Tawaran Restorative Justice dan Plea Bargaining kepada Roy Suryo dan dr. Tifa

Oleh : Sudarta, S.E., M.M.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Palembang
KoranRakyat.co.id —Kehebohan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tyfa beberapa hari ini, dan kemunculan keduanya di pengadilan menguakkan dua istilah hukum yang perlu dipahami publik yaitu penawanan Restorative Justice dan Plea Bargaining kepada keduanya.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang baru diatur dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, terdapat dua mekanisme penyelesaian perkara yang menjadi sorotan publik belakangan ini: Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah). Kedua jalur ini ditawarkan sebagai alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan manusiawi, namun penolakannya oleh Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo menimbulkan diskursus menarik tentang batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum .

Memahami Dua Mekanisme Hukum Tersebut
Restorative Justice
Bukan sekadar “damai-damai”, melainkan pendekatan yang bertujuan memulihkan kerusakan akibat perbuatan, bukan hanya menghukum. Syarat utamanya: pengakuan kesalahan secara tulus. Permintaan maaf terbuka. Kesediaan memulihkan nama baik atau memberikan ganti rugi. Persetujuan penuh dari pihak yang merasa dirugikan. Jika disetujui, kasus dapat dihentikan total tanpa catatan pidana.
Plea Bargaining
Mekanisme di mana tersangka mengakui secara hukum bahwa perbuatannya melanggar aturan, dengan imbalan tuntutan hukuman yang lebih ringan dan proses lebih cepat. Berbeda dengan RJ, persetujuan korban tidak wajib, namun tetap ada vonis bersalah yang tercatat secara hukum.
Posisi Roy Suryo
Roy Suryo secara tegas menolak kedua tawaran tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan dan tidak akan menempuh jalur Restorative Justice, apalagi Pengakuan Bersalah.
Alasan penolakannya: menilai tudingannya bukan kesalahan, melainkan upaya mengungkap kebenaran dokumen. Menyebut RJ sebagai bentuk kompromi yang mengorbankan prinsip. Berpendapat bahwa justru yang harus meminta maaf adalah pihak yang dilaporkan, dan Ingin keaslian dokumen dibuktikan secara terbuka di pengadilan
Pihak tim hukum mantan Presiden pun akhirnya menutup peluang RJ bagi Roy Suryo pada April 2026, menyatakan pintu damai sudah tertutup dan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Posisi dr. Tifauzia Tyassuma
Sama seperti Roy Suryo, dr. Tifa juga ditolak tegas tawaran RJ dan tidak mau mengakui bersalah. Ia mengaku pernah ditawari penyelesaian damai, namun menolak mentah-mentah.
Alasan penolakan: menganggap tulisannya sebagai karya ilmiah dan penelitian, bukan berita bohong. Menilai proses hukum sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan akademik. Menegaskan tidak perlu meminta maaf karena apa yang disampaikan merupakan tanggung jawab intelektual, dan Ingin membuktikan pendapatnya melalui jalur hukum yang terbuka.
Keputusannya sama dengan Roy Suryo: tidak memenuhi syarat dasar kedua mekanisme tersebut, sehingga kasusnya tetap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Mengapa Keduanya Tidak Bisa Menggunakan Jalur Tersebut?
Syarat utama kedua mekanisme ini adalah pengakuan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah dan melanggar hukum. Karena keduanya mempertahankan bahwa apa yang mereka sampaikan merupakan hak dan bukan pelanggaran, maka:
Restorative Justice: Gagal karena tidak ada penyesalan dan tidak mau memulihkan kerusakan. Plea Bargaining: Tidak mungkin karena tidak ada pengakuan bersalah secara hukum
Berbeda dengan tersangka lain dalam kasus serupa seperti Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang memilih mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mendapatkan penghentian kasus, Roy Suryo dan dr. Tifa memilih jalur pembuktian di pengadilan.
Perspektif Hukum dan Sosial
Kasus ini menunjukkan dua sisi mata uang:
Di satu sisi: Hukum memberi ruang damai untuk mencegah proses berlarut-larut dan memulihkan hubungan. Di sisi lain: Setiap orang berhak mempertahankan pendapatnya dan membuktikan kebenaran di hadapan hakim
Penolakan ini juga menguji batas penerapan mekanisme baru dalam sistem hukum Indonesia: apakah keadilan harus selalu berarti kompromi, atau kadang-kadang harus ditempuh melalui proses pembuktian yang panjang namun transparan?
Tawaran Restorative Justice dan Plea Bargaining adalah instrumen hukum yang baik untuk menyelesaikan konflik secara damai, namun tidak bisa dipaksakan jika salah satu pihak tidak memenuhi syarat utamanya. Dalam kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, penolakan mereka bukan berarti menolak hukum, melainkan memilih cara berbeda untuk membela apa yang mereka yakini benar.
Proses hukum yang berlanjut ke pengadilan nantinya akan menjadi jawaban akhir: apakah tudingan yang disampaikan merupakan kebebasan berekspresi yang dilindungi, atau justru masuk dalam ranah pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan. (*)

