Mengenal Susunan Pejabat Bamus DPRD Natuna Peirode 2024-2029
KR Natuna- Salah satu Alat kelengkapan DPRD Natuna yang dibutuhkan untuk melaksanakan kinerja anggota DPRD Natuna adaah BADAN MUSYAWARAH ( BANMUS ) bagaimana alat ini bekerja dan apa saja fungsi Badan Musyawarah DPRD Natuna? berikut pnjelasannya
- Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
- Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.
- Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
- Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah.
- Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.
Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- Menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- Memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.
ANGGOTA BADAN MUSYAWARAH
DPRD KABUPATEN NATUNA
PERIODE 2024-2029
FOTO | NAMA | JABATAN |
---|---|---|
RUSDI | PIMPINAN | |
DAENG GANDA RAHMATULLAH, S.H | PIMPINAN | |
WAN ARISMUNANDAR | PIMPINAN | |
SHOLIHIN | ANGGOTA | |
M. ERIMUDIN, S.Pd | ANGGOTA | |
DEDI YANTO | ANGGOTA | |
RIAN HIDAYAT, S.M | ANGGOTA | |
H. AHMAD SAPUARI | ANGGOTA | |
SEKRETARIS DPRD | NON ANGGOTA |
(red)