24 Juni 2026

Ombudsman dan Kemendagri Bekali Admin Pengaduan Wonosobo dengan Penguatan Kapasitas

Wonosobo|KoranRakyat.co.id –– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah bersama Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri hadir sebagai narasumber dalam Pelatihan Teknis Pengelolaan Pengaduan bagi Admin Pengelola Pengaduan Kabupaten Wonosobo yang digelar di Joglo Nawasena, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini diikuti para admin pengelola pengaduan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Wonosobo.

Kehadiran kedua lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas pengelolaan pengaduan masyarakat agar pelayanan publik di Kabupaten Wonosobo semakin responsif, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Dalam kesempatan tersebut, saat membacakan sambutan Bupati, Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo menegaskan bahwa pengaduan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai beban administrasi ataupun sekadar keluhan yang harus dijawab. Lebih dari itu, pengaduan merupakan sumber informasi penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.

Ia menekankan komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan pengaduan yang sehat dan berorientasi pada solusi.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus menjadi perhatian bersama dan ditangani melalui koordinasi yang baik antar perangkat daerah.

“Setiap aduan harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Pengelolaan pengaduan yang baik akan menjadi jembatan komunikasi sekaligus memperkuat rasa saling percaya antara masyarakat dan pemerintah daerah,” katanya.

Dalam pemaparan materi, Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Nurul Alif Densi, menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Ia menyebut kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian masalah, tetapi juga dari bagaimana pemerintah memperlakukan masyarakat yang menyampaikan pengaduan.

“Aduan masyarakat harus dipandang sebagai kesempatan untuk memperbaiki pelayanan. Ketika masyarakat mengadu, itu berarti mereka masih percaya bahwa pemerintah mampu membantu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi,” ujarnya.

Nurul menjelaskan bahwa pelayanan prima dibangun melalui enam pilar utama, yakni tindakan, perhatian, sikap, kemampuan, penampilan, dan akuntabilitas. Karena itu, pengelola pengaduan dituntut mampu menghadirkan layanan yang cepat sekaligus humanis.

Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih sering terjadi dalam pengelolaan pengaduan, seperti lemahnya koordinasi antar instansi, tidak adanya informasi perkembangan penanganan kepada pelapor, hingga kecenderungan saling melempar tanggung jawab.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ombudsman memperkenalkan alur penanganan pengaduan yang sederhana, yaitu mendengarkan, mencatat, memverifikasi, menindaklanjuti, dan menginformasikan hasil penanganan kepada masyarakat.

Selain itu, peserta juga dibekali pendekatan Propartif (Progresif dan Partisipatif), yang menekankan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian masalah serta pentingnya komunikasi yang lebih konstruktif.

“Sering kali yang terlihat hanya fakta dan emosi di permukaan. Padahal di balik sebuah aduan terdapat kebutuhan, kepentingan, dan harapan masyarakat yang perlu dipahami lebih dalam,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Rosyid Al Kindi, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan modern.

Ia menyebut pengaduan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini terhadap potensi maladministrasi, penyimpangan pelayanan, maupun berbagai persoalan di masyarakat.

“Pengaduan bukan sekadar laporan masyarakat. Pengaduan adalah data yang sangat berharga untuk mengukur kualitas pelayanan, mengidentifikasi permasalahan, sekaligus menjadi dasar perbaikan kebijakan,” ungkapnya.

Rosyid juga menekankan pentingnya etika dalam pengelolaan pengaduan, termasuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai standar pelayanan.

Dalam sesi praktik, para peserta mengikuti simulasi berbagai kondisi lapangan, mulai dari menghadapi pelapor yang emosional, menangani aduan di luar kewenangan, hingga menjaga kerahasiaan data pelapor.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para admin pengelola pengaduan di lingkungan Pemkab Wonosobo mampu menjadi penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah, tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam menghadirkan solusi, membangun kepercayaan publik, serta menjadikan setiap pengaduan sebagai bahan perbaikan layanan publik yang berkelanjutan. (Diskominfo Wonosobo/Aris)