Konflik Hukum Dalam Bidang Kesehatan

Albar S Subari SH.MH
Pengamat Hukum dan Sosial
KoranRakyat.co.id —–Dalam majelis etika keperawatan misalnya, akan mencegah adanya penyimpangan etika para anggota profesi keperawatan. Perlu diingat juga untuk menilai batas batas atau indikator yang dapat disebut pelanggaran etika murni atau etika berat. Bisa saja pelanggaran etik secara fakta tetapi belum tentu melanggar hukum,
Seperti membuat palan praktek terlalu besar. Pelanggan etika yang sifatnya berat cenderung mengarah ke ranah hukum, karena jenis tindakan etika yang telah dilakukan nya akan merugikan orang lain. Kerugian bisa dalam bentuk materil atau immateril seperti nama baikatau krebilitas.
Sebelum terjadi konflik, biasanya didahului oleh pelanggan etika dan peraturan pendukung seperti tidak mau mengakui rule of the game yang sudah ditetapkan ( Standar Procedur Operasional). Hal ini dapat dilihat dalam kenyataan sehari hari. Penyebab timbulnya konflik Hukum kesehatan karena adanya ketidakcocokan antara apa yang seharusnya dilakukan ( das sollen: peraturan yang sudah ditetapkan seperti yang sudah tertuang dalam SPO, dengan kenyataan yang terjadi setelah dilakukan ( das sein- hasil kerja yang ditampilkan dan yang dinilai gagal atau sukses, atau menurut bahasa pasien puas atau tidak puas). Seharusnya setiap tenaga kesehatan Bika melakukan pengobatan/keperawatan, mengikuti seperti apa tada dalam SPO. Akan tetapi banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kenapa SPO tidak diikuti misalnya SPO susah untuk diikuti atau kurang pragmatic sehingga membuang waktu dan efisiensi. Bika hal ini sering dilakukan, maka akan menyebabkan timbulnya tindakan malpraktek atau neglect ( lalai). Walaupun pada kenyataannya dilapangan, tidak mungkin seorang tenaga kesehatan akan melakukan kesalahan tindakan atau praktek kesengajaan. Hal ini karena seorang tenaga kesehatan yang sudah kukus kuliah, sebelum bekerja akan mengikuti sumpah jabatan yang harus selalu diingatnya pada saat bekerja.
Hukum sebagai kumpulan nilai atau norma yang diakui keberadaannya dan yang memiliki sanksi tegas untuk menjamin kedamaian hidup bersay. Keberadaan hukum seperti ini menyebabkan orang orang mau tidak mau akan berusaha semaksimal mungkin untuk mematuhinya. Akan tetapi sebenarnya dalam ruang lingkup hukum itu terdapat;
1, hukum tidak melarang semua hal hal yang buruk;
2, hukum tidak menjamin semua hal hal yang baik;
3, hukum hanya mengatur hal hal yang menguntungkan atau membahayakan bidang bersama.
Oleh karena itu dalam melaksanakan hukum, semua tenaga kesehatan harus mengetahui dan menyadari bagaimana mengikuti dan tunduk pada konsep hukum positif yang berlaku dewasa ini.
Dalam hukum positif selalu memperhatikan;
1, Hukum tertulis atau undang-undang dan tidak tertulis atau peraturan peraturan yang dibuat untuk melindungi tenaga kesehatan sebelum melaksanakan prosedur yang baju ( SPO) dalam pelaksanaan tindakan pengobatan dan keperawatan yang dibolehkan dengan tidak dibolehkan di lingkungan keset( rumah sakit);
2, Berlaku efektif dan hidup dalam komunitas kesehatan, misalnya peraturan khusus pencegahan dan penanggulangan infeksi ( PPI), hospital by law dan sebagainya;
3, Pada tempat dan waktu tertentu, dalam hal ini misalnya pelaksanaan program PPI yang lengkap akan mudah ditemui di rumah sakit kota, sehingga untuk rumah sakit’ yang ada di daerah terpencil tidak lengkap. Untuk itu penilaian tidak boleh dipukul rata artinya dibuat standar umum dan standar khusus. Standar khusus dibuat dengan isi dan fungsinya yang masih dapat ditoleransi dari nilai nilai standar normal rendah.
Dalam bahasa hukum membedakan standar umum dan standar khusus itu menggunakan istilah ” unsur Kepatutan”,
Untuk mengkategorikan sebuah perbuatan melawan hukum tidak dapat menggunakan standar umum terhadap kasus perkasus. Terutama dalam pengujian di masing masing profesi satu sama lain berbeda-beda. Yang dapat membedakan nya adalah mereka yang sesama profesi. Misalnya untuk tenaga medis ada Dewan Kehormatan Etika Profesi. Atau biasa’ digunakan keterangan ahli dalam pemeriksaan di muka persidangan.
Di sini gunanya asas hukum yang berlaku bahwa ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan Umum.
Asas ini digunakan untuk mencari keadilan yang optimal bagi para pihak.
Dengan catatan bahwa asas tersebut diterapkan bila seseorang menjalankan tugas keprofesionalan nya. Bukan untuk yang bersangkutan bila melakukan hal hal di luar kedinasan ( profesinya).
Bahkan bisa memberatkan sanksi hukumnya bila tindak pidananya berkaitan dengan fungsi dan perannya. Biasanya peraturan perundang-undangan akan menambah hukuman seberat sepertinya.
Contoh penghinaan secara umum bila dilakukan oleh setiap orang akan diancam pidana 6 bulan.
Tapi kalau penghinaan tersebut dilakukan oleh posisinya sebagai pemegang profesi tertentu maka hukumannya bisa diperberat misalnya memberikan komentar di media sosial terhadap seseorang yang sudah meninggal ( pasal 439 KUHP Baru). (*)

