KUHAP Baru dan Implementasinya.

Oleh : H Albar S Subari SH.MH
Mantan Advokat di Palembang pada masanya
KoranRakyat.co.id —Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang baru saja menggantikan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana Lama, mempunyai ciri khas sebagaimana kita ketahui bersama seperti disampaikan antara lain dari pihak eksekutif melalui wakil menteri hukum Republik Indonesia di permulaan berlakunya KUHP Baru tersebut.
Ciri khas antara lain menjunjung tinggi hak asasi manusia di dalam nya yaitu KUHAP Baru ini melindungi:
1, hak individu
2, hak masyarakat
3, hak negara.
Di dalam hak individu tercermin dalam salah satu sistem yang disebut Restoratif Justice dan pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana yang sangat ketat setelah melalui apa yang disebut pengampunan.
Namun dalam kenyataan masih kita lihat beberapa contoh penanganan suatu yang diduga telah terjadi tindak Pidana. Terutama dalam melindungi kepentingan pribadi.
Contoh terakhir yang sekarang sedang viral yaitu Penangkapan dan Penahan RT ( Roy dan Tifa).
Menurut beberapa komentar baik dari kalangan akademisi seperti dari Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia ( videonya beredar di media sosial), maupun dari kalangan praktisi kepolisian misalnya mantan wakil kepala kepolisian Republik Indonesia dan mantan Kepala Bareskrim, penangkapan dan penahan RT tidak sah dan tidak manusiawi.
Terlepas dari beberapa komentar di atas , penulis sendiri merasakan ada hal yang sebenarnya belum maksimal di dalam pelaksanaannya.
Seperti yang pernah penulis tulis dalam dua artikel di media sosial yang berjudul:
1, Hukum itu Seni
2, Pelajaran Dari Penangkapan dan Penahan dr. Tifa.
Dalam dua tulisan di atas penulis menyoroti ada dua kepentingan dalam penegakan hukum oleh polisi, namun unsur lain yaitu kemanfaatan dan keadilan belum diperoleh yang bersangkutan.
Ini dapat kita ikuti kisah dr, Tifa saat pagi harinya yang bersangkutan pada jam 9 pagi sudah terjadwal akan mengikuti ujian Disertasi S3 di Universitas Indonesia.
Walaupun menurut informasi dr, Tifa melakukan ujian nya melalui zoom dari kantor polisi yang sedang dalam status tidak seperti biasanya.
Tentu baik langsung maupun tidak langsung akan berdampak psikologis yang bersangkutan dalam menjawab pertanyaan para penguji.
Kita maklumi untuk mencapai puncak gelar akademik ( S3), bukan lah hal yang mudah bertahun tahun melakukan penelitian, penulisan sampai pada mempertahankan tidak semua orang mampu melakukan apalagi di lembaga Perguruan Tinggi seperti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Sedangkan hasil penelitian nya pasti akan menjadi referensi kedokteran di dalam penanganan penyakit akut seperti Diabetes. Ini pun merupakan juga untuk kepentingan negara.
Sebagai ilustrasi selama ini tidak semua pejabat pusat maupun daerah yang diduga melakukan tindak pidana , bahkan yang sudah inkrah pun masih mempertimbangkan untuk ditangkap dan ditahan. Apakah gambaran demikian adanya pertimbangan status sosial?
Padahal konstitusi kita mulai dari Pembukaan nya sampai pada pasal pasal nya, merumuskan warganegara Indonesia sama di muka Hukum dan Pemerintahan.
Terumus dalam sila kelima ” Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Kesimpulan nya bahwa kembali ke adagium HUKUM ITU SENI. Dalam bahasa KUHAP Baru melindungi kepentingan pribadi, masyarakat dan kepentingan negara: perlu memainkan hukum sebagai seni. Bukan kaku hanya untuk mencapai kepastian hukum ( perintah), tapi melupakan prinsip ” kemanfaatan – keadilan” berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Alhamdulillah RT, setelah berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan mereka dilepaskan status sebagai tahanan sambil menunggu proses selanjutnya untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki. (*)
