15 Januari 2025

Mengenal Susunan Pejabat Bamus DPRD Natuna Peirode 2024-2029

KR Natuna- Salah satu Alat kelengkapan DPRD Natuna yang dibutuhkan untuk melaksanakan kinerja anggota DPRD Natuna adaah BADAN MUSYAWARAH ( BANMUS )  bagaimana  alat ini bekerja dan apa saja fungsi Badan Musyawarah  DPRD Natunaberikut pnjelasannya 

  1. Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
  2. Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
  3. Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
  4. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
  5. Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. Menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH
DPRD KABUPATEN NATUNA
PERIODE 2024-2029

FOTO NAMA JABATAN
RUSDI PIMPINAN
DAENG GANDA RAHMATULLAH, S.H PIMPINAN
WAN ARISMUNANDAR PIMPINAN
SHOLIHIN ANGGOTA
M. ERIMUDIN, S.Pd ANGGOTA
DEDI YANTO ANGGOTA
RIAN HIDAYAT, S.M ANGGOTA
H. AHMAD SAPUARI ANGGOTA
SEKRETARIS DPRD NON ANGGOTA

(red)