Bumdes dan Bumdesma di Natuna Bisa Garap Potensi Desa
KR Natuna- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, tapi BUMDes harus bisa mengembangkan potensi desa melalui berbagai kegiatan-kegiatan sehingga meningkatkan pendapatan asli desa terlebih mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) diharapkan tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam, namun harus bisa menggali dan mengembangkan potensi desa melalui kegiatan-kegiatan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa terlebih mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda membuka Rapat Koordinasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) se-Kabupaten Natuna, Tahun 2024, yang ditaja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Gedung Wanita,Bukit Arai, Rabu, (18/09).
Lebih jauh Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menyampaikan bahwa Rapatkordinasi Bumdes ini merupakan salah satu langkah untuk untuk meningkatkan SDM di setiap Desa dalam mengelola keuangan dan aset desa.
“Rapat koordinasi seperti ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Dinas BPMD guna mengoptimalkan pengelolaan BumDes dan Bumdesma dalam rangka meningkatkan SDM dan kapasitas pengelola keuangan dan aset desa BumDes dan Bumdesma. Kami harapkan kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala,” kata Rodhial.
Diharapkan, melalui kegiatan Rapat Koordinasi Bumdes dan Bumdesma akan terjalin komunikasi yang baik terkait pengelolaan Bumdes dan Bumdesma.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna Suhardi menyampaikan tujuan kegiatan.
“Kegiatan rapat koordinasi Bumdes dan Bumdesma se-Kabupaten Natuna Tahun 2024 bertujuan melakukan pembinaan Bumdes dan Bumdesma, memperkuat sinergi antar-Bumdes dalam rangka meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat setempat, mengenai permasalahan yang dihadapi oleh Bumdes dan Bumdesma dalam mengelola keuangan dan aset desa,” kata Suhardi.
Perbedaan Bumdes dan Bumdesma
subyek Bumdes dan subyek Bumdesma memiliki perbedaan masing-masing dalam payung hukum terbaru yakni Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.
Filosofi BUMDes Pada PP 11 Tahun 2021.
BUMDes dalam PP 11 Tahun 2021 disebut dengan BUM Desa yang arti dan intinya sama saja.
Bahwa BUMDes/BUMDes adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan masyarakat desa melalui Musyawarah Desa.
Proses musyawarah desa (musdes) merupakan proses wajib untuk mendirikan badan hukum BUMDes.
Jadi jika ada desa misalnya desa ABC ingin mendirikan BUMDes, maka melalui Musyawarah desa segala administrasi disiapkan semenjak sebelum pelaksanaan.
Beberapa administrasi seperti anggaran dasar, anggaran rumah tangga hingga rencana program kerja sudah mulai disiapkan.
Termasuk susunan pengurus BUMDes yang terdiri dari penasehat BUMDes, pengawas BUMDes dan pelaksana operasional yang terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara.
Jadi bisa disimpulkan bahwa BUMDes atau BUM Desa adalah badan usaha yang didirikan oleh desa dan masyarakat desa dari satu subjek desa.
Jika Desa ABC ingin mendirikan BUMDes/BUM Desa, nantinya akan mendapat nama BUM Desa ABC diikuti dengan nama BUMDes nya. Misalnya BUM Desa ABC Makmur Jaya.
Sementara BUMDesma adalah kepanjangan dari BUM Desa Bersama. Hal ini juga turut diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.
BUM Desa Bersama merupakan gabungan dari dua atau lebih desa yang sama-sama membangun BUM Desa.
Nantinya ketika akan mendirikan BUM Desa, dua atau lebih desa mengadakan Musdes Bersama yang disebut dengan Musdesma.
(Red)