11 Desember 2024

Sikap Netralitas Dalam Pilkada dan Kebahagiaan ASN

Agus Sutiadi

Kepala Kantor Regional BKN Palembang 2017-2020

KoranRakyat.co.id —Pelanggaran Netralitas oleh ASN saat pemilu selalu berulang. Padahal sudah jelas larangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Keberpihakan semakin marak di era media sosial, dimana seseorang dengan mudah dapat memberikan dukungan. Hanya dengan satu sentuhan sesorang sudah bisa memberikan like atas komentar atau gambar yang dianggap menguntungkan salah  satu calon dan dapat diproses untuk mendapat hukuman. Hukuman terberat adalah mengkampanyekan dan mengajak untuk memilih calon tertentu baik melalui media atau di lapangan. Hukumannya, dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pjabatan hingga pemberhentian.

Netralitas ASN adalah ketidakberpihakan  ASN pada segala bentuk pengaruh manapun, tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Keberpihakan  demi kepentingan bangsa dan negara adalah keberlanjutan pemerintahan yang dipimpin oleh para calon yang berkontesasi melalui partai politik.  Sejatinya, ASN akan bepihak pada salah satu calon. Namun keberpihakannya dilakukan dibilik suara dan hanya diketahui oleh dirinya sendiri pada saat pencoblosan.  Diluar waktu dan tempat yang telah ditetapkan, keberpihakan ASN yang menguntungkan salah satu calon adalah pelanggaran.

Secara sederhana keberpihakan adalah penggunakan fasilitas negara oleh pejabat negara, baik berupa kebijakan, personil individual atau kelompok, dan/atau penggunaan barang milik negara yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kontestasi berlangsung.  Peraturannya sudah sangat terinci, baik jenis pelanggarannya maupun hukumannya.  Dari teguran lisan hingga Pemberhentian dengan tidak hormat. Tahapan hukuman dimulai dari adanya pengaduan dari masyarakat ke Bawaslu, kemudian diproses.  Apabila dinyatakan terbukti, otoritas kepagawaian akan menetapkan hukuman sesuai berat ringannya pelanggaran.  Sampai bulan Juni 2024, dari 324 laporan pelanggaran netralitas, 123 individu sudah diberikan hukuman dengan berbagai tingkatan.

Penyebab keberpihakan ASN adalah kepentingan karier seorang ASN, baik dalam mempertahankan atau meningkatkan karier.  Tekanan politik yang kuat dari Kepala Daerah banyak menggoyahkan ASN untuk berpihak, dengan harapan kariernya akan bertahan atau meningkat.  Ada anggapan jika tidak berpihak maka karier ASN akan tamat.  Pendapat yang dipercayai oleh banyak ASN.  Pendapat ini ternyata tidak sepenuhnya benar.

Ditemukan seorang pejabat karier ASN tertinggi di Daerah, yaitu Sekda, yang menjabat tiga periode dengan Kepala daerah yang berbeda dan berasal  dari partai politik yang berbeda. Dalam kesempatan diskusi, Sekda tersebut menyampaikan Langkah yang telah dilaluinya, seorang ASN  harus memiliki keyakinan yang kuat bahwa jabatan itu adalah karunia dari Maha Kuasa untuk mengujinya. Sama sekali tidak pernah meminta jabatan pada atasan, karena khawatir tidak akan kuat menanggungnya.  Menjadikan atasan  sebagai mahluk yang dapat  pihak yang menentukan kehidupan dalam hal ini karier adalah syirik yang tidak terampuni dosanya.

Sebaliknya, apabila diberikan jabatan melalui wasilah Atasan maka harus dilasanakan dengan sepenuh hati. Bekerja sepenuh hati  mengedepankan kepentingan masyarakat dengan adab yang baik baik kepada rekan sesame pejabat maupun pimpinan, tanpa takut dicabut jabatannya.   Saat kontestasi berlangsung Sekda yang penyampaian prestasi petahana dituding berpihak oleh Sebagian pihak. Baginya penyampaian prestasi petahana adalah bagian dari prestasi dirinya yang telah bekerja dengan sepenuh hati.  Mengedepankan kegagalan petahana berarti juga mencoreng dirinya.  Hasil pilkada membawa Pemimpin Baruk arena petahana yang pecah kongsi dengan wakilnya.  Hadir ketakjuban saat Kepala Daerah baru ternyata  kembali menunjuknya menjadi Sekda. Alasan Kepala Daerah yang baru adalah, penyampaian bukti prestasi pada saat kontestasi adalah bentuk loyalitas pada pimpinan, dan tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon.  Kepala Daerah yang baru meyakini hal yang sama akan terjadi, dan kemudian terbukti. Periode berikutnya petahana kalah dan hadir Kepala Daerah baru,  namun ia tetap menjadi Sekda.

Pengalaman ini meruntuhkan kepercayaan yang seolah hanya dengan keberpihakan karier akan diraih.  Sudah ada bukti profesionalitas  yang tinggi karier dapat diraih.  Lalu bagaimana dengan pejabat lain yang naik karena keberpihakan.  Sejatinya seseorang ASN mengejar karier adalah untuk mencapai kebahagiaan.  Dari indicator kebahagian justru diperoleh fakta unik. Pada tahun 2018 angka kematian PNS yang dianggap ketidak bahagiaan justru meningkat menjadi 12.798  orang dari 3.122 orang pada tahun 2017, atau  meningkat 400%.  Pada tahaun berikutnya meningkat hampir 100% menjadi 21.049 orang pada tahun 2019 .  Tahun-tahun dimana Pilkada serentak mulai berlaku. Apakah ada korelasinya?

Belum ada penelitian ilmiah yang komprensif. Yang tersedia adalah hasil  penelaahan sporadic  atas kematian PNS tersebut. 80% PNS meninggal berusia diatas 45 tahun. Usia yang merupakan puncak karir dari seorang PNS.  Mereka terdiri atas pejabat structural maupun alih profesi menjadi  fungsional. Data ini memang tidak bisa dianggap sebagai sebuah kesimpulan namun sebagai sebuah fenomena kondisi ini perlu diwaspadai setiap ASN.

Beberapa ASN yang meninggal diketahui pernah berfihak secara terbuka pada salah satu calon yang gagal. Mereka umumnya kehilangan jabatan, bahkan lokasi kerjanya.  Sesuatu kondisi yang dapat diterima dalam norma masyarakat meskipun secara aturan tidak dibenarkan.    Meski tidak sesuai aturan namun secara umum masyarakat dapat memahami kondisinya. Namun tidak semua orang berfihak,  ada juga ASN yang dianggap berfihak karena menjauh dari semua calon. Keduanya  meninggal pada saat  nonjob-kan di berada lokasi kerja yang jauh.

Pada kasus lain, ditemukan adanya ASN yang jelas jelas berfihak bahkan  dengan sangat terbuka namun meninggal dalam status nonjob. Dari keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan dijanjikan untuk jabatan tertentu, namun karena masih diisi, maka diminta untuk menunggu dalam jabatan pelaksana dan kemudian meninggal.

Ada pula pejabat yang karena keberpihakan mendapat jabatan yang diinginkan.  Tentu saja harapannya adalah memperoleh kebahagiaan.  Alih-alih memperoleh kebahagiaan, justru tekanan yang diperolehnya karena jabatan yang disandang tidak sesuai kompetensi. Tekanan yang begitu berat mendorong munculnya penyakit berat yang menyebabkan kematian saat jabatan yang diinginkan sedang diemban.  Pada kasus lain pejabat yang naik karena keberpihakan justru masuk penjara karena melaksanakan perintah atasan.  Sejatinya ia melakukan perbuatan melawan hukum untuk mempertahankan jabatan namun yang diperoleh adalah penderitaan.

Keberpihakan dan tekanan politik bagi ASN sudah dirasakan oleh otoritas  pengambil kebijakan kepegawaian. Manajemen talenta adalah jawabannya.  Kompetensi, rekam jejak dan kinerja akan menjadi dasar bagi menentuan jabatan. ASN harus segera menata diri mengikuti semua aturan.  Berikan pelayanan yang baik dan jangan merugikan penenerima manfaat. Karena semesta yang akan membalasnya.  Penuhi rekam jejak dan kinerja yang positif. Hal yang akan menjadi dasar pemilihan jabatan di masa depan.

Keberpihakan terjadi karena menganggap dengan mengemban jabatan akan memperoleh kebahagiaan. Maka jalan pintas dilakukan, bukan hanya melalui keberpihakan tetapi dengan cara lainnya. Gratifikasi  atau menggunakan tekanan para pejabat atau tokoh politik yang lebih tinggi banyak digunakan. Kondisi ini kemudian menghilangkan peran Tuhan Yang Maha Kuasa yang sesungguhnya dapat memberi dan mencabut jabatan kapan saja.  Mungkin saja jabatan diberikan namun kebahagiannya dicabut.  Akhirnya yang terjadi adalah kebahagiaan semu yang diunggah melalui media sosial namun sejatinya penderitaan yang disandang.

Meskipun tulisan ini bukan ilmiah tapi para ASN dapat melihat fenomena  yang terjadi di sekitarnya.  Ada dan benar-benar terjadi. Untuk itu ASN hanya berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.  ASN Jangan berpihak untuk minta tolong  pada mahluk, karena mahluk  tidak dapat menolong bahkan dirinya sendiri.

Jangan berpihak karena calon yang didukung belum tentu menang.  Jangan berpihak karena yang didukung dan kemudian  menang, belum tentu memberi kesempatan. Jangan berpihak, karena yang menang, bisa  memberimu jabatan namun tidak memberi kebahagiaan.  Hanya penderitaan dan  kesengsaraan yang diperoleh.

ASN kejarlah kebahagian dengan cara terpuji, niscaya kebahagian akan tercapai, apakah dengan jabatan atau dengan cara yang lain.  Pemilik Alam akan menentukan. (*/Sar)