Pelayanan Kesehatan Peserta BPJS untuk Warga Tidak Mampu Segera Normal Lagi
INDRALAYA|KoranRakyat co. id – SETELAH sempat mengalami kendala, pelayanan kesehatan rujukan bagi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin (tidak mampu) di Kabupaten Ogan Ilir, segera normal kembali. Hal tersebut setelah Pemkab Ogan Ilir bertemu dengan pihak BPJS, Jumat 3 Januari 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Ogan Ilir, dipimpin Sekda Muhsin Abdullah. Hadir Asisten I Bidang Pemkesra, Dicky Syailendra, Kadinkes, Hendra Kudeta, Direktur RSUD, dr Andi Nopan, serta perwakilan BPJS cabang Indralaya.
Menurut Sekda OI, H Muhsin Abdullah, ST, MM, MT, Jumat sore 3 Januari 2025, penanda-tanganan Kerjasama Pemkab OI dengan BPJS sedang diproses, diharapkan selesai secepatnya. “Sementara masih dalam proses, bagi masyarakat peserta BPJS yang biayanya bersumber dari Pemkab OI, bila akan berobat tetap dilayani terutama di Puskesmas dan RSUD Ogan Ilir,” tegas Muhsin.
Ditambahkan Muhsin, sebetulnya pada tahun 2024 sudah dianggarkan untuk peserta BPJS PBI dari Pemkab OI sebesar Rp 21 Miliar. Tapi ternyata masih mengalami kekurangan hingga Rp 18 Miliar. Kekurangan ini diupayakan melalui anggaran tahun 2025 ini.
Hal senada juga dikatakan Direktur RSUD OI, Dr H Andi Nopan, MH. Menurutnya, sementara dalam proses penandatanganan kerjasama antara Pemkab dan BPJS, pihaknya akan tetap melayani pasien seperti biasa.
Sementara Asisten I Sekda, Dicky Syailendra, yang dihubungi secara terpisah, membenarkan bahwa untuk RSUD OI dan seluruh Puskesmas sudah diinstruksikan supaya tetap melakukan pelayanan seperti biasa.
Masih menurut Dicky, untuk tahun anggaran 2025 dana untuk peserta BPJS bantuan pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu juga sudah tersedia.
Seperti ramai diberitakan, bahwa untuk pelayanan kesehatan rujukan, bagi peserta BPJS yang dibiayai Pemkab OI yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu tidak bisa dilayani, dikarenakan belum ada pembaharuan kerjasama dengan pihak BPJS. Sehingga banyak pasien yang mengeluh karena batal berobat, baik di RSUD OI maupun yang dirujuk ke rumah sakit lainnya. Terhentinya pelayanan rujukan ini khusus untuk warga kurang mampu yang iyuran/biaya BPJS-nya ditanggung Pemkab Ogan Ilir. Sementara yang BPJS mandiri, KIS, dan BPJS bagi ASN tetap tidak ada kendala.(ica)