17 Mei 2026

Menata Masa Depan Guru: Reformasi Birokrasi Pendidikan dalam Perspektif Filsafat Pendidikan

Oleh : A Rivai Abun Pensiunan Dosen PNS Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

KoranRakyat.co.id —-Wacana pemerintah untuk menghentikan keberadaan guru honorer di negeri mulai 1 Januari 2027 sesungguhnya tidak dapat dipahami hanya sebagai agenda administratif negara semata.

Persoalan ini jauh lebih luas karena berkaitan langsung dengan arah kebijakan pendidikan nasional, paradigma negara dalam memandang profesi guru, serta komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ketika negara mulai membatasi ruang pengabdian guru honorer tanpa diiringi pemerataan distribusi guru ASN secara menyeluruh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya status tenaga pendidik, tetapi juga keberlangsungan akses pendidikan masyarakat marginal.

Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa guru Non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027 memperlihatkan adanya orientasi kuat negara terhadap penataan sistem pendidikan berbasis profesionalisme birokrasi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, langkah tersebut memang memiliki legitimasi normatif karena sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Guru dan Dosen yang menekankan pentingnya tata kelola tenaga pendidik yang profesional, terukur, serta memiliki kepastian hukum. Negara berusaha menciptakan sistem pendidikan yang tertib secara administratif melalui mekanisme pengangkatan ASN dan PPPK agar seluruh tenaga pendidik berada dalam struktur hukum formal negara.

Namun demikian, pendidikan tidak pernah hidup semata-mata di dalam teks undang-undang dan regulasi birokrasi. Pendidikan tumbuh di ruang sosial masyarakat, di sekolah-sekolah pelosok, di ruang kelas sederhana, dan dalam pengabdian para guru yang selama bertahun-tahun bertahan di tengah keterbatasan. Di banyak daerah, terutama wilayah terpencil, guru honorer bukan sekadar tenaga tambahan, melainkan tulang punggung keberlangsungan proses belajar mengajar. Bahkan tidak sedikit sekolah negeri yang tetap dapat menjalankan aktivitas pendidikan karena keberadaan guru honorer yang bersedia mengajar dengan honor minim, fasilitas terbatas, serta ketidakpastian masa depan yang panjang. Dalam konteks tersebut, kebijakan yang terlalu berorientasi pada formalitas administrasi berpotensi melahirkan ketimpangan baru dalam akses pendidikan masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara konstruksi hukum negara dengan realitas sosial pendidikan di lapangan. Negara sering kali memandang pendidikan melalui pendekatan statistik, efisiensi anggaran, dan distribusi formasi ASN, sementara masyarakat memandang pendidikan sebagai kebutuhan hidup yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Sekolah-sekolah di daerah marginal tidak selalu memiliki kemewahan birokrasi sebagaimana sekolah-sekolah di kota besar. Banyak lembaga pendidikan bertahan bukan karena dukungan sistem yang sempurna, melainkan karena dedikasi para guru honorer yang tetap memilih mengajar sebagai bentuk pengabdian sosial dan moral kepada masyarakat. Dalam kondisi demikian, pendidikan sesungguhnya bergerak melalui solidaritas sosial, bukan semata melalui struktur birokrasi negara.

Dalam perspektif antropologi hukum, keberadaan guru honorer dapat dipahami sebagai bagian dari living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Eugen Ehrlich menjelaskan bahwa hukum yang sesungguhnya sering kali bukan hanya hukum tertulis negara, melainkan norma sosial yang tumbuh dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Guru honorer hadir karena adanya kebutuhan nyata masyarakat terhadap pendidikan, khususnya ketika negara belum sepenuhnya mampu memenuhi distribusi tenaga pendidik secara merata. Oleh karena itu, ketika kebijakan negara terlalu menekankan pendekatan legal-formal tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat pendidikan, maka kebijakan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi moral dan sosial di mata masyarakat.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena dampaknya langsung menyentuh peserta didik di daerah tertinggal. Pengurangan atau penghapusan guru honorer tanpa solusi distribusi guru ASN yang merata dapat menyebabkan kekurangan tenaga pengajar, menurunnya kualitas pembelajaran, hingga meningkatnya kesenjangan pendidikan antara kota dan pelosok. Dalam teori keadilan John Rawls, negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang paling rentan. Anak-anak di daerah tertinggal merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kebijakan pendidikan yang terlalu menitikberatkan aspek administratif dibandingkan keadilan substantif. Ketika akses pendidikan berkualitas hanya dinikmati oleh masyarakat perkotaan, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan reproduksi ketimpangan sosial berlangsung secara terus-menerus.

Lebih jauh lagi, persoalan pendidikan di daerah marginal tidak hanya berkaitan dengan jumlah guru, tetapi juga menyangkut masa depan pembangunan manusia Indonesia. Pendidikan yang tidak merata akan menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang timpang. Anak-anak di wilayah tertinggal akan semakin sulit bersaing karena keterbatasan akses terhadap guru berkualitas, fasilitas pendidikan, dan dukungan pembelajaran yang memadai. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memperkuat lingkaran kemiskinan struktural dan memperlebar jurang sosial antara daerah maju dan daerah tertinggal. Karena itu, negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai regulator administratif, tetapi juga sebagai pelindung hak sosial masyarakat terhadap pendidikan yang layak dan berkeadilan.

Filsafat pendidikan modern juga memberikan kritik terhadap pendekatan pendidikan yang terlalu birokratis dan mekanistik. Paulo Freire, misalnya, menolak konsep pendidikan yang memandang manusia hanya sebagai objek administrasi negara. Menurut Freire, pendidikan harus menjadi proses humanisasi yang membebaskan manusia dari ketidakadilan sosial dan penindasan struktural. Ketika guru hanya diposisikan sebagai angka statistik birokrasi, maka pendidikan kehilangan dimensi kemanusiaannya. Pendidikan tidak lagi dipahami sebagai ruang pembentukan kesadaran kritis dan pengembangan martabat manusia, melainkan sekadar instrumen teknokrasi negara.

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam filsafat eksistensialisme Jean-Paul Sartre yang menegaskan bahwa manusia membangun makna hidup melalui pilihan dan tanggung jawabnya. Banyak guru honorer tetap bertahan mengajar bukan semata-mata karena faktor ekonomi, tetapi karena mereka memandang profesi guru sebagai panggilan moral dan ruang pengabdian sosial. Mereka memilih hadir di sekolah-sekolah terpencil, mendampingi peserta didik dalam keterbatasan, dan mempertahankan keberlangsungan pendidikan masyarakat meskipun negara belum sepenuhnya memberikan penghargaan yang layak. Dalam konteks ini, guru bukan sekadar pekerja administratif, tetapi agen moral dan kebudayaan yang menjaga harapan sosial masyarakat.

Dalam tradisi pendidikan Islam, kedudukan guru bahkan ditempatkan pada posisi yang sangat mulia. Imam Al-Ghazali memandang guru sebagai pewaris para nabi (waratsatul anbiya’) yang memiliki tugas membentuk akhlak dan membimbing manusia menuju kesempurnaan moral. Ibn Khaldun menegaskan bahwa kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan pendidiknya, sedangkan Syed Muhammad Naquib al-Attas memandang pendidikan sebagai proses melahirkan manusia beradab (insan adabi). Karena itu, guru tidak dapat direduksi hanya sebagai bagian dari mekanisme birokrasi negara, melainkan harus dipahami sebagai figur moral yang menjaga keberlangsungan peradaban bangsa. Dalam perspektif Islam, penghormatan terhadap guru juga berkaitan erat dengan prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat.

Di tengah situasi tersebut, organisasi dewan guru di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota seharusnya memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral dan intelektual masyarakat pendidikan. Dewan guru tidak cukup hanya menjadi organisasi formal profesi, tetapi juga perlu berfungsi sebagai ruang advokasi pendidikan yang memperjuangkan pemerataan tenaga pendidik, perlindungan hak guru, dan keberlangsungan pendidikan masyarakat marginal. Antonio Gramsci melalui teori civil society menjelaskan bahwa organisasi sosial memiliki fungsi penting sebagai kontrol moral terhadap kebijakan negara agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Dalam konteks pendidikan Indonesia, organisasi guru dapat menjadi jembatan antara kebijakan negara dengan realitas sosial pendidikan di lapangan.

Selain itu, reformasi pendidikan nasional juga harus disertai dengan pembenahan program studi pendidikan di perguruan tinggi agar lebih relevan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Selama ini sering terjadi ketidaksinkronan antara produksi lulusan pendidikan dengan kebutuhan distribusi guru di lapangan. Akibatnya, terdapat surplus lulusan tertentu di perkotaan, sementara daerah 3T justru mengalami kekurangan tenaga pendidik. John Dewey mengingatkan bahwa pendidikan harus dibangun berdasarkan kebutuhan sosial masyarakat dan pengalaman nyata kehidupan. Oleh karena itu, pembangunan program studi pendidikan seharusnya diarahkan pada kebutuhan strategis bangsa, seperti penguatan pendidikan daerah 3T, pendidikan inklusif, literasi digital, pendidikan multikultural, serta kepemimpinan pendidikan berbasis karakter.

Pada akhirnya, persoalan guru honorer bukan sekadar persoalan status kepegawaian, tetapi menyangkut masa depan pendidikan dan peradaban bangsa Indonesia. Reformasi pendidikan yang hanya dibangun di atas logika efisiensi birokrasi memang dapat menghasilkan keteraturan administratif, tetapi belum tentu menghadirkan keadilan sosial dan kemanusiaan pendidikan. Sebaliknya, apabila reformasi pendidikan dibangun melalui perpaduan antara kepastian hukum, pemerataan akses pendidikan, penghormatan terhadap realitas sosial masyarakat, dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan, maka pendidikan Indonesia memiliki peluang untuk tumbuh menjadi sistem yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadaban. Pendidikan yang demikian bukan hanya menghasilkan manusia cerdas secara intelektual, tetapi juga masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial. (*)