MUI Buka Suara Soal Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

KoranRakyat.co.id —-Maraknya permohonan perubahan kolom agama di KTP menjadi “Penghayat Kepercayaan” di sejumlah daerah, termasuk Ponorogo, Jawa mendapat reaksi dari berbagai kalangan termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diwartakan Inilah.com, MUI buka suara dan menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak bisa dikategorikan sebagai agama, menyusul maraknya permohonan perubahan kolom agama di KTP menjadi “Penghayat Kepercayaan” di sejumlah daerah, termasuk Ponorogo, Jawa Timur.

Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan, Prof Utang Ranuwijaya, menjelaskan bahwa suatu ajaran baru dapat disebut agama jika memenuhi tiga syarat utama: memiliki nabi, kitab suci, serta ritual berikut tempat ibadahnya.
“Ketiga persyaratan ini tidak ada dalam penghayat kepercayaan. Jadi jelas, penghayat kepercayaan bukanlah agama,” kata Prof Utang, Sabtu (20/9/2025) dikutip dari laman resmi MUI.
Ia menambahkan, penghayat kepercayaan juga tidak termasuk dalam enam agama resmi yang diakui negara, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Potensi Masalah dalam Praktik Keagamaan
Prof Utang menyoroti potensi persoalan jika penghayat kepercayaan dipraktikkan oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya beragama, misalnya umat Islam, namun melakukan ritual yang bercampur dengan ajaran penghayat kepercayaan.
“Ini jelas menyalahi syariat Islam dan bisa menyesatkan umat,” tegasnya.
MUI, lanjutnya, memandang fenomena ini sebagai hal yang memprihatinkan karena dapat menimbulkan kerancuan dalam memahami agama. Ia meminta pemerintah konsisten memastikan kolom agama di KTP hanya diisi agama resmi yang diakui negara.
Sikap MUI
Prof Utang juga memperingatkan agar pemerintah tidak memberi peluang masyarakat untuk mengosongkan kolom agama di KTP, karena dapat ditafsirkan sebagai kebolehan untuk tidak beragama.
“Hal ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI. Fenomena ini sebenarnya baru, jumlah pemohon pun relatif kecil, hanya puluhan atau belasan orang di beberapa daerah. Namun tetap harus diantisipasi,” ujarnya.
MUI menegaskan kembali bahwa mencantumkan “penghayat kepercayaan” di KTP berpotensi menimbulkan kerancuan dalam masyarakat. (*)
