Hutan Adat Sudah Beralih Fungsi.

H Albar S Subari SH.MH.
Ketua Peduli Marga Batang Hari Sembilan
KoranRakyat.co.id —Hutan adat atau disebut juga hak Ulayat. Di masyarakat hukum adat yang bermukim di wilayah kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Selatan disebut Hutan Marga.
Disebut Hutan Marga, karena Hutan berada dilingkungan masyarakat hukum adat.
Menurut catatan Prof. H. Amrah Muslimin SH guru besar ilmu hukum administrasi negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di halaman 88 dari bukunya berjudul Sejarah Perkembangan Dusun Marga menjadi Desa dan Kelurahan di Sumatera Selatan ada berjumlah 188 Marga.
188 Marga tersebut menunjukkan angka jumlah dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang bermukim di dalam 188 Marga.
Sebab menurut guru besar tersebut yang dimaknai dengan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Sumatera adalah MARGA.

Sehingga di dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 142/KPTS/III/1983 yang dimaksud dengan mencakup makna sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus sebagai bentuk sistem pemerintahan yang dibentuk oleh kolonel Sanders melalui Indlandse Gemeente Ordonnantie Buitengewesten ( IGOB).
Marga dalam pengertian sistem pemerintahan yang dipimpin oleh Pasirah beserta perangkat marga lainnya sudah dihapuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain di dalam undang undang pemerintahan desa ( UU No 9 tahun 1979). Karena IGOB buatan kolonial Belanda yang bertentangan dengan asas nasionlitas.
Tapi marga dalam arti Kesatuan Masyarakat Hukum Adat tetap diakui ( lihat butir tiga SK dimaksud).
Karena Pasirah beserta perangkat nya sudah dihapuskan maka semua kekayaan marga saat itu tidak ada tokoh fungsionaris adat yang menjaganya. Waktu itu figur seorang Pasirah sangat jelas diatur dalam Simbur Cahaya. Sehingga aktivitas masyarakat hukum adat dalam monitornya melalui perangkat pembarap, krio.
Memang di dalam ketentuan SK Gubernur Sumatera Selatan itu menyerahkan semuanya kekayaan marga untuk SEMENTARA ke Bupati sebagai kepala daerah.
Kalimat sementara dimaksud sampai sekarang tidak pernah berakhir.
Selama 43 tahun Tanah Adat terlantar akibat tidak ada pengawasan.
Apa yang terjadi di lapangan banyak tanah adat sudah beralih fungsi, dimana semula tanah adat untuk kesejahteraan dan kebutuhan hidup masyarakat adat. Ternyata sudah dikuasai atau dimiliki secara perseorangan ( baik legal maupun ilegal), dan beberapa aktivitas lembaga instansi publik maupun swasta yang ada di dalamnya.
Contoh pada latar belakang photo penulis saat berkunjung ke eks. Marga Panang Tengah Selawi ( 10-13 September 25), sudah ada jalan yang terbuat dari coran beton untuk digunakan menuju ke lokasi aktivitas manusia. (*)
