Perda RPIK Kabupaten Natuna Mengatur Tentang Apa?

KR Natuna- Natuna berada dikawasan strartegis jalur pelayaran dunia, jalur penerbangan dunia dan juga perdagangan dunia, juga jalur lintas migrasi dunia. selain itu wilayah kabupaten Natuna merupakan kabupaten dengan wilayah laut terluas di Indonesia mungkin juga di dunia.
Mengantisipasi kondisi ini ma
ka pemerintah Natuna membuat perda Rancangan Pengembangan Industri Kabupaten Natuna (RPIK).
RPIK ini nantinya merupakan pedoman Pemerintah, Pelaku Usaha dan Masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan industri selama 20 tahun, RPIK juga merupakan syarat dalam mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta merupakan peta jalan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam daerah menuju industri hijau dan pembangunan berkelanjutan.
SYAFE’I, S.Sos.,M.si Kepala Bidang Perindustrian. Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan usaha Mikro kabupaten Natuna kepada Media ini menjelaskan bahwa RPIK ini mengatur :
Industri Unggulan Daerah :
1. Industri yang menunjang Pariwisata diantaranya industri Kreatif daur ulang dan industri Pengolahan sampah, serta Industri Kecil dan Menengah pengolahan Hasil laut, Pertanian dan Peternakan
2. Industri Pangan meliputi industri pengolahan kelapa, ubi kayu, rumput laut dan tanaman buah-buahan
3. Industri tekstil meliIndustri Industri Konveksi
4. Industri alat transportasi meliputi : industri Perkapalan, Industri Bengkel alat transportsi laut dan darat
5. Industri agro meliputi industri furnitur, kerajinan dari kayu dan barang dari karet
6. Industri logam meliputi industri pengolahan granit
7. Industri kimia berbasis migas
8. Industri petrokimia 
Kawasan Pengembangan
Rencana pengembangan kawasan industri tidak lepas dari RTRW Kab. Natuna Tahun 2021-2041 dimana kawasan peruntukan industri dengan luas kurang lebih 2.349 Ha berada di Kec. Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Selatan, Bunguran Batubi, Pulau Tiga, Midai, Subi dan Serasan
” Selain dokumen RPIK itu sendiri, SK Bupati tentang Penetapan Sentra IKM, Produk Unggulan Daerah, Feasibility Study maupun prospektus investasi perlu dipersiapkan guna menarik investasi dunia industri
didalam RPIK telah ditentukan industri unggulan daerah yang selaras dengan kebijakan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepri 2023-2043 dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional,” jelas syafei.
Selain itu juga terdapat data kondisi daerah, sumber daya industri dan sarana prasarana penunjang industri serta program strategi pembangunan industri kabupaten yang memudahkan investor untuk berinvestasi di kabupaten Natuna.
Sejarah Singkat Pengembangan Kawasan Ekonomi di Natuna
Pemerintah pusat sejak jauuh hari sudah merencanakan Natuna menjadi kawasan pusat perdagangan maritim dunia tetapi sayangnya meski rencana ini sudah di gaungkan sejak tahun 1996 tetapi berbagai krisis ekonomi dan resesi yang melanda dunia khusunya Indonesia saat itu membuat rencana ini selalu gagal dieksekusi.
DR Hermawanto SH,MH praktisi dan ahli hukum tatanegara sekaligus pendiri Natuna Institute menjelaskan :
Pada awal pada era tahun 1996, Presiden RI ke-2 Jendral Besar (Purn) TNI Soeharto mencanangkan Natuna menjadi kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) maka diterbitkanlah kepres no 71 tahun 1996, di tugaskanlah ir. Eng ,BI Habibie untuk mendirikan Badan Pembangunan dan Pengembangan Pulau Natuna (BP3N) guna merealisasikan rencana ini, rencananya setelah BJ Habibi berhasil membangun Otorita Batam maka disusul pengembangan pulau Natuna sebagai kawasan strategis guna emengantisipasi rencana pembangunan terusan Kra yang membelah perbatasan semennajung Tailand dan Malaysia sehingga Kapal Alur Perdagangan Asia tidak lagi melewati Singapura. .
Meskipun berbagai studi kelayakan dan perencanaan hingga menjadi bule print pengembangan kawasan pulau Bunguram Besar sudah dibuat selama 3 tahun dengan anggaran mencapai puluhan Milyar Rupiah, Sayangnya rencana ini tidak bisa terealisasi pasca badai moneter menghantam NKRI pada tahun 1999, untuk itu, presiden Soeharto kala akhir masa jabatnnya kembali merevisi Perpres No 71 tahun 1996 menjadi Perpres No 17 Tahun 1999, TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 1996
TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI
KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU
isi lengkap Perpres ini bisa dibaca pada tautan berikut :
(https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/5204/kp0171999.htm)
Untuk melengkapai Perpres no 17 tahun 1999 ini berbagai aturan beacukai juga sudah diterbitkan menteri keungan ynag hingga kini belum pernh dicabut atau diganti, Natuna diproyeksikan akan menjadi kawasnaFTZ yang menikmati bebas pajak untuk komositi tertentu, seperti halnya yang sudah diberlakukan di kawasan Batam era itu .
Sayangnya rencan inipun tidak terelisasi pasca Prisiden Indonesia berganti sejak Masa jabatan Presiden Ri ke -3 hingga Presiden RI ke -6, Natuna seperti terlupakan, meski presiden Ri ke-3 mendapat amanah BP3N tetapi diwaktu singkatnya sebagai Presiden RI pun BJ Habibie juga kurang waktu untuk mengeksekusi rencana pengembangan pulau Natuna.
Baru pada masa Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo rencana pengembangan Natuna digaungkan kembali, sayangnya Blue Print Pengembangan Pulau Natuna yang tersimpan di kantror BP3 N Jakarta raib tak terdengar lagi kabarnya, kantor BP3N di Jakartapun dibubarkan.
Presiden RI ke-7 mencanangkan pengembangan kawasan Natuna menjadi kawasan pertahanan militer, langkah ini dalam rangka mengantisipasi perkembangan issu geopolitik dikawasan Laut China Selatan/ Laut Natuna Utara.
( https://koranrakyat.co.id/2021/06/05/kawasan-ekonomi-khusus-natuna-rencana-lama-yang-lupa-dieksekusi/ )
Pada kunjungan perdana ke Natuna, Kamis, 23 Juni 2016, Presiden Joko Widodo melihat langsung potensi ekonomi di garis batas antara Indonesia dengan sejumlah negara yakni Malaysia, Vietnam dan Kamboja.
Presiden menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri kabinet kerja mengenai percepatan pembangunan di Natuna. Bukan di dalam ruang rapat maupun kantor sebagaimana biasanya, rapat terbatas kali ini digelar di atas kapal KRI Imam Bonjol 383.
Dalam rapat terbatas di wilayah Natuna hari ini, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada menteri terkait agar dilakukan percepatan pembangunan di Natuna. Natuna merupakan salah satu pulau terdepan di Indonesia sehingga pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas maupun pembangunan ekonomi seperti industri perikanan, gas, dan pariwisata bahari perlu segera dilakukan. Presiden juga berpesan agar patroli dan penjagaan kawasan Natuna harus ditingkatkan.
“Saya minta kemampuan TNI dan Bakamla dalam menjaga laut harus lebih ditingkatkan, baik dalam hal kelengkapan teknologi radar maupun kesiapannya,” tegas Presiden Joko Widodo dalam rapat tersebut.
Seperti dijelaskan A E Hermawan direktur Natuna Institute pemerhati perkembanga pembangunan Natuna :
Sejak Intruksi Presiden RI ke-7 dilontarkan, pemerintah pusat getol mengelontorkan pembanguan infrastruktur di pulau Natuna, penambahan daya listrik yang tersedia ditingkakan dari hanya 1,5 MW ,menjadi 20 MW hingga 50 MW serta jaringan distribusi tegangan tinggi dan menegah yang menjangkau di semua sudut pulau Bunguran hingga ke wilayah terpencil sekalipun, secara bertahap.
Ketersediaa infrastruktur Jalan darat yang menghubungkan semua lingkar pulau Bunguran dari kawasan Pelabuhan Selat Lampa- Ranai kota -Tanjung- Telukbuton- Klarek di kecamtan Bunguran Utara, hampir 200 KM saat ini hampir selesai di bangun dan bisa digunakan, Jalan akses ini seperti jalan Tol diluar la]uar Pluau lain di Indonesia.
Begitu juga untuk mendukung kawasan kepulauan di Natuna dibangun puluhan pelabuhan dermaga yang bisa diakses kapal besar bersandar, juga disediakan kapal baik penumpang dan barang ( tol Laut) yang lancar hingga saat ini.
Ketersediaan banhan baku air bersih juga tak luput dari perhatian, melaluai KemenPUPR dibangun sejumlah embung dikawasan senua pulau yang ada di wilayah Natuna, Di pulau Serasan. pulau Tiga, pulau laut, kawasan teluk butin dan kawsan Kelanga serta bendungan Batu Sisir, meskipun Embung ini belum nerfungsi ecara optimal karena sejumlah pembangnan infrastruktur pengolahan dan penyaluran distribusi air masih dalam tahap pembangunan, tetapi setidaknya langkah dasar ynag besar ini telah membuat Natuna mampu menyelesaikan kebutuhan pokok wilayah Natuna agar bisa maju.
Langkah besar lainnya Presiden RI ke-7 Jokowi berhasil mengambil alih FIR (kendali ruang udara di atas wilayah Natuna) pengendali laulintas pesawat udara di atas wilayah NKRI khususnya Natuna , seraya menyiapkan infrastruktur dan tehnologi untuk mengambil kendali laulintas ribuan kapal wilayah Laut Natuna Utara.
Sayangnya waktu yang dibutuhkan tidak cukup untuk membangun Industri di Natuna, hingga peridoe penghujung pemerintahannya Prsidenke-7 RI Jokowi mengeluarkan Perpres 41 Tahun 2022 Perpres ini mengatur mengenai perencanaan Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Presden Jokowi telah meletakan dasar bagi kemajuan Natuna, agar Natuna bisa segera maju, akankah penganti Presiden Jokowi nanti akan melanjutalan kepedulian Presiden ke-2 dan ke-7 terhadap Natuna ?
Disinilah peran Figur Pemimpin Natuna kedepan, diharapkan Figur pasangan Bupati Natuna era 2024-2029 adlah sosok ynag mampu membaca arah pengembangan pembanguan kepulauan Natuna, yang simulatan dengan encana pemerintah pusat,
Figur yanag bisa seiring sejalan shingga tidak ada miss komunikasi yang menghambat program pengembangan Natuna, mengurangi missleading antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah propinsi
Figur ini juga harus figur ynag punya kemampuan diplomasi meyakinkan pemerintah Pusat Baik Eksekutif dan Legislaif , Figur ynag punya kemmapuan militan terus berjuang pada konsep pengembangan bue print Natuna yang sudah disiapkan para Presiden RI pendahulu.
Kedepan harus tidak ada lagi alasan tidak punya kewenangan dalam menghadapi masalah di daerah Natuna, karena pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sebagian kewenangan sudah di delegasikan, dan jalur komunikasi birokrasi saat ini serba digital yang seharusnya tidak terputus hanya karena merasa tidak punya kewenangan,
Unsur pemerintah dari puncak RI-1 hingga PNS golongan 1 pakling bawah sebagai ujung tombak, secara hirarki merupakan satu kesatuan tubuh ynag utuh, semua menjalankan tugas dan wwenang sesuai tupoksi yang diamanahkan, seharusnya tidak tumpang tindih, jika masimg-masing menyadari fungsi dan tangung jawabnya sebagai abdi negara yang merupakan perpanjangan penmrintah pusat.
Kemampauan mnyeleraskan ritme kerja dan program prioritas yang dicanangkan ini sangat penting pagi pemimpin Natuna kedepan, karena ini kunci utama memjukan Natuna. (red)
