Panca Ardani Ditetapkan sebagai Bupati/Wabup Terpilih Periode 2025 – 2030

INDRALAYA|KoranRakyat co. id – TAK perlu menunggu waktu lama, Kamis 6 Februari 2025, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan terhadap pasangan calon pemenang Pilkada Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditolak, maka KPU OI langsung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ogan ilir Tahun 2024 pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yakni atas nama Panca Wijaya Akbar, SH dan H Ardani, SH, MH.
Rapat pleno tersebut, dibuka oleh Plt. Ketua KPU OI, Roby Ardiansyah di dampingi Anggota Masjidah, Arbain dan Yahya.
Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ogan ilir Tahun 2024.
Dalam diktum kesatu menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan ilir Nomor Urut 1 (satu), Panca Wijaya Akbar, SH dan H Ardani, SH, MH dengan perolehan suara sebanyak 154.088 suara atau 78,77 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ogan ilir Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024.
Turut hadir Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan Prahara Andri Kusuma, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir H Ardani, Kajari Ogan Ilir, Eben N Silalahi, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo. SIK, Sekda H Muhsin Abdullah, Anggota Korwil BIN, Ketua Bawaslu OI, Dewi Alhikmawati, Perwakilan Partai Pengusul, Sekretaris KPU Kabupaten Ogan Ilir, Dian Lestari dan jajaran serta tamu undangan lainnya.
Dengan penetapan ini maka selanjutnya administrasi pasangan bupati/wabup terpilih, Panca Ardani, akan diproses lebih lanjut. Diharapkan pada tanggal 20 Februari 2025, dapat mengikuti pelantikan oleh Presiden RI. (ica)