima Bantuan UEP;
- Belum Pernah mendapatkan bantuan sejenis dalam jangka waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir;.
- Terdaftar dalam DTK
- Sedangkan
- B. Mekanisme Pengusulan UEP
- Masyarakat mengusulkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada Kepala Dinas Sosial;
- Kepala Dinas Sosial memerintahkan kepada kepala Bidang Perlindungan dan jaminan Sosial untuk memverifikasi permohonan usulan UEP;
- Kepala Bidang Linjamsos memerintahkan tim pendamping UEP untuk memverifikasi lapangan;
- Tim pendamping melakukan verifikasi data pemohon dan menyerahkan laporan kepada tim penyelenggara UEP;
- Tim Penyelenggara UEP membuat berita acara verifikasi Bantuan UEP, bagi yang dinyatakan layak maka ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan UEP, jika tidak layak dikembalikan kepada pemohon;
- Tim penyenggara UEP membuat pemberitahuan kepada pemohon agar menyiapkan kelengkapan usulan untuk input dalam ehibah bansos;
- Tim penyenggara UEP membuat surat rekomendasi Calon Penerima Bantuan UEP;
Apa Yang dimaksud Ekonomi Produktif?
Ekonomi produktif adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk memberikan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktifitas kerja, meningkatkan penghasilan dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) secara perorangan. Di mana, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu seseorang atau keluarga yang disebabkan oleh suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan yang tidak bisa melakukan fungsi sosialnya.
Maka dari itu, mereka tidak bisa menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya berupa jasmani, rohani, dan sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan, dan gangguan ini bisa terdiri dari kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, atau perubahan lingkungan secara tiba-tiba yang kurang mendukung maupun menguntungkannya.
Apa Yang di Maksud Usaha Ekonomi Produktif ?
Kegiatan usaha ekonomi produktif atau dikenal dengan sebutan UEP adalah kegiatan pemberdayaan dengan memberikan bantuan penguatan modal usaha untuk kegiatan usaha ekonomi produktif masyarakat. Maksud pengembangan dan peningkatan usaha ekonomi produktif yaitu mendorong terjadinya peningkatan kegiatan dan kreativitas usaha pada kelompok masyarakat.
Efektivitas dari aktivitas aktivitas Usaha Ekonomi Produktif (UEP) perlu diperhatikan guna mengetahui perkembangan masyarakat lewat keberadaan kegiatan ini dan keputusan kedepan yang wajib diambilnya.
Pemberdayaan adalah suatu konsep untuk memberikan tanggungjawab yang lebih besar pada orang-orang mengenai bagaimana melakukan pekerjaan. Di mana, pemberdayaan akan berhasil bila dilakukan oleh pengusaha, pemimpin, dan kelompok yang dilakukan secara terstruktur dengan membangun budaya kerja yang baik. Konsep pemberdayaan ini berhubungan dengan pembangunan masyarakat dan pembangunan yang bertumpu terhadap masyarakat.
Sasaran utama pemberdayaan masyarakat yaitu pemberdayaan setiap keluarga maupun rumah tangga. Sebab, keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam kehidupan masyarakat. Hal tersebut yang mendorong untuk memberdayakan usaha masyarakat guna peningkatan ekonomi produktif.

Sementara dalam Laman Resmi Kemensos Ri dijelaskan sbb
(red)
