Kontraktor Natuna dan Rekanan Dipaksa Berhutang Untuk Lebaran

KR Natuna- Pada Lebaran 2025 atau hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ynag diperkirakan jatuh pada 31 Maret 20 ini, Para Kotraktor penyedia jasa Kontruksi di Natuna dibuat makin Puyeng, pasalnya Proyek yang mereka kerjakan dan selesai ditnove,ber 2024 hingga bulan ke 3 tahun 2025, belum ada kepastian akan dibayar.
Sekda Natuna Boy Wijanarko Varianato yang dikonfirmasi terkaiat masalah ini hanya menjawab singkat<
” Blm ada inf (info-rd) ” jawab Boy yang dikonfirmasi media in melaui pesan whattsap ( Rabo 16/03) sore. Sementara Konfirmasi terkait hal yang sama yang dikirikan kepada Kepala BKAD Suryanto terlihat belum ada notifoasi diread (belum dibaca -red),

Kondisi ini membuat Aliansi jasa Kotraktor segera mengambil sikap sesuai jani mereka saat demo di Kantor Bupati Natuna yang diterima Wakil Bupati Natuna Jarmin dan Sekda Natuna Boy Wijanarko V serta Kepala BKAD Natuna Suryanto. 17 Maret 2025 lalu.
” Kami Aliansi Kontrakroer Penyedia Jasa Kontruksi di Natuna sudah rapat beberapa wwaktu llau, dan menyikapi kondisi sat ini maka Aliansi akan segera mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Natuna untuk bisa segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat di ruamg Paripurna DPRD dengan anggota Aliansi dan mengundang Bupati Natuna, Tim TAPD Pemkab Natuna dalam hal ini Sekda Natuna, ketua BKAD Natuna dan Inspektorat Natuna , kami Minta dibuka transparan apa masalah sebenarnya dan Kita Minta solusi dan kepastian kapan Dana Proyek ini di bayarkan.” jelas Ade Wahyudi Koordinator Aliansi enyedia jasa Kontruksi Natuna melaui Sekteraiat AP{KN Randa
Rilis Kesepakatan Anggota Aliasni Kotraktor Natuna yang diterima media ini mnyebutkan
Kesimpulan Rapat APJKN sebagai berikut :
1. APJKN segera menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sebagai bentuk tindaklanjut AKSI DAMAI pada tanggal 17 Maret 2025 lalu, meminta Bupati Natuna membuat keputusan untuk melakukan pembayaran pihak ketiga terhutang.
2. APJKN segera menyurati DPRD Kabupaten Natuna untuk diadakan forum Hearing/Rapat Dengar Pendapat/sejenisnya yang mengundang para pihak antara lain Bupati Natuna, Tim TAPD yang terdiri dari Sekda Natuna, Kepala BKAD Natuna dan Kepala Inspektorat Natuna dan Kadis Pu serta kadis Perkim] untuk beraudiensi dengan seluruh Kontraktor dan Konsultan Natuna anggota APJKN sebagai tindaklanjut dari AKSI DAMAI tanggal 17 Maret 2025 lalu.
3. APJKN meminta DPRD Natuna untuk mewajibkan Bupati Natuna dan semua TAPD dalam sert OPD terkait untuk bisa hadir agar bisa mengambil keputusan secepat dan sebaik – baiknya. Demi nasib Kontraltor dan seluruh Keluarga kontraktor, rekanan, dan suplayer, pekerja kontrusi.
4. APJKN kan boikot RDP jika Jika Bupati Natuna tidak hadir dan hanya mengutus Wakil Bupati dan/atau Setda Natuna menghadiri agenda tersebut maka sikap APJKN menolak pertemuan tersebut dikarenakan pada AKSI DAMAI APJKN lalu sudah bertemu dengan kedua unsur pimpinan tersebut.
5. Jika tidak tercapai kesepakatan maka jalan terakhir akan dilakukan, semua angogta APJKN sepakat menggugat melalui jalur hukum, kita gugat pemerintahnya, Pemkab Natuan CC PA Proyek selaku Para pihak yang tertulis dalam dokumen kontrak kerja, Gugatan ini bukan di Tujukan kepada Pribadi pejabat Bupati Natuna saat ini Cen Sui Lan dan Wakil Bupati saat ini Jarmin. kami juga minta agar masalah ini tidak dipolitisir dan melebar.
Para kontraktor berharap dengan RDP ini bisa duduk bersama dan dicarikan solusi.
” Lebaran tahun ini kita memnag seperti menantikan hari kiamat, tahu akan datang Kiamat tetapi kita tidak tahu kapan hari pastinya, seerti digantung tak betali, kita sulit juga didesak kewajiban baik kepda pekerja, Suplayer, rekanan damn keluarga mereka ynag negeluhkan tunggakan menjelang lebaran ini, beberapa rekanan memang terpaksa mengadakan set meeek baik mobil maupun rumah, ini tak akan menyelsaikan masalah, justru menambah masalah , karena Bunga Pinjaman ini juga jalan sementara tagihan di Pemkab Natuna tak dikenakan bunga, Coba kalau kita ynag Termalbat kena denda Per Mil kita kontraktor” Jelas Yanti salah satu kontraktor Natuna
Konteraktor juga mengeluhkan perlakuan yang mereka rasa tidak adil,
” Kabarnya yang kami baca di media online yang mengupas masalah Natuna menjelaskan bahwa Dana Tunda Bayar dari PemproV kEPRI , dana DAU dan DAK dari pusat sudah masuk ke kas daerah, kondisi itu terbukti Pemkab Natuna bisa bayar TPP, Gaji, THR untuk PNS Natuna hari ini , kenapa Pemka Natuna Tak mikir nasib kami keluarganya jumlahnya juga Ribuan tak kalah banyak dengan jumlah PNS Natuna ” jelas Kohcu salah selaku kontraktor Natuna kepada media ini.
Seperti dkuti dari media Online yang membahs masalah ini menyatakan Data dari Kementrian Keuangan RI telah Merealisasikan Anggaran Pemerintah Pusat ke Kas pemkab natuna Natuna hingga saat ini, terhitung sejak Januari 2025 berjumlah RP 159 Milyar terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 31 Milyar, Dana Alokasi Umu (DAU) Rp 83 Milyar , (dan Alokasi Khusus ( DAK ) Non Fisik Rp 18,59 Milyar dana Dana Desa ( DD) sebesar RP 26,38 Milyar Total keselurah dana Transfer dari Pemerinta Provinsi Kepri dan Pemerintah Pusat yang masuk ke Kas Daerah Natuna hingga 16 Maret 2025 berjumlah kurleb RP 199 Milyar Sumer ( : Jelang Lebaran Ekonomi Natuna Masih Lesu, 159 Milyar Dana Transper Pusat)
Sayangnya baik Sekda Natuna Boy Wijanarko selaku Ketua TAPD, Suryanto selaku Kelapa BKAD tidak menawab konfirmasi terkait jumlah dan transfer yang sudah masuk ke Kas daerah ini. dan alasan kenapa Hutang kepada kontrakor tidak dilaokasikan.
Beda Nasib

Sementara, seperti diberitakan sebelumnya Natuna di guncang 2 Demo, aksi pertama dilakukan keluarga besar tenaga kesehatan se-Natuna ( Nakes ) yang meminta Pemkab Natuna memberikan perhatian lebih kepada para Nakes yang bertugas, khususnya di BLUD RSUD Natuna dan Puskesmas di seuruh Natuna.
Para Nakes minta perbaikan baik dari sisi manajemen maupun penghargaan kerja para Nakes, Pemkab Natuna diminta mempertimbangkan beban Kerja Para nakes untuk tidak memotong TPP terlalu banyak dan minta membayarkan TPP yang belum dibayar Pemkab Natuna. sejak Novemer 2024 lalu.
Hasil aka\hirnya pada Rabo hingga kamis (27/03) TPP PNS seluruh Pemkab Natuna maupun TPP para Nakes, dicairkan sebagian sesuai janji Bupati Natuna dihadapan pendemo, sejumlah PNS mengaku telah menerima TPP mereka satu bulan,
” Kabarnya yang kami terima ini TPP bulan Nvember 2024 yang dibayarkan, yang tahun 2025 baru bulan Januari ynag dibayarkan bulan lalu, TPP i i sebagian besar juga belum menyelesaikan masalah karen hampir 90pesen PNS di natuna berhutang ke Bank khususnya Bank Riau Kepri ( BRK) Syariah , bahkan masih minus mungkin nanti saat gaji 13 diayarkanpun masih juga minus karen kita sejak November menunggak angsuran pinjaman , lebaran tahun ini meamang harus sederhana, seminimalis mungkin karena terbatasnya anggran ” jelas Santi salah satu PNS yang ditemui di Bank Riau Kepri Syariah Kamis, (27/03).
Gaji PNS Disalurkan

Sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto, Gaji PNS di natuna juga cair pada 17 Maret 2024 seperti dikutip dari rilis resmi kementerian PAN RB,
Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025)
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” tutur Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo mengungkapkan, pemerintah menyadari bahwa saat bulan Ramadan dan liburan Idulfitri, mobilitas dan tingkat konsumsi masyarakat akan sangat tinggi. Karenanya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat, salah satunya melalui pemberian THR dan Gaji ke-13. Ia berharap dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” tuturnya. (red)
