Mengnenal Fungsi dan Susunan Komisi III DPRD Natuna Masa Bakti 2024-2029
KR Natuna- DPRD Natuna juga sudah menyusun alat kelengkapan dewan yang dikenal dengan nama KOMII III (Tigaa), apa fungsi komisi ini ?
KOMISI III (Tiga) DPRD Natuna
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang tetap dan dibuat oleh DPRD pada awal masa jabatannya. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah komisi yang disetujui lebih dari 3 (tiga) komisi. Susunan dan komisi ditentukan sesuai jumlah proporsional jumlah anggota setiap fraksi sesuai jumlah anggota setiap komisi sedapat-dapatnya sama. Penetapan anggota DPRD dalam komisi – komisi dan komisi ke – komisi di dasarkan atas usul Fraksinya yang diputuskan dalam Rapat Paripurna. Masing – masing komisi yang disetujui oleh Sekretariat.
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris komisi yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dipilih dalam rapat Paripurna DPRD. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang terlibat kolektif kolegial.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI
Komisi mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah;
- Melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing;
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan Masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Apabila Pimpinan DPRD tidak berada ditempat secara bersamaan maka yang memberi persetujuan adalah Pimpinan Komisi bersangkutan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing komisi;
- Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah atau menyikapi laporan masyarakat bagi anggota komisi harus mendapat rekomendasi atau memo dari Pimpinan Komisi;
- Mengadakan rapat kerja internal komisi, Gabungan Komisi dan Dengar Pendapat;
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi; dan
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
TUGAS KOMISI III (Tiga)
Meliputi Bidang :
Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Patungan, Sumbangan Pihak Ketiga, Aset – aset Daerah Kabupaten Natuna, Dunia Usaha dan Penanaman Modal dan BUMN Kabupaten Natuna.
Susunan Keanggotaan Komisi III
DPRD Kabupaten Natuna
Periode 2024 – 2029
FOTO | NAMA | JABATAN |
---|---|---|
LAMHOT SIJABAT | KETUA | |
ERWAN HARYADI | WAKIL KETUA | |
DEDI YANTO | SEKRETARIS | |
SHOLIHIN | ANGGOTA | |
H. AHMAD SAPUARI | ANGGOTA | |
WAN WAHYU LIANDRA, S.IP,M.IP | ANGGOTA |
sumber :https://setwan.natunakab.go.id/komisi-iii-dprd-kabupaten-natuna/ (red)