Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas Oleh Jaksa, Teguh Nyatakan tidak Pernah Memukul
KoranRakyat.co.id – Meski Guru Supriyani mengaku senang dituntut bebas jaksa penuntut umum di PN Andoolo,Konawa Selatan (KonSel) namun tetap bersikukuh menyatakan tidak pernah melakukan pemukulan.
“Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas,” kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan
Sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM atas dasar itu Guru Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Harapan guru Supriyani tersebut seiring dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.
Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.
“Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul,” kata Supriyani.
Jaksa Ungkap Ketakutan Guru Supriyani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutanya menganggap guru Supriyani menganiaya muridnya.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
Selain itu, selama menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Pertimbangan lainnya, Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Serta Supriyani pun belum pernah dihukum.
Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.
Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
“Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.
“Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana.”
“Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali,” ujar Jaksa.
Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hokum Supriyani,Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Menurut Andri, tuntutan jaksa masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
“JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” kata Andri.
Karena itu, kuasa hokum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang. (*/Sar)