Bupati Natuna Cen Sui Lan Mulai Tuntaskan Masalah Agraria Transmigran Natuna

KR Natuna, Warga Transmigrasi yang berada di kecamatan Bunguran Batubi, kembali menadapt secercah harapan, Lebih dari 25 tahun warga berharap mendapat legalitas lahan usaha hampir pupus, ertahuntaun, tak terhitung berapa kali usaha warga transmigran untuk memperjuangkan hak usahanya terkendala,
Kondisi ini menjadi perhatian Bupati Natuna Cen Sui Lan, hingga di awal masa tugasnya Bupati Perempuan Natuna pertama ini menunaikan janji politiknya untuk menyelesaikan persoalan lahan usaha mlir warga transmigrasi Batubi.
Cen Sui Lan berjuang mengembalikan hak masyarakat untuk mendapat lahan usaha pertanian dan perkebunan sebagaimana tujuan awal mereka ikut program transmigrasi.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan, terdapat 1.060 kepala keluarga telah menempati wilayah transmigrasi Batubi, Kecamatan Bunguran Batubi, hingga saat ini belum menerima sertifikat hak milik (SHM)atas lahan usaha mereka baik LU 1 maupun Lu 2.
“Sudah ada titik terang soal tanah transmigrasi Batubi, supaya 1.060 kepala keluarga menerima sertifikat atas tanah lahan usaha mereka,” kata Cen usai melakukan pertemuan bersama Muhamad Iftitah, Menteri Transmigrasi dan Ossy Dermawan Wakil Menteri ATR/BPN serta beberapa menteri kabinet merah putih di Batam, Selasa (18/3/2025) sore.

Dalam pertemuan tersebut kata Cen, Ossy Dermawan Wakil Menteri ATR/BPN langsung memerintahkan Sri Pranoto selaku Kepala Kanwil BPN/ATR Kepri untuk segera memproses dan menyelesaikan sertifikat hak milik atas Lahan Usaha warga transmigrasi Batubi seperti yang dijanjikan pemerintah sebelumnya.
“Perintah pak Ossy Dermawan jelas, kepada Kakanwil BPN Kepri, tadi ikut hadir dalam pertemuan, segera memproses sertifikat laha usaha warga transmigrasi di Natuna,” terang Cen kepada wartawan.

Transmigrasi Batubi sudah dibuka sejak tahun 90 an, saat ini tercatat 1.060 kepala keluarga masih menantikan kejelasan atas lahan usaha baik laha usaha (LU-1) peruntukan pertanian seluas 1 hektare maupun Lahan usaha (LU-2) peruntukan perkebunan seluas 2 hektar seperti yang dijanjikan pemerintah.
Saat kampanye pasangan Cen Sui Lan bersama Jarmin Sidik dlam janji politiknya salah satu prgramnya adalah membantu menyelesaikan persoalan dan mengembalikan hak milik lahan baik LU-1 maupun LU -2 sesuai janjikan pemeritah saat itu.
Langkah Cen Sui Lan ini mendapat apresiasi sejumlah pihak
” Langkah Bupati Natuna ini patut diapresiasi, sudah 6 pejabat Bupati Natuna beganti, masaah ini tak terselesaikan, mudah-mudahan langkah Bupati Natuan ke -7 ini mampu mnyelesaikan hak warga transmigran ynagsudah berpuluh taun tak terselesaikan, selain soalmpembagianlahan usaha satudan usah dua untuk warga transmigran, kami berharao Bupati natuna juga bisa menjembatani agar sinkronisasi sertifikat warga dengan peta singgle map BPN bisa tuntas, tidak tumpang tindih seperti kondisi saat ini, kasihan warga ini, haknya terabaikan selama ini, ” jelas Hermawan Ketua DPC Projo Natuna
Hak Warga Transmigrasi Yang Terabaikan
Masalah warga Transmigrai Batubi ini bukan hanya soal pembagian lahan usaha yang belum terealisasi, ternyata Sertifikat hak milik atas pekarangan yang saat ini mereka pegangpun ternyata bermasalah.
” Masalah utama warga Transmigran Batubi ini ada beberapa, baik itu lahan pekarangan maupun lahan usaha 1 yang kuasya 1 hektar dan lahan usaha 2 yang luasnya 2 hektar, dan lahan pekarangan juga, ” jelas Boni menjawan konfirmasi media ini. secara garus besar masalah warga tranmigran Batubi ini sebagai berikut :
Untuk Lahan Pekarangan yang luasnya seperemat hektar peruntukan Tempat Tinggal masalahnya yaitu
- Ada sebagain warga transmigrasi ynag hingga saat ini belum menerma sertifikat lahan pekarangan mereka, padahal mereka sudah diamai berpuuh tahun dan sudah bangun rumah dilahan itu.
- Sertifikat lahan pekarngan hampir semua warga kecaata Bunguran Batubi ternyata tak sesuai antara fisik dilapangan dengan peta single map BPN, titik koordinatnya bergeser saling tumpang tindih, warga kesulitan untuk menyelesaikan masalah inikatena terbentur biaya dan ketentuan harus mengubah secara bersama-sama (satu blok) .
Lahan Usaha satu (LU-1) Pemerintah sebelumnya menjanjikan warga transmigrasi lahan usaha satu seluas 1 hektar ynag diperuntukan pertanian, Hingga 2025 untuk lahan usaha ini hanya sebagain warga yang menerima, sebagian besar belum daat.
Lahan Usaha dua (LU-2) Pemerintah menjanjikan warga transmigrasi menerima lahan usaha 2 untuk perkebunan sawit seluas 2 hektar, untuk lahan ini seluruh warga transmigrasi Batubi belum mendapatnya .
Masyarakat Transmigrasi Batubi sangat berharap kepala darrah bisa membanu merealisasikan janji pemerintah sebelumnya.
” Itulah yang kami perjuangkan selama ini , baik lahan usaha 1 maupuahan usaha 2 ynag hingga saat ini kami belum mendatkepastian kapan direalisasikan sepenuhnya, maka kami sangat berharap Bupati natuna saat ini cen Sui lan dan pakwakil bupati natuan jarmin bisa memebantu kami mendesak kementerian terkiat untuk merealisasikanjanji pemerntah kepada warga transmigran, ” terang Boni selaku warga transmigrasi memohon
Rawan Potensi Konflik Agraria
Tidak jelasnya status sertifikat hak mili atas pekarangan warga kecamatan Bunguran Batubi ini berpotensi memunculkan konflik Agraria, banyak permasalaha timbul saat warga ingin mengubah status sertifiktnya, baik untuk keperluas waris pecah sertifikat maupun saat melaksanakan alih hak atau jual beli.
Hampir semua kepala desa di wilayah kecamatan Bunguran Batubi menghadapi peliknya masalah ini , Sertifikat hak milik atas lahan pekarangan yang rata-rata luasnya tak sampai satu hektar ini setelah di cek di sigle map aplikas BPN titik koordinatnya tidak sesuai dengan kondisi fakta dilapangan, hampir keseluruhan rumah dan tanah warga ini titik koordinatnya bergeser, sangat jauh bahkan ada nyeberang jalan atau geser puluhan meter tumpang tindih dengan lokasi rumah warga lainnya. kondisi ini membuat warga kecamatan Bunguran Batubi kebingungan dan resah.
” Iya memang hampir aseluruh warga saya mengeluhkan titik koordinat tanah baik pekarnagan maupun rumahnya bergeser, ini membuat kamai selakunperahgkat desa kesulitan menyelesaikan masalah ini, pasalnya saat warga ingin pecah sertifikat atau mau balik nama sertifikanya, atau saat ada jual beli, terkendala dengan maslah ini, warga jadi was-was karena sepertinya tidak ada kepastian hukum atas sertifiat ha miliknya, maslaahnya jadi pelik ” jelas Gunawan Kades Sedarat Baru menjawab konfirmasimedia ini.
Upaya Pelepasan

Terakhir pada tahun 2022 Tim pelepasan wilayah kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang akan dialihkan menjadi Lahan Usaha (LU) 2 sudah meninjau langsung ke lokasi di Kecamatan Bunguran Batubi tepatya pada 18/Oktober 2022.
Tim tersebut dipimpin Direktur perencanaan perwujudan kawasan Transmigrasi Kementerian Desa PDT Bambang Widyatmoko yang didampingi Ahli Madya/koordiantor Fasilitasi Legalisasi Tanah Yuyu Wahyudi ST.
Tim ini meninjau lokasi tata batas pelepasan HPK dan bertemu dengan perangkat desa serta warga
Pemkab Natuna mengajukan 1700 hektar untuk lahan LU2, namun pemerintah pusat baru menyetujui seluas 1461 Hektar.
” Lahan yang sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat akan diberikan tanda tata batas”. ungkap Bambang Widyatmoko (red)
