20 Mei 2026

Diduga Aset Daerah Dijadikan Jaminan Bank, Gubernur Bengkulu Diperiksa Jaksa

Jakarta,KoranRakyat.co.id — Diduga gadaikan aset pemerintah daerah ke pihak perbankan  berupa lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Gubernur Bengkulu diperiksa Kejaksaan Agung untuk mengetahui apakah ada unsur korupsi. Dilansir gosumbar.com, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/7/2025), dalam rangka pengusutan dugaan korupsi terkait pengelolaan aset daerah berupa lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena Helmi tengah berada di ibu kota dan bersikap kooperatif.

“Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu, dan Gubernur Helmi Hasan hadir karena memang sedang berada di Jakarta,” jelas Anang.

Kasus ini bermula dari perubahan status lahan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Aset tersebut kemudian dijadikan jaminan oleh pihak ketiga ke beberapa bank. Sayangnya, kredit yang diajukan mengalami penunggakan, sehingga tidak memberikan pemasukan bagi daerah.

Situasi ini menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) karena dua aset tersebut tidak memberikan kontribusi pajak sebagaimana mestinya.

Selain memeriksa Gubernur Helmi, penyidik Kejati Bengkulu juga memeriksa Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander Yowomo, dalam kasus berbeda yang menyangkut dugaan korupsi di sektor pertambangan batubara.

Meski belum ada penetapan status tersangka terhadap Helmi Hasan, pemeriksaan ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri jejak administratif dan kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (*)