16 Maret 2025

STQH Ogan Ilir Dibuka Wabup Dihadiri Sekda Sumsel

INDRALAYA|KoranRakyat co. id—-KEGIATAN Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) XXVIII Tingkat Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin 10 Februari 2025 dimulai, dibuka Wakil Bupati (Wabup) H Ardani, SH, MH. Acara pembukaan (opening ceremony) ini agak istimewa, karena dihadiri Sekda Sumsel, Drs H Edward Candra, MH, Plt Asisten I Sumsel, Dr Drs H Sunarto, M. Si yang juga Karo Kesra Sumsel, serta Ketua Harian LPTQ Sumsel, Drs KH Mudrik Qori, MA. Kehadiran mereka secara bersama di ajang STQH/MTQ tingkat kabupaten/kota tergolong langka.

Acara pembukaan STQH Kabupaten Ogan Ilir ini, dipusatkan di Gedung Serbaguna KPT Tanjung Senai, Senin sore 10 Februari 2025. Hadir juga Sekda OI yang juga Ketua Umum LPTQ OI, H Muhsin Abdullah, ST, MM, MT, para Forkopimda atau yang mewakili, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta para pengurus LPTQ OI dan panitia STQH. Tentu juga dihadiri 16 camat se Kabupaten OI bersama para kafilahnya.

Pada hari pertama lomba tersebut, baru digelar lomba cabang/golongan Tilawah Dewasa. Lokasinya di panggung utama tempat acara pembukaan STQH OI. Namun dari pantauan, penonton yang menyaksikan masih sangat sepi. Juga belum terlihat adanya penilaian secara live score. Setidaknya hingga pukul 22.00 WIB, di saat dua peserta sudah tampil belum ada nilai yang dimunculkan di layar monitor. Live score dengan sistem excel baru terlihat pada lomba Tafsir Al-Quran di Masjid At-Toriq Kampus A Ponpes Al-Ittifaqiah Indralaya.

Begitu juga pada saat pembukaan, juga tidak ada penaikan bendera STQH. Begitu pun dalam SK Dewan Hakim, juga tidak disebutkan Panitera. Yang ada bahkan Hakim Kehormatan. Hal tersebut tidak pernah dijumpai pada SK Dewan Hakim Provinsi Sumsel maupun Dewan Hakim Nasional. Tapi menurut Kasubag Agama Bagian Kesra Ogan Ilir, Armansyah, tugas-tugas Panitera dikerjakan oleh Hakim Anggota.

Namun menurut Sekretaris LPTQ Sumsel, KH Agus Jaya, sebaiknya SK Dewan Hakim mempedomani Juklak dan Juknis yang telah ditetapkan LPTQ Pusat. Dalam Juklak dan Juknis Dewan Hakim tersebut terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Hakim, Ketua Majelis, Hakim Anggota, dan Panitera. Karena itu sudah baku. Sebab Hakim ada ketentuan persyaratan yang harus dipenuhi, begitu juga dengan Panitera. Tugasnya jelas berbeda.

Berdasarkan pantauan di hari kedua STQH OI, lomba berjalan lancar. Beberapa cabang/golongan yang dilombakan seperti Tafsir Bahasa Arab, Tilawah Anak dan Tahfiz 10 juz, sudah dirampungkan. Sementara untuk Lomba Karya Tulis Ilmiah Hadits (KTIH) tinggal menyisahkan final. Pada cabang KTIH ini juga terjadi pergantian ketua majelis, karena ketua majelis dalam SK Dewan Hakim rangkap tugas di cabang lain.

Kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Kabupaten OI yang berlangsung di Kecamatan Indralaya ini akan ditutup pada 14 Februari 2025 mendatang.

Adapun venue (tempat lomba) yang digunakan yakni Gedung Serbaguna dan Gedung Pendopoan Pemkab OI di Tanjung Senai, Aula SMPN 1 Indralaya, serta Masjid At-Thoriq Kampus A Ponpes Al-Ittifaqiah Indralaya.

Untuk lomba cabang /golongan Tilawah Dewasa dan Anak di Gedung Serbaguna Caram Seguguk. Lalu untuk Hifzil Quran 1 juz dan 5 juz tilawah di Gedung Pendopoan. Kemudian untuk cabang 10 juz dan 20 juz di Masjid Agung An-Nur, Tafsir Bahasa Arab dan Hifzil Quran 30 juz di Masjid At-Toriq Kampus A Ponpes Al-Ittifaqiah, dan KTIH di Aula SMPN 1 Indralaya. (ica)