26 Juni 2026

Operasi BKC Ilegal di Sapuran Wonosobo, Petugas Amankan 39 Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Pemerintah Kabupaten Wonosobo kembali mengintensifkan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi gabungan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sapuran, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut menyasar sejumlah warung kelontong dan toko yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dalam pelaksanaannya, operasi melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo bersama Kejaksaan, Polres Wonosobo, Diskominfo Wonosobo, dan Bea Cukai Magelang. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Rame Istakhori, mengatakan bahwa operasi tersebut bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan di bidang cukai.

“Dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, petugas menemukan 39 bungkus rokok dari berbagai merek yang terbukti tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Seluruh barang temuan selanjutnya diamankan oleh Bea Cukai Magelang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada para pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya memastikan produk tembakau yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai.

Menurut Rame, kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang memperjualbelikannya. Karena itu, kami terus mendorong pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Wonosobo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui sinergi lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi konsumen.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Wonosobo. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan, terutama dalam melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi terkait barang kena cukai dan tidak memperjualbelikan produk ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dinilai menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Operasi pemberantasan BKC ilegal akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban perdagangan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan produk tembakau yang legal dan sesuai ketentuan. (Diskominfo Wonosobo/Aris)