Penulis Opini di AJNN.NET Dipolisikan Rektor Universitas Syiah Kuala

KoranRakyat.co.id|Bandaaceh – Seorang akademisi yang memangku jabatan sebagai rektor yang juga guru besar mempolisikan penulis di media online karena tersinggung. Seperti diwartakan AJNN.NET sebelumnya Pemimpin redaksi AJNN.NET, Fauji Yudha, menyayangkan keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala, Profesor Marwan, mengkriminalkan penulis opini di AJNN.NET.
Fauji mengatakan Marwan seharusnya dengan mudah bisa membedakan antara opini sebagai produk pers dan opini yang berseliweran di media sosial.
“Langkah Profesor Marwan itu membuktikan tidak semua guru besar punya pikiran besar,” kata Fauji, Selasa, 1 Juli 2025.
Adalah Teuku Abdul Hannan, pengamat pengadaan barang dan jasa pemerintahan, yang dilaporkan ke Polda Aceh. Marwan, Rektor USK; Taufiq Saidi, Wakil Rektor IV USK; dan Suriadi, PPK pelaksana konstruksi di USK, menganggap enam opini yang ditulis Abdul Hannan mencemarkan nama baik mereka.
Fauji mengatakan Abdul Hannan menggunakan haknya sebagai warga negara saat menuliskan opini itu. Dan itu merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dilindungi konstitusi.
Opini Abdul Hannan, yang dimuat di AJNN.NET, adalah produk pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang itu, kata Fauji, memastikan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Opini yang dibuat Abdul Hannan, kata Fauji, dimuat di AJNN.NET setelah melewati proses keredaksian. Diedit oleh redaktur yang mengantongi kompetensi sebagai wartawan utama dan dimuat di media massa siber yang terverifikasi secara faktual di Dewan Pers.
Pemuatan opini Abdul Hannan di AJNN.NET dilakukan berdasarkan kajian jurnalistik. Pendapat Abdul Hannan bukan fitnah dan pencemaran nama baik. Karena yang dikritik oleh Abdul Hannan adalah Marwan sebagai rektor, sebagai pejabat publik, bukan Marwan sebagai kepala keluarga.
Fauji mengatakan harga diri itu tidak pernah melekat pada jabatan. Opini Abdul Hannan juga ditulis berdasarkan data dan regulasi. Jadi, dalam perkara ini, Marwan, sebagai pejabat publik, terlalu sensitif dengan menganggap dirinya tidak boleh dikritik, meski menikmati gaji dan segala fasilitas lewat USK yang dikumpulkan lewat pajak rakyat.
“Marwan perlu merenungkan lagi keputusannya ini sehingga tidak dianggap konyol, terutama di kalangan akademik, karena bertindak mengedepankan kemarahan alih-alih kejernihan berpikir seperti yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang terpelajar,” kata Fauji.
Dampak kemarahan terhadap Abdul Hannan ini juga memaksa kepolisian, yang menerima laporan Marwan, untuk memeriksa sejumlah media massa dan kanal podcast yang memuat opini dan mewawancarai Abdul Hanan yang mengkritik kebijakan Marwan sebagai Rektor USK.
Langkah Marwan ini dianggap Fauji sebagai upaya membungkam kebebasan berpendapat. Dan tindakan Marwan ini sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi baik yang berlaku di negara ini ataupun secara universal.
Seharusnya, kata Fauji, Marwan membalas opini yang disampaikan oleh Abdul Hannan juga dengan opini.
AJNN.NET, kata dia, memberikan ruang yang sama bagi siapa saja untuk menyampaikan opini mereka, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Ditulis dengan data dan argumen kuat serta bahasa yang mudah dimengerti.
Karena lewat perdebatan berbasis argumentasi inilah kedua pihak memungkinkan publik untuk mendapatkan bacaan berkualitas di media massa. Sekaligus menjadi bahan pengetahuan yang mencerdaskan anak bangsa lain; mereka yang membaca opini kedua orang itu.
“Ada seseorang yang dikritik oleh Abdul Hannan, namun orang yang dikritik itu membalas tulisan Abdul Hannan dengan cara yang elegan; lewat opini juga,” kata Fauji.
Fauji juga mengingatkan agar kepolisian tidak salah melangkah dalam menangani perkara ini. Di tengah euforia peringatan Hari Bayangkara, Polda Aceh, seharusnya semakin dewasa untuk terus meletakkan setiap hal pada tempatnya.
Opini Abdul Hannan, yang dimuat di AJNN.NET, kata dia, seharusnya diuji di Dewan Pers. Karena itulah tempat kembali urusan pers di Tanah Air. Sementara saat dikonfirmasi, Marwan meminta untuk dapat berkoordinasi dengan pihak Humas saja. Sedangkan. Humas USK, Nana, juga masih belum memberikan keterangan. “Saya mohon arahan pimpinan dan bagian hukum dulu, ya,” kata dia.(*)
