9 Februari 2025

Perangkat Desa se-Natuna, Merasa Lega dan Bahagia, Kadesnya Masih Was-Was, Kenapa?

KR Natuna- Ratusan Perangkat desa se-Natuna akhirnya merasa lega dan bahagia menjelang akhir tahun 2024, pasalnya honor mereka yang tertunda bisa cair sejak Jumat (19/12) . Tapi para Kadesnya justru masih Was-was !

” Alhamdulilah mas, dana ADD desa kami sudah masuk ke rekening yanag dipegang bendahara desa, tinggal mencairkan saja bagi yang pakai Bank Syariah Riaukepulauan sudah pada mencairkan pada  Jumat, kalau rekening yang dipegang bendahara desanya Bank lain Kabarnya rata-rata hari Senin sudah cair,” jelas Gunawan kades desa Sedarat baru menjawab media ini.

kades se-Natuna yag dilantik jabatan masa perpanjangan

Kabar yang sama juga disampaikan pengurus persatuan perangkat desa indonesia (PPDI) kabupaten Natuna.

“Alhamdulilah bang bendahara desa sudah kasih kabar dana ADd sudah masuk rekeing desa tinggal mencairakn saja, kamaiynag dipulau laut ini mungkin tak lama lagi bisa menrima honor perangkat desa ynagtertunda, bendahara harus ke Ranai untukmencairkan,” jelas Zakaria selaku sekretaris PPDI, Kab Natuna .

seperti diberitakan median ini sebelumnya Ratusan Perangkat desa di Natuna mengeluhkan honor mereka untuk bulan desember 2024 juga belum terbayar, kondisi ini akibat belum ditransfernya dana ADD ke rekening bendahara desa,

baca berita ( https://koranrakyat.co.id/…/waduh-kenapa-ratusan…/)

Sekda Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto yang dikonfirmasi media ini menjelaskan bahwa dana ADD akan mulai disalurkan prosesnya sejak Kamis (20/12 -red).

” Insyaalah kamis, ADD dikeluarkan” jawab Boy Wijanarko Varanto singkat melauicpesan wathtsap Rabo (19/12) malam

Perangkat Desa Bahgia,  Para Kades Masi Was-was ?

Meskipun dana ADD sudah ditransfer kerekening desa yang bisa untuk membayar honor para perangkat desa, dan sejumlah kegiatan pembanganvdesa ynag sudah berjalan sepanjanag tahun 2024, tetapi para kades masih was-was akibat dana BHP unuk desa masih ada ynagtertunda tranfernya.

” Kita bersyukur dana ADD sudah bisa cair mas, Alhamduilah biaya kegiatan pembangunan bisa kita bayarkan begitu juga dengan honor para perangkat desa, tetapi para kades masih was-was karena tertumdanya dana BHP membuat kami masih berhitang untuk emmbayar kegiatan rutin, seperti kegiatan ibu-ibi PKK misalnya, kami berharap dana BHP juga bisa cair bulan Deesember ini, ” jelas    Kades Sedarat baru gunawan kepada media ini.

Dana BHP (Dana Bagi Hasil Pajak ) merupakan dana agi hasil dari upah pungut pajak ynag disetorkan desa ke Kas Daerah kabupaten Natuna.

Pungutan pajak yang dimaksud adalah Pajak galain C sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna sayangnya saat coba mengakses situs resmi pemkab Natuna media ini menemukan  PERATURAN BUPATI NATUNA
NOMOR 7 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL
BUKAN LOGAM DAN BATUAN
yang baru diundangkan dan diberlakukan di Natuna per tanggal 2 Januari 2024

sumber data base peraturan IDIH yang diakses di link  resmi berikut :   https://peraturan.bpk.go.id/Details/305788/perbup-kab-natuna-no-7-tahun-2024

Objek pajak yang dipungut adalah galin C berupa pasir, batu pondasi, bau cor, Tanah timbun urug, tanah Sirtu hingga Kayu andang, kayu cerucuk dan aunlainya.

Menurut sumber media ini Semua proyek Fisik yang dibiayai dana ADD desa ini jika mengunakan bahan kategori ojek pajak galian C diatas  diwajibkan membayar pajak galian C, Desa menyetorkan ke kas daerah setelah mendapat jumlah dana pajak yang harus disetor.

salah satu proyek yang di biayai APBD TA 2024

Jika tidak disetor ke kas daerah ini dianggap menjadi temuan dan mendapat teguran dari Inspektorat, inspeorat Natuna selalau memerika kesesuaian jumlahpajak dan etoran pajak galaian C setiap melakukan peemeriksaan laporan keuangan desa.

Kontraktor di Natuna Juga Harus Membayar Pajak Galian “C” ke KASDA Natuna

Sejumlah kontrakor di Natuna ynag mengerjakan proyek pembangunan fisik yang dibiayai APBD Natuna  sejak beberapa tahun terakhir juga diwajibkan menyetorkan pajak galian C ke kas daerah sebelum mengajukan pencairan proyek yang telah selesai dikerjakan

” Kami diwajibkan membayar pajak galain”C” kekas daerah, bukti setirn ini penting haus dilampirkan pada berkas domumen pencairan proyek ynag telah selesai kami erjkaan, kalau tak ada bukti setor pajak galian “C” ini dana kami tak bisa dicairkan, ” jelas ferdi salah satu kontraktor lokal kepada media ini. (red)