Babak Baru Sengketa Lahan Km 8, Masuk Sidang Pengadilan Negeri Kls 1 Tanjungpinang
Babak Baru Sengketa Lahan Km 8, Masuk Sidang Pengadilan Negeri Kls 1 Tanjungpinang
Advetorial/ Selasa 26 Maret 2024
TANJUNGPINANG l lnvestigasipos.com – Perkara pidana sengketa lahan km 8 jalan WR. Supratman Tanjungpinang memasuki tahap persidangan di
Pengadilan Negeri Kelas 1 Tanjungpinang. Agenda sidang dengan materi dakwaan penuntut umum yang berlangsung singkat lantaran Surat Dakwaan penuntut umum dianggap telah dibacakan.
Para pihak yang berperkara khusus pihak terdakwa telah di berikan Surat Dakwaan pada 1 minggu sebelum agenda sidang perdana dimulai. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru bicara pihak terdakwa Bung Patrisius Boli Tobi, kepada media ini saat dikonfirmasi.
“Agenda sidang hari ini kita hanya mendengar dibacakannya Surat Dakwaan oleh penuntut umum pada sidang lanjutan yang telah terjadwal tanggal 01 April 2024. Nanti akan kita gunakan hak untuk menyampaikan eksepsi, nota keberadaan terhadap Dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Ketika awak media ini bertanya, apakah eksepsi nanti rekan bung yang akan menyampaikan langsung sebagai terdakwa atau bagaimana, Bung Boli menjawab “Kita lihat nanti, di saat awal persidangan perdana, kita telah meminta dan menunjuk 6 Penasihat hukum yang juga sudah didaftarkan sesuai prosedur ber acara di pengadilan.
Pada sesi ini, sudah tentu kita dalam posisi sebagai terlapor, tersangka, dan akhirnya sampai pada status terdakwa, segala hal yang berkenaan dengan proses, kita patuhi dan taat sebagai warga negara yang mengerti dan menjunjung hukum sebagai panglima,” tambah Bung Boli.
Ketika kembali ditanya kira-kira dalam setiap tahapan proses ini, adakah Bung mengalami intimidasi, intervensi atas rekan bung yang akhirnya jadi tersangka ? di jawab “Saya tidak ingin berkomentar pada point’ ini, karena nantinya akan menjadi atensi bagi lawan kita hanya saja secara akademisi saya menganggap Pengadilan ini tempat paling nyaman untuk kita bicara sebuah kebenaran dengan sejuta alat bukti, saksi fakta yang menjadi Standar fundamental menggali, menemukan hukum yang hakiki, tanpa tendensi apalagi manipulatif.
Saat ditanya lagi” Apa pasalnya ini Bung, bolehkah kita sedikit lebih masuk pada substansi perkara pidananya ? Boli menjawab silahkan bro sembari ketawa sambil tersenyum, muncul canda khasnya ketika biasa ditanya oleh awak media ketika mengejar statement pada si Bung dari Timur asal Plores ini.
“Hahaha… ada pepatah klasik yang sering jadi nasihat orang tua jangan cari pasal, nanti kita kena pasal…
pada kasus ini tadi dalam Dakwaan penuntut umum, ada 2 pasal yang menjerat rekan saya, Bung Aloysius dan bung Herman Yosep, yakni pasal 170 ayatv(1) KUHP yang di tempatkan pada Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55, ayat (1) ke-1 KHUP.
Bagaimana korelasi nya pasal ini dengan objek perkara yang pernah di rilis terkait Tanah Bung, tanya awak media ini lagi. “Ya ya ya, mari kita ikuti dinamika bahwa hukum itu hidup dan tumbuh dinamis, ada ius konstitutum hukum saat ini tapi juga akan ada ius konstituendum hukum baru yang bisa lahir dari yurisprudensi.
Tapi okelah saya lebih suka bicara apa adanya, bukan ada apanya yang jelas sebelumnya ada 3 perkara pidana yang telah kita laporkan juga di Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan saat ini berjalan, by proses. 3 Laporan itu antara lain, dugaan Tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah, Dugaan Tindakan pidana menggunakan Surat palsu dan dugaan Tindak pidana membuat laporan palsu.
Khusus pada Dugaan Tindakan pidana menggunakan Surat palsu, kita mengadukan ke Direskrimum Polda Kepri, dlm disposisi Subdit 2 Reskrimum Polda Kepri dan saat ini setelah pelimpahan dari Polda Kepri, masuk pada Uni 1 Pidum Reskrim Polresta Tanjungpinang, 3 perkara hukum yang kita Laporkan ini memiliki kekuatan korelatif dengan agenda sidang perkara pidana saat ini.
“Kita dalam posisi sebagai terdakwa, tapi kita optimis juga bahwa arena ini akan juga menjadi dimensi yang mengantar kita membongkar kejahatan pada sisi lain dari dalil yang kita yakini sulit menemukan kebenaran materiil, karena kita akan show pada Yuridiksi. Wahh.. banyak ya bung, tanta awak media berceloteh. Jawab bung Boli “masih banyak lagi Bro, berpotensi masuk pada jaringan mafia tanah.Coba croscek ke PUPR Kota, Inspektorat Kota, atau juga nanti akan ke ATR/BPN Kota Tanjungpinang, apa yang sedang di bangun dari peristiwa ini dengan atensi Ombudsman Kepri, rangkaian perkara ini akan bermuara ke sana.
Hanya lagi saya katakan saya tidak ingin mendahului itu semua, yang penting untuk kira, saya dan juga rekan-rekan media mari kita kawal perkara ini sebagai mitra kontroling, kita masuk pada bagian kita masing-masing untuk berkontribusi bagi hukum yang Adil dan juga berpihak pada kebenaran hakiki,” tutupnya sambil merangkul media. (WK)