18 April 2026

DPRD Siap Mendukung Wacana KDM Hapus Tunggakan Pokok dan Denda PBB

KOTA BEKASI | Koranrakyat.co.id – Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, SPd, MM, menanggapi wacana penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Ia menyatakan DPRD siap mendukung selama kebijakan tersebut memiliki landasan kajian yang kuat dari berbagai aspek.

“Selama ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, filosofis, dan juga kajian manfaat untuk masyarakat, maka itu yang akan dipertimbangkan oleh DPRD,” kata Sardi usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Bekasi, Jumat (15/8/2025).

Ketua DPRD melanjutkan,” PBB itu sebetulnya bukan sumber utama Pendapatana Asli Daerah (PAD). Maka, kita akan mengoptimalkan intensifikasi dan relaksasi pajak dari sektor lain, seperti pajak perhotelan dan pajak parkir”.

“Di Kota Bekasi, karena kondisi saat ini, kita sudah melakukan efisiensi, baik untuk penanganan kemiskinan ekstrem maupun penambahan permodalan UMKM. Tinggal pelaksanaannya nanti kita lanjutkan dalam perubahan 2025,” tutup Sardi.

Imbau Bupati dan Walikota

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang lebih tenar di panggil Bapak Aing (KDM) saat doorstop dengan awak media mengatakan, “Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan R.I Ke 80, Kita berencana menghapuskan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan”.

“Kami rencananya akan mengedarkan surat himbauan hari ini bagi para Bupati dan Walikota se Jawa Barat, agar memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” ujar KDM, Jumat (15/8/2025), sore. (ADV / Maria G)