21 Mei 2026

Krisis Epistemologi Kurikulum Fakultas Hukum: Antara Legalitas Formal dan Keadilan Substantif

Oleh : Dr. A Rifai Abun

Pensiunan Dosen PNS UIN Raden Fatah

 KoranRakyat.co.id —-Tulisan ini, sesungguhnya berawal dari kegelisahan akademik sebagai seorang tenaga pengajar yang selama ini mengampu berbagai mata kuliah, baik dalam konteks filsafat, maupun hukum, seperti halnya, filsfat hukum, Antroplogi Hukum, budaya hukum, dan epistemology Hukum, yang terlihat semakin hari penegakan hukum di Indonesia semakin menjauh dari cita-cita keadilan sosial.

Sebagai seorang akademisi yang mengkaji filsafat hukum, antropologi hukum, dan budaya hukum, penulis melihat bahwa hukum dewasa ini lebih sering dipraktikkan sebagai instrumen administratif yang kaku dibanding sebagai sarana moral untuk menghadirkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam berbagai kasus, hukum tampak sibuk menjaga legitimasi prosedural dan stabilitas kelembagaan, tetapi kehilangan keberanian moral dalam menggali substansi kebenaran.

Fenomena tersebut memperlihatkan adanya pergeseran orientasi hukum yang sangat mendasar. Hukum tidak lagi diposisikan sebagai alat pembela kemanusiaan, melainkan lebih menyerupai mekanisme birokrasi yang bekerja berdasarkan logika formalitas administratif. Akibatnya, putusan hukum yang secara normatif dianggap sah sering kali gagal memenuhi rasa keadilan masyarakat. Publik kemudian memandang bahwa hukum lebih berfungsi menjaga keamanan struktural dibanding membela kepentingan keadilan substantif. Dalam konteks ini, hukum mengalami reduksi makna, yaitu perubahan dari instrumen etis menjadi sekadar perangkat formal negara.

Kondisi tersebut tampak jelas dari berbagai polemik hukum yang berkembang di ruang publik. Dalam banyak perkara, masyarakat melihat bahwa pertimbangan hukum lebih diarahkan pada kepastian prosedur dan legitimasi kelembagaan dibanding keberanian moral dalam menghadirkan kebenaran substantif. Putusan hukum akhirnya tidak lagi dipahami sebagai manifestasi keadilan, tetapi hanya dianggap sebagai produk administratif yang dipenuhi bahasa normatif namun miskin sensitivitas sosial. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum mengalami penurunan karena masyarakat merasakan adanya jurang yang semakin lebar antara hukum formal dan rasa keadilan sosial.

Fenomena tersebut sesungguhnya menunjukkan adanya problem epistemologis dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Epistemologi hukum yang lemah menyebabkan hukum dipahami secara sempit sebagai seperangkat norma yang harus diterapkan secara literal dan prosedural. Hukum diperlakukan seolah-olah berdiri sendiri, terpisah dari konteks sosial, budaya, ekonomi, politik, bahkan moral masyarakat. Padahal hukum lahir dari pergulatan nilai dan pengalaman manusia dalam menjaga keteraturan serta keadilan sosial. Ketika hukum dipisahkan dari realitas kemanusiaannya, maka hukum kehilangan orientasi etik dan berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Dalam perspektif Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh dipahami sekadar sebagai mesin prosedural yang bekerja secara mekanis. Melalui gagasan hukum progresif, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum harus berpihak kepada manusia dan keadilan substantif. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh sebab itu, hukum harus mampu menghadirkan keberanian moral dalam membela kebenaran, bukan sekadar menjadi alat administratif yang tunduk pada formalitas prosedur. Kritik Satjipto Rahardjo menjadi sangat relevan ketika praktik penegakan hukum dewasa ini lebih menunjukkan dominasi pendekatan legal-formalistik dibanding pencarian keadilan substantif.

Persoalan yang sama juga dapat dibaca melalui pemikiran Roscoe Pound mengenai hukum sebagai a tool of social engineering. Dalam pandangan Pound, hukum berfungsi menciptakan keteraturan sosial dan menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat. Akan tetapi, ketika hukum lebih diarahkan untuk menjaga kepentingan birokrasi dan kekuasaan, maka fungsi sosial hukum mengalami distorsi. Hukum tidak lagi menjadi sarana transformasi sosial, tetapi berubah menjadi instrumen administratif yang steril dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Krisis epistemologi tersebut sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari sistem pendidikan hukum di perguruan tinggi. Fakultas hukum selama ini cenderung menghasilkan lulusan yang unggul dalam aspek normatif dan prosedural, tetapi kurang memiliki kedalaman filsafat, sensitivitas sosial, serta keberanian moral. Pendidikan hukum lebih diarahkan pada pencapaian administratif seperti indeks prestasi, sertifikasi profesi, dan penguasaan teks undang-undang dibanding membangun kesadaran kritis terhadap problem sosial dan ketidakadilan struktural. Akibatnya, lahirlah sarjana hukum yang sangat mahir secara teknis tetapi lemah dalam refleksi filosofis dan etika kemanusiaan.

Dominasi positivisme hukum yang terlalu kuat juga menjadi akar persoalan dalam konstruksi hukum Indonesia. Dalam perspektif Hans Kelsen, hukum memang memiliki struktur normatif yang sistematis dan hierarkis. Namun ketika pendekatan normatif diterapkan secara ekstrem tanpa keseimbangan filosofis dan sosiologis, maka hukum akan mengalami kekakuan dan keterasingan dari realitas sosial. Penegak hukum akhirnya lebih fokus pada legalitas formal dibanding menggali rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Dalam konteks tersebut, muncul berbagai kesesatan (fallacy) dalam pembentukan dan konstruksi hukum yang semakin memperlemah orientasi keadilan substantif. Kesesatan pertama adalah kekeliruan menyamakan legalitas dengan keadilan. Banyak pengambil keputusan beranggapan bahwa selama suatu tindakan sesuai prosedur dan memenuhi unsur normatif, maka otomatis telah adil. Padahal sesuatu yang legal belum tentu bermoral, dan sesuatu yang sah secara hukum belum tentu memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kekeliruan ini menyebabkan hukum lebih sibuk menjaga validitas prosedural dibanding menggali kebenaran substantif.

Kesesatan kedua adalah dominasi positivisme hukum yang berlebihan. Hukum dipahami semata-mata sebagai bunyi undang-undang tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan kemanusiaannya. Penegak hukum akhirnya hanya menjadi “pembaca pasal” yang bekerja secara mekanis, sementara kompleksitas realitas sosial direduksi menjadi unsur-unsur normatif yang kaku. Akibatnya, hukum kehilangan kemampuan reflektif dan gagal menjawab dinamika masyarakat secara utuh.

Kesesatan ketiga adalah proseduralisme yang berlebihan, yaitu anggapan bahwa terpenuhinya prosedur administratif otomatis menunjukkan kebenaran. Dalam praktik, suatu perkara dapat saja diproses sesuai tahapan formal, tetapi substansi keadilannya tetap bermasalah. Prosedur akhirnya hanya menjadi tameng legitimasi bagi keputusan yang lemah secara moral dan sosial. Dalam situasi demikian, hukum tidak lagi berfungsi menemukan keadilan, melainkan sekadar mempertahankan formalitas administratif negara.

Kesesatan berikutnya adalah otoritarianisme institusional, yaitu pandangan bahwa keputusan lembaga hukum harus selalu dianggap benar karena berasal dari institusi resmi negara. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya karena menutup ruang kritik publik dan menganggap lembaga hukum steril dari kesalahan. Padahal hukum dijalankan oleh manusia yang memiliki keterbatasan epistemologis, kepentingan birokratis, bahkan tekanan kekuasaan. Dalam konteks demokrasi, hukum seharusnya tetap terbuka terhadap kritik sosial dan evaluasi moral masyarakat.

Selain itu, terdapat pula kesesatan argumentum ad auctoritatem, yakni penggunaan otoritas jabatan, gelar akademik, atau legitimasi kelembagaan sebagai dasar pembenaran hukum. Tidak jarang masyarakat diarahkan menerima suatu putusan hanya karena diputuskan oleh hakim, jaksa, atau ahli hukum tertentu. Padahal kualitas hukum tidak ditentukan oleh siapa yang berbicara, melainkan oleh kedalaman argumentasi dan kemampuannya menghadirkan keadilan substantif. Fenomena ini menunjukkan bahwa kultur hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi pola pikir birokratis dan feodalistik.

Kesesatan lain yang sangat serius adalah reduksi moral dalam hukum. Hukum dipisahkan dari etika dan nurani kemanusiaan lalu diperlakukan sebagai sistem teknis yang netral dan bebas nilai. Padahal setiap keputusan hukum memiliki dampak sosial, politik, psikologis, bahkan spiritual terhadap masyarakat. Ketika dimensi moral diabaikan, maka hukum kehilangan ruh keadilannya dan berubah menjadi alat formal negara semata.

Persoalan tersebut diperparah oleh formalitas akademik dalam pendidikan hukum. Banyak lembaga pendidikan hukum lebih menekankan hafalan teori, indeks prestasi, dan sertifikasi profesi dibanding membangun daya kritis mahasiswa. Akibatnya, lahirlah sarjana hukum yang mahir secara administratif tetapi lemah dalam refleksi filosofis dan sensitivitas sosial. Pendidikan hukum akhirnya gagal membentuk intelektual hukum yang mampu membaca relasi antara hukum, kekuasaan, dan ketidakadilan sosial secara mendalam.

Kesesatan birokratis juga menjadi persoalan besar dalam penegakan hukum Indonesia. Dalam struktur birokrasi yang sangat hierarkis, penegak hukum sering kali lebih takut pada tekanan atasan, risiko karier, dan kepentingan institusi daripada pada hilangnya rasa keadilan masyarakat. Keputusan hukum akhirnya lebih diarahkan untuk menjaga keamanan struktural dibanding menghadirkan keberanian moral dalam menemukan kebenaran.

Kesesatan berikutnya adalah simplifikasi hukum, yaitu melihat persoalan hukum secara hitam-putih tanpa memahami kompleksitas sosial, budaya, ekonomi, dan politik yang melatarbelakanginya. Padahal suatu perkara sering kali lahir dari struktur ketimpangan sosial dan relasi kekuasaan yang jauh lebih kompleks dibanding sekadar pelanggaran norma formal. Ketika hukum gagal memahami kompleksitas tersebut, maka putusan hukum berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.

Kesesatan paling mendasar adalah kekeliruan epistemologis dalam memahami hakikat hukum itu sendiri. Banyak pengambil keputusan memahami hukum hanya sebagai produk negara, bukan sebagai hasil pergulatan nilai, budaya, sejarah, dan peradaban manusia. Akibatnya, hukum kehilangan dimensi reflektif dan hanya bergerak di permukaan prosedur administratif. Dalam situasi demikian, hukum tidak lagi menjadi sarana pembebasan sosial, tetapi justru menjadi instrumen reproduksi kekuasaan.

Dalam perspektif John Rawls, hukum seharusnya menjamin fairness dan keberpihakan terhadap kepentingan publik secara setara. Ketika hukum lebih berpihak pada formalitas prosedur daripada rasa keadilan masyarakat, maka legitimasi moral lembaga hukum akan mengalami krisis. Krisis legitimasi tersebut dewasa ini mulai terlihat dari menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia.

Dalam perspektif Al-Qur’an, keadilan merupakan amanah moral yang wajib ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kekuasaan. Islam memandang hukum bukan sekadar aturan formal, tetapi tanggung jawab etik yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan dan manusia. Oleh karena itu, hukum tidak boleh dipisahkan dari kejujuran, integritas, dan tanggung jawab nurani.

Karena itu, reformasi hukum di Indonesia tidak cukup dilakukan melalui revisi regulasi dan reformasi kelembagaan semata. Reformasi paling mendasar harus dimulai dari pembaruan epistemologi pendidikan hukum dan budaya penegakan hukum itu sendiri. Fakultas hukum perlu membangun tradisi akademik yang mendorong keberanian berpikir kritis, kesadaran etik, kemampuan reflektif, dan keberanian moral mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan substantif. Dengan demikian, hukum tidak lagi dipahami sekadar sebagai alat birokrasi negara, tetapi benar-benar menjadi instrumen etis dan moral yang hidup di tengah masyarakat serta mampu menghadirkan keadilan substantif secara nyata. (*)