7 Oktober 2026

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Sabu di Kalikajar, 3,8 Gram Diamankan

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Empat paket sabu dengan berat bruto total 3,8 gram diamankan Satresnarkoba Polres Wonosobo dari seorang pria berinisial C (30), warga Wonosobo. Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kalikajar.

Kasus tersebut diungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. C kemudian diamankan pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Kalikajar.

Pengungkapan perkara itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., dalam keterangan pers di Kantor Satresnarkoba Polres Wonosobo, Selasa (6/10/2026).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler beserta kartu SIM, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang digunakan untuk pengemasan sabu,” ujar AKP Teguh.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa C memperoleh narkotika tersebut melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. Setelah berkomunikasi, yang bersangkutan kemudian memperoleh lokasi pengambilan barang di wilayah Kecamatan Kalikajar.

“Berdasarkan keterangan sementara, narkotika tersebut rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat digunakan karena yang bersangkutan terlebih dahulu diamankan petugas,” katanya.

C kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang diamankan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan perolehan narkotika tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, diterapkan pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Teguh mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Humas Polres Wonosobo/Aris)