Oknum Notaris di Bintan Digugat ke Pengadilan Agama Tanjungpinang


Advokat/Pengacara Bahtiar BatuBara, SH dan Rekan Muhammad Ridwan, SH
TANJUNGPINANG l Koranrakyat.co.id – Kantor Hukum Advokat/Pengacara Bahtiar BatuBara, SH dan Rekan Muhammad Ridwan, SH melayangkan Surat Gugatan terhadap seorang oknum notaris Nana Fitriana ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, kamis 10 September 2026 kemaren.
Gugatan dilayangkan setelah upaya mediasi antara pihak pemberi kuasa khusus nama Indah Ratna Sari Binti Rochmad Binti Muhamad tertanda sebagai (Penggugat) dengan Nana Fitriana SH MKn tertanda sebagai (Tergugat) menemui jalan buntu (gagal).
Dalam beberapa gugatan PMH yang diajukan Bahtiar Batubara SH, terungkap ada beberapa fakta yang mengejutkan diantaranya
Status Nana Fitriana ternyata bukan anak kandung tapi anak yang dipelihara dan dibesarkan oleh pasangan Sulastri dan Zulham sejak bulan Juni 1986 yang diambil dari seorang warga etnis Tionghoa di Jalan Pelantar, Kota Tanjungpinang.
Kemudian Tergugat yang bukan anak kandung atau keluarga sedarah berhasil mengajukan Permohonan Penetepan Ahli Waris di Pengadilan Agama Tanjungpinang dan mendapatkan putusan penetapan Ahli Waris Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PA.TPI tanggal 19 Mei 2026.
“Kami merasa aneh Tergugat tidak mempunyai kedudukan sebagai anak kandung dari almarhum Zulham Bin Soepardjo dan almarhumah Sulastri Binti Suryadi tapi bisa mendapatkan putusan penetapan Ahli Waris Nomor Perkara 52/Pdt.P/2026/PA.TPI tanggal 19 Mei 2026,” ujar Bahtiar Batubara mewakili Indah Ratna Sari.
Sebelumnya dalam fakta gugatan juga menceritakan tentang kondisi Sulastri pada tahun 2015 yang mengalami penyakit stroke ringan dan dirawat oleh Zulham (Suami Sulastri) yang kemudian Zulham pada 30 September 2025 meninggal dunia.
Sejak meninggalnya Zulham Tergugat tidak lagi sempat merawat Sulastri kemudian menitipkannya ke Panti Jompo Rumah Sakit Bahagia di Kawal- Bintan selama 2 minggu dan akan menjemput kembali setelah tergugat pulih pasca melahirkan.
Bukan saja tidak menepati janji, selama keberadaan Sulastri 3 bulan di panti jompo tidak pernah dibesuk hingga akhirnya pada tanggal 10 Desember 2025 Sulastri diantar oleh pihak panti Jompo ke rumah Tergugat.
Fakta lain juga menceritakan tentang kelakuan Tergugat terhadap Sulastri paska kembalinya kerumah bukan saja tidak diurus terkesan Sulastri juga ditelantarkan.
“Padahal dia SDH diasuh dan dibesarkan oleh Paman dan Bibi saya layaknya anak sendiri di sekolahkan hingga jenjang pendidikan Strata Dua (S2) dan menjadi Notaris, rumah juga dibelikan, tapi kenapa terkesan tidak mau mengurus Bibi,” ujar Indah Ratna Dari melalui Kuasa Hukumnya.
Karena tidak terima atas perlakuan terhadap Bibi nya, Indah Ratna Sari (Penggugat) ponakan Sulastri anak dari abang Kandungnya akhirnya mengajukan gugatan PMH melalui kuasa hukumnya
Terakhir kepada media ini Indah Ratna Sari melalui kuasa hukumnya meminta agar pihak Pengadilan Agama Tanjungpinang segera mencabut putusan Penetapan Ahli waris yang telah di keluar atas nama Nana Fitriana.
“Kepada pihak Pengadilan Agama Tanjungpinang kami meminta segera mencabut putusan Penetapan Ahli waris yang telah dikeluar kepada nama Nana Fitriana,” pungkasnya. (Wk Kur)
