Mantan Sekwan OKU Selatan Resmi Tersangka Perzinahan Bersama Wanita Simpanannya

Palembang|KoranRakyat.co.id –Mantan Sekwan DPRD OKU Selatan JA resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinahan oleh Penyidik Polrestabes Palembang bersama dengan wanita simpanannya MZ.
Dilansir Sumselupdate.com, status JA dan MZ menjadi tersangka setelah penyidik PPA Polrestabes Palembang melakukan gelar perkara atas laporan yang dibuat istri sahnya Yunita Trikumlasari, pada Selasa (1/7/2025) kemarin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah menetapkan JA dan wanita simpanannya MZ sebagai tersangka.
“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan. Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara,” ungkap Andrie, Rabu (2/7/2025)
Andrie mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka memenuhi unsur pelanggaran Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan.
“Inisial tersangka JA dan MZ. Untuk pasal yang diterapkan Pasal 284 KUHP,” jelasnya.
Selain berdasarkan hasil gelar perkara, kata Andrie, penetapan ini berdasarkan ditemukan alat bukti yang cukup dari tempat kejadian perkara (TKP) dan dari laboratorium forensik (Labfor) Polda Sumsel.
“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut. Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” pungkasnya.
Sebelumnya, Yunita Trikumalasari istri sah dari JA mantan sekwan DPRD OKU Selatan, mengaku merasa lega setelah upaya membuktikan laporan polisi dugaan perselingkuhan suaminya berhasil dengan menggerebek suaminya bersama dengan wanita simpanannya.
Upaya Yunita untuk membuktikan permainan api suaminya itu terbilang cerita panjang lantaran sebelumnya laporan polisi yang dibuat di Polrestabes Palembang sempat dihentikan proses pendidikannya (SP3)
Dengan dasar dihentikan prosesnya, Yunita sempat dilaporkan balik oleh MZ wanita simpanan suaminya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, suami sah Yunita itu, berinisial JA itu membuat heboh warga Jalan Gotong Royong, Gang Buntu Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang, lantaran kedapatan menyimpan wanita idaman lainnya di indekos yang berukuran 16 meter persegi itu.
Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan laporan yang dibuat oleh Yunita.
Yunita sendiri pasca-menyaksikan langsung suami sahnya berada di dalam indekos dengan wanita, mengungkapkan dirinya sempat mengikuti aktivitas suami bersama selingkuhannya selama tiga hari.
Menurut dia, lantaran negara hukum, sehingga ia tidak bisa melabrak suami sahnya diduga bersama pelakor di salah satu kost-kostan secara langsung.
”Saya kembali melaporkan terkait peristiwa perzinahan di Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
Ia meminta didampingi langsung pihak kepolisian bersama warga, sehingga ia merasa legah lantaran terbukti dugaan dia selama ini tentang kelakuan suaminya itu.
”Saya merasa lega. Karena laporan saya terkait perzinahan sempat dihentikan (SP3) dan sekarang semuanya terbukti,” jelasnya.
Setelah bertatapan wajah dengan perebut hati suaminya, Yunita mengaku sang pelakor tak ada menyampaikan permintaan maaf kepadanya.
Palembang tourism
”Gak ada sama sekali minta maaf atau seperti apa kepada saya,” ucapnya.
Ia berpesan kepada para pelakor agar jangan mengganggu keluarga orang lain. ”Karena ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung,” tegasnya. (*)
