Ditjen KI Berkolaborasi dengan PT. Pusri Palembang Gelar Sharing Knowledge Implementasi IP Market Place
Palembang,KoranRakyat.co.id —–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi menghadiri kegiatan Sharing Knowledge Implementasi IP Market Place yang bertajuk “Inventarisasi Intangible Assets Produk Dalam Negeri Yang Berpotensi Kekayaan Intelektual”, Selasa (2/7).
Kegiatan yang berlangsung di Graha Pupuk Sriwidjaja ini merupakan kolaborasi antara PT. Pupuk Sriwidjaja dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dan diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta yang merupakan pegawai PT. Pusri Palembang.
VP Corporate Legal PT. Pupuk Sriwidjaja Palembang, Febrian Andika dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi dalam melindungi kekayaan intelektual yang ada di PT. Pusri Palembang, baik itu paten, invensi, merek dan hak cipta. dan lain sebagainya.
“Pada hari ini juga kami khusus mengundang para inovator Pusri yang saat ini sudah ada 11 produk inovasi yang telah dipatenkan dan 13 invensi yang sedang diajukan patennya. Saya yakin masih banyak inovasi dan invensi baru yang layak untuk dipatenkan dan membawa dampak positif bagi perusahaan,” ujar Febrian.
“Untuk itu mari kita ikuti kegiatan ini dengan baik, yang insyaallah dapat menambah insight baru bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual dan upaya – upaya yang dapat kita lakukan untuk meningkatkan kualitas permohonan paten yang bisa diajukan dari produk-produk inovasi yang kita miliki,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadivpas Mulyadi juga menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada peserta untuk meningkatkan layanan DJKI terkait penggunaan aplikasi IP MarketPlace di mana stakeholder DJKI dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam hal promosi, melakukan lisensi, pengalihan hak maupun perjanjian kerja sama terkait join development dan juga kerja sama operasi terkait inovasi maupun produk-produk KI lainnya baik di dalam negeri maupun dalam lingkup regional (ASEAN).
“Melalui IP Market Place ini diharapkan mampu memberikan informasi terkait produk-produk yang dihasilkan yang nantinya diharapkan dapat memberikan peningkatan terhadap daya saing Bangsa,” ujar Kadivpas.
Lebih lanjut Kadivpas juga menjelaskan bahwa berdasarkan data jumlah permohonan KI di Provinsi Sumatera Selatan mengalami tren peningkatan sejak tahun 2022 – 2024, di mana pada tahun 2022 jumlah permohonan sebanyak 3.018.
“Jumlah tersebut meningkat 12,6% pada tahun 2023 dengan total permohonan sebanyak 3.399 yang masih di dominasi oleh permohonan Hak Cipta. Sementara hingga Juni 2024 ini, jumlah permohonan sudah mencapai 1.366 permohonan, harapannya pada akhir tahun 2024, jumlah permohonan KI di Provinsi Sumsel ini dapat terus menunjukkan tren peningkatan,” jelas Kadivpas.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dan sinergi yang dilakukan oleh PT. Pusri Palembang.
“Fokus dari kegiatan ini adalah untuk mempromosikan layanan-layanan apa saja yang disediakan oleh DJKI, sehingga outputnya dapat meningkatkan pengetahuan tentang Kekayaan Intelektual,” ungkapnya.
“Saat ini semua layanan pada DJKI tidak ada lagi secara manual tetapi sudah dilakukan secara online. Hal ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam menerima layanan DJKI yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun. IP marketplace merupakan platform baru yang akan membantu untuk mengkomersilkan atau memasarkan Kekayaaan intelektual yg dimiliki,” lanjut Kakanwil Ilham Djaya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber DJKI mengenai pengenalan kekayaan intelektual dan inventarisasi KI, Valuasi dan inventarisasi intangible assets kekayaan intelektual oleh Prakom Ahli Muda, Setyo Purwanto, dan Implementasi IP Market Place oleh Analis KI Ahli Muda, Urim Carry Wilson. (*/Sar)