Batal Dicopot dan Akhirnya Minta Maaf.

Oleh : H Albar S Subari SH.MH
Pengamat Hukum di Palembang
KoranRakyat.co.id —Sepertinya era sekarang ada dua istilah yang sedang ngetren yaitu istilah Batal ( tidak jadi dilaksanakan) dan kata Maaf.
Maaf biasa bermakna akibat suatu perbuatan fisik dan ucapan dari seseorang satu pihak dengan orang lain (pihak lain) akibat orang / pihak tersebut merasa tidak nyaman.
Beberapa menteri dalam tahun ini sudah banyak mengucapkan maaf kepada rakyat Indonesia dampak kebijakan kebijakan ataupun ucapan ucapan yang menyakiti rakyat. Sebut saja misalnya menteri agraria, menteri agama, ex. menteri keuangan.

Baru baru ini sempat viral berita pencopotan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP Negeri nomor 1 Prabumulih) oleh Walikota Prabumulih yang diduga sang kepala sekolah tersebut menegur putri walikota ( siswa SMPN 1) yang membuat siswa tersebut jengkel. (Walaupun isu ini dibantah walikota sebagai informasi hoax), di samping seorang satpam juga ikut diberhentikan.
Setelah peristiwa ini viral bahkan sampai kepada ajudan presiden, Republik Indonesia, keputusan walikota Prabumulih yang memberhentikan kepala sekolah dan satpam di SMP negeri nomor 1, dianulir dan keduanya ditugaskan kembali seperti biasanya, walaupun sudah membuat proses belajar mengajar di sekolah ini menjadi terganggu, karena hiruk pikuk siswa dan guru guru.
Sebagai kompensasinya walikota Prabumulih memberikan kepada dua orang tadi ( kepala dan satpam) sebuah sepeda motor listrik.
Terlepas dari berita diatas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para pejabat dari desa sampai pusat.
Bahwa era sekarang era globalisasi dan informasi yang modern sehingga setiap peristiwa sangat cepat terekspos.
Kondisi sekarang ini menurut pengamatan penulis selaku kolumnis adanya perasaan rakyat yang sangat sensitif terhadap kondisi kondisi terakhir ingat peristiwa akhir Agustus 2025.
Kondisi ini masih membekas solidaritas masyarakat kelas menengah ke bawah. Apalagi sifatnya membuat rakyat tersakiti adanya.
Mudah mudahan setiap keputusan pejabat yang berdampak kepada kepentingan umum harus memperhatikan aturan hukum sebelum mengambil keputusan. Sehingga kata MAAF tidak menjadi alasan pembenaran dari suatu kesalahan.
Walaupun ucapan maaf merupakan ucapan yang diajarkan oleh agama Islam. (*)
