11 Desember 2024

Kapolres Konsel Copot  Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito, Imbas Kasus Guru Suprayeni

Jakarta, KoranRakyat.co.id — Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, mencopot Kapolsek Baito Iptu MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM dan dimutasi ke Polres Konawe Selatan (Konsel) sebagai imbas Imbas Kasus Guru Suprayeni .

Dilansir Wartakotalive.com, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, enggan menjawab pertanyaan awak media bahwa kedua orang itu dipindah diduga terkait permintaan uang kepada guru Supriyani.

“Iya, benar, sudah kami ganti dan tarik ke polres. Kalau mau faktanya, nanti jalan-jalan coba cek di Polsek Baito,” kata Febry saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Senin (11/11/2024).

Saat ditanya apakah dua anak buahnya itu dicopot karena terbukti meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito, Febry tak mau berkomentar.

Febry Sam hanya mengungkapkan penarikan personel untuk menurunkan tensi, karena desakan publik.”Itu hanya cooling down. Kalau sudah tidak ada di Polsek berarti sudah tidak ini (menjabat),” ucap Febry.

Sebelum dipindah ke Polres Konsel, Iptu Muh Idris (MI) dan Aipda Amiruddin (AM) diperiksa Propam Polda Sultra.

Keduanya terindikasi melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang menjerat guru Suprayani sebagai terdakwa.

Muhammad Idris dan Amiruddin diduga meminta uang Rp 2 juta dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

“Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait ode etik,” kata abid Propam Polda Sultra, Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Sholeh menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya terkait indikasi permintaan uang Rp 2 juta kepada Supriyani.

Indikasi itu dari hasil temuan tim internal yang dibentuk Polda Sultra untuk menangani kasus guru Supriyani yang viral dan menjadi perhatian publik.

“Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini,” ucap Sholeh.

Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan polisi termasuk Aipda WH.

Selain itu, Propam Polda Sultra pun turut memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya.

Sebelumnya, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kepada murid yang merupakan anak polisi, Aipda WH.

Namun, Supriyani menegaskan tidak melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan.

Saat ini, Supriyani telah menjalani serangkaian persidangan dan kemarin, dia menjalani sidang tuntutan. (*/Sar)