26 Mei 2026

Hakim Mahkamah Konstitusi : Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas

KoranRakyat.co.id  —Hakim Mahkamah Konstitusi  Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi   yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil sudah jelas.

 Diwartakan Tribunnews.com,  Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih  menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) terkait larangan polisi rangkap jabatan sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.

Pernyataan itu disampaikan Enny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025).

“Karena putusan sudah jelas dan mudah dipahami serta mudah diakses. Tidak ada pendapat lain dari MK,” kata Enny.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) sebelumnya menilai MK perlu memberi penjelasan agar masyarakat tidak salah tafsir. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, kebingungan publik bisa menimbulkan dua persepsi: ada yang menganggap Polri tidak melanggar karena MK diam, atau sebaliknya percaya Polri melanggar karena pernyataan Mahfud MD.

Hensat menegaskan: “Kalau memang Kapolri tak melanggar ya MK mesti bilang tak melanggar, bila melanggar ya katakan melanggar.”

Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Majelis hajim MK dalam sidang putusan pada 13 November 2025, memutuskan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) tidak lagi memberi celah penugasan langsung dari Kapolri bagi anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil.

Uji materi pasal tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin bersama mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan polisi wajib mundur atau pensiun bila hendak mengisi jabatan di luar kepolisian.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.”

MK menilai frasa “atas penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kapolri Terbitkan Perpol Kontroversial

Namun, hanya 29 hari setelah putusan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Perpol yang disahkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025 tersebut membuka ruang bagi Polisi Aktif mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, dan KPK.

Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025), bahwa Perpol diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum penugasan anggota Polri di lembaga strategis.

Meski demikian, kebijakan ini menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat  final dan mengikat.

Sikap Kapolri Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan usai menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan Perpol disusun untuk menindaklanjuti Putusan MK, bukan mengabaikannya.

Listyo Sigit menegaskan: “Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait sebelum menerbitkan Perpol.”

Adanya Perpol tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.

Pemohon Menangis

Pemohon uji materi UU Polri, Syamsul Jahidin, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia mengaku menangis setelah mengetahui Perpol diterbitkan.

Syamsul Jahidin berkata: “Ini malah keluar air mata saya. Apa yang kami perjuangkan ini sia-sia.”

Kritik Mahfud MD

ist

Guru Besar Hukum Tata Negara UII sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK 114.

Mahfud menilai Perpol tidak sesuai dengan UU ASN karena tidak memiliki dasar hukum jelas, berbeda dengan UU TNI yang secara tegas mengatur jabatan sipil tertentu.

“Polri sebagai institusi sipil tidak bisa dijadikan alasan bagi Polisi Aktif masuk ke lembaga sipil lain,” tegas Mahfud dalam diskusi hukum di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Aktivis Ingatkan Kepatuhan

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menyampaikan pandangannya kepada Tribunnews di Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia mengingatkan Polri harus tunduk pada Putusan MK.

Hussein Ahmad menekankan: “Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.”

DPR Nilai Perpol Sah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang juga mitra kerja Polri, menilai Perpol 10/2025 sah dan konstitusional. Ia menyampaikan pernyataan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, Perpol tidak bertentangan dengan Putusan MK karena hanya membatalkan frasa tertentu dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Dengan demikian, penugasan Polisi Aktif di 17 kementerian/lembaga tetap sesuai hukum.

Pernyataan Enny menegaskan sikap MK menjaga konsistensi tafsir putusan. Namun, suara pengamat, akademisi, aktivis, dan DPR menunjukkan perlunya kejelasan agar publik tidak kehilangan arah. Polemik ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (*)