Pelantikan Anggota DPRD Natuna Masa Bakti 2024-2029 Dijadwalkan Tanggal 2 September 2020
KR Natuna- Sekretariat DPRD Natuna menjadwalkan pelantikan DPRD Natuna masa bakti 2024-2029 pada hari Senin, 02 September 2024, Saat ini sejumlah persiapan sudah dilaksanakan menjelang H-21 pelaksanaan pelantikan yang sedianya akan dilaksnaakn di gedung Sri Srindit- Batu Hitam, Natuna.
” Kami mendapat inforasi bahwa pihak Tata Pemerintahan Pemkab Natuna sudah ke Tanjungpinang untuk menyampaikan surat Bupati Natuna terkait pemberhetian dan pengangkatan anggota DPRD Natuna, untuk mendapatkan SK Gubernur Kepri sekaligus jadwal yang akan disampaikan ke sekretariat DPRD Natuna, ” jelas Edy Priyoto selaku Sekwan DPRD Natuna kepada media ini. Senin, (12/08) diruang kerjanya.
Anggota DPRD Natuna periode 2019-2024 sesuai SK Gubernur Kepri No703 tahun 2019 yang ditandatangani 23 Agustus 2019 oleh Gubernur Kepri Isdianto akan berakhir pada tanggal 2 September 2024.
Kabag Tapem Sekretariat Pemkab Natuna Izhar yang dikonfirmasi media ini membenarkan tengah mengantarkan Surat Bupati Natuna terkait usulan pemberhentian anggpta DPRD Natuan masa bakti 2019-2024 dan pegangkatan/pelantikan anggota DPRD Natuna masa bakti 2024-2029 ke Pemprov Kepri.
” Masih dalam pengusulan, tetapi surat sudah ditandatangan Bupati Natuna, besok rencananya saya serahkan ke Provinsi Kepri, hari ini kami berangkat ke Tanjunggpinang semoga tidak ada persoalan terkait usulan ini, makasih Wassalamualaikum” jawab Izhar yang di konformasi by phone. Senin , (12/08)
Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna Nomor 271 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 nama -nama anggota DPRD Natuna periode 2024-2029 yang akan dilantik adalah :
Daftar Pemilihan Natuna 1
1. Wan Wahyu Liandra, S.IP., M.IP (PDIP) perolehan suara sah 1929 suara
2. Dedi Yanto (Parta Gerindra) perolehan suara sah 949 suara
3. Daeng Ganda Rahmatullah, S.H. (Partai Golkar) perolehan suara 1277 suara
4. Asmiyadi (PKS) perolehan suara sah 636 suara
5. Sholihin (Partai Hati Nurani Rakyat) perolehan suara sah 942 suara
6. Wan Aris (Partai Nasdem) Munandar perolehan suara sah 1219
7. Rusdi (PDIP) perolehan perolehan suara sah 801 suara
8. Erwan Haryadi (Partai Persatuan Pembangunan) perolehan suara sah 1201 suara
9. Suparman, M.Si (PAN) perolehan suara sah 589 suara
10. Hendry F.N (Partai Demokrat) perolehan suara sah 1017 suara
Daftar Pemilihan Natuna 2
1. Andes Putra, S.Pd (PDIP) perolehan suara sah 1757 suara
2. Rian Hidayat, S.M. (Partai Nasdem) perolehan suara sah 1394 suara
3. M. Erimuddin, S.M (Partai Golkar) perolehan suara sah 886 suara
4. Muja Kalagun Baraya (Partai Demokrat) perolehan suara sah 1083 suara
Daftar Pemilihan Natuna 3
1. Dardani (Partai Gerindra) perolehan suara sah 1320 suara
2. Azi, S.Sos (Partai Golkar) perolehan suara sah 1069 suara
3. Tabrani (PDIP) perolehan suara sah 1411 suara
4. Wan Ricci Saputra, S.Kom (PAN) perolehan suara sah 1234 suara
5. H. Ahmad Sapuari (PKS) perolehan suara sah 961 suara
6. Lamhot Sijabat (Partai NasDem) perolehan suara sah 1167 suara
Polemik Pengadaan PIN DPRD Natuna periode 2024-2029 Sekwan Tunggu fatwa BPK
Terkait pengadaan PIN anggota DPRD Natuna masa bakti 2024-2029 pihak Sekretariat DPRD Natuna masih menunggu jawaban BPK-RI Perwakilan Kepri, atas surat permintaan petunjuk persepsi payung hukum pengadaan PIN anggota DPRD periode ini.
” Ada 2 hal yang menjadi kendala pengadaan PIN Anggota DPRD Natuna periode 2024-2029, yakni yang pertama terkait anggaran yang tidak mencukupi imbas kenaikan harga emas yang cukup signifikan, awalnya kita alokasikan saat harga emas di RP 900.000/1.000.000/ Gram ternyata saat ini harganya sudah naik menjadi sekitar 1,4 juta rupiah, padahal rencananya PIN Anggota DPRD Natuna direncanakan seberat 8 Gram /orang seperti pengadaan PIN anggota sebelumnya banyaknya 23 buah 20 untuk yang dilantik2 u tuk cadangan jika sewaktui-waktu ada PAW, kendala kedua terkait kabar yang berkembang saat ini ada 2 persepsi terkait dasar hukum pengadaan PIN, jika sebelumnya dipersepsikan PIN emas ini masuk dalam kategori barang pakai habis, kini muncul trend persepsi aturan yang menyatakan PIN anggota DPRD saat ini adalah barang aset, artinya anggotra DPRD Natuna periode 2024-2029 hanya pinjam pakai PIN , selepas menjabat nanti harus dikembalikan dan sebagai bentuk pertangungjawaban administrasi Anggota DPRD saat ini juga harus menandatangani surat kesepakatan pengembalalian barang pinjam pakai, Kondisi ini berbeda dengan PIN anggota DPRD periode sebelumnya yang dikategorikan barang habis pakai, jadi tidak perlu mengembalikan saat masa jabatan habis,” Terang Sekertaris DPRD Natuna Edi Priyoto panjang lebar.
Maka menyikapi kondisi ini Sekwan DPRD Natuna berinisiatif berkirim surat ke BPK RI guna menanyakan bagaimana tatacara dan aturan pelaksanaan pengadaan PIN ini.
” Untuk menghindari masalah hukum dikemudian hari maka Sekwan sudah berkirim surat ke BPK -RI pewakilan Kepri guna mendapatkan petunjuk (fatwa-red) terkait pelaksanaan dan tatacara pengadaan PIN Anggota DPRD Natuna 2024-2029, agar PPTK bisa segera melaksanakan aturan ini,” tambah Edi Priyoto.
Kemendagri Anggap PIN Anggota DPRD Adalah Aset Daerah
Sejak 2019 Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif mengatakan, baju dinas dan atribut itu diatur dalam PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sehingga, masih kata dia, pin itu nilainya tidak melebihi nilai batas minimal kapitalisasi aset (capitalization threshold), dalam kategori belanja barang. Sehingga, jelas bukan bagian dari belanja modal.
“Karena ini disiapkan dan diserahkan kepada anggota DPRD dalam bentuk atribut, maka dia pasti tidak memenuhi kriteria yang dianggap sebagai belanja modal. Maka, pin, kalau disebut atribut, maka tidak melebihi capital threshold. Ada yang 500 ribu ada yang 1 juta per barang. Jadi kalau ada yang dianggap belanja modal, itu pasti milik daerah,” kata Arsan dikutip dari Liputan6.com, Kamis (22/8/2019).
Dia menambahkan, katakanlah kapitalisasi aset di Pemda Rp 1 juta per barang. Sehingga, nilai pinnya sudah mesti tak sesuai dengan kategori belanja barang.
“Kalau di tingkat pelaksanaan, di sana ngecek. Contoh, ada APBD untuk pin, boleh? Boleh-boleh saja, sepanjang tidak memenuhi belanja kriteria modal. Jika pin itu sudah bentuk emas 10 gram misalnya, berarti 10 juta satu pin, sedangkan capital threshold 1 juta. Maka, tidak bisa dicairkan. Walaupun dibeli, tidak bisa diserahkan, karena tidak sesuai perundang-undangan,” jelas Arsan.
“Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 12 PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun. Selanjutnya terkait dengan penganggaran dalam APBD, sepanjang memenuhi kriteria Belanja Modal dalam Pasal 64 yaitu; a. mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan; b. digunakan dalam kegiatan Pemda dan; c. batas minimal kapitalisasi aset (contoh Rp 500.000 per jenis barang) maka barang tersebut dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap,” ucapnya.
Berdasarkan PP itu, Bahtiar mengatakan bila pengadaan pin emas DPRD melebihi batas minimal Rp 500 ribu per jenis maka itu tercatat milik daerah sehingga harus dikembalikan.
“Terhadap pengadaan Pin DPRD yang merupakan komponen ‘pakaian dinas dan atribut’ sepanjang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggarkan dalam barang dan Jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap dan bisa diberikan kepada yang bersangkutan,” sebut Bahtiar.
Asal Kontoversi Pengadaan PIN
Kontroversi pengadaan PIN DPRD ini bermula ketika PSI DKI menyatakan menolak pin emas untuk anggota DPRD DKI Jakarta. Menurut PSI, pengadaan pin emas untuk para anggota Dewan sebesar Rp 1,3 miliar hanya menghamburkan uang.
PSI meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta untuk mengganti pin emas dengan kuningan. Namun, Sekwan tidak menyanggupi itu dan mengatakan hanya menyediakan yang pin emas.
Yuliadi kemudian menyebut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019, tentang Hak Keuangan Dewan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, di pasal 9 hanya menyebut anggota dewan mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas, dan atribut tidak dijelaskan soal pin harus tertulis emas.
“Diatur di Permendagri habis ini. Saya lupa (nomornya) ada pokoknya. (Soal) emas, (pin) emas 5 gram 7 gram, karat 22. Seluruh Indonesia,” ucap Sekwan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
(red)