Parpol dan Warga Lapor ke Bawaslu, Terkait Indikasi Penggelembungan Suara- Politik Uang
PALEMBANG, KoranRakyat.co.id—Berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu akhirnya dilapoprkan ke lembaga terkait yang berwenang, Baswalu Provinsi Sumatera Selatan Selasa (20/2)
Dugaan kecurangan yang terjadi di OKU Selatan itu berkaitan dengan indikasi penggelambungan suara dan politik uang dilakukan caleg dari partai yang berbeda.
Untuk indikasi penggelembungan suara terjadi di 12 kecamatan di OKU Selatan dilaporkan DPD PDIP Perjuangan (PDIP) Sumsel.
Adanya pengaduan ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kurniawan SPd, kemarin (20/2).
Mengutip SUMATERAEKSPRES.ID Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Berkoordinasi dengan Bawaslu OKU Selatan.
“Kita perintahkan untuk menghitung ulang pada 12 kecamatan pada saat rekapitulasi tingkat PPK dan KPU Kabupaten OKUS. Bila tidak dilaksanakan hitung ulang, maka akan dilaksanakan hitung ulang pada tingkat provinsi,” jelasnya.
Dalam surat pengaduan DPD PDIP Sumsel yang ditandatangani Ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas serta Sekretaris Ilyas Panji Alam, diungkap PDIP ada hal-hal yang merugikan PDIP.
Indikasinya, ada perolehan suara Partai Golkar yang tidak wajar, pada salah seorang caleg bernomor urut 5, atas nama Tofan Maulana yang terjadi hampir di seluruh wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Dari 19 kecamatan di OKU Selatan, diduga pada 11 kecamatan terjadi penggelembungan suara untuk caleg DPR RI tersebut meliputi Kecamatan Sungai Are, Buay Runjung, Runjung Agung, Muara Dua, Buay Rawan, Buay Pemaca, Banding Agung, Buana Pemaca, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Buay Sandang Aji, Warkuk Ranau Selatan dan Tiga Dihaji.
PDIP menolak hasil perolehan suara apabila tidak dilakukan buka kotak suara dan penghitungan kembali terhadap perolehan suara yang patut diduga terjadi penggelembungan.
Kemudian, PDIP minta dilakukan investigasi terhadap suara partai Golkar dan Partai Demokrat pada tingkat pemilih DPRD provinsi di Kabupaten OKU Selatan Dapil 5.
Selain itu, PDIP minta kepada Bawaslu provinsi untuk melakukan investigasi menyeluruh di semua tingkatan terhadap dugaan penggelembungan suara dan kecurangan.
Dikonfirmasi tadi malam, Tofan Maulana, mengaku belum mengetahui adanya laporan di Bawaslu Sumsel terkait dugaan penggelembungan yang menyeret namanya. “Saya belum tahu adanya laporan tersebut,” tandasnya.
Kemarin siang, Sentra Gakkumdu Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel menerima laporan I (43), warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang. Pelapor didampingi ketua RT setempat dan tim kuasa hukumnya, advokat Iswadi Idris SH MH.
Unsur Gakkumdu Sumsel selama kurang lebih 2,5 jam, mengajukan banyak pertanyaan kepada I terkait dugaan money politic yang ia laporkan.
Advokat Iswadi Idris SH MH menjelaskan, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic yang diduga dilakukan tiga oknum caleg dari Partai Gerindra.
“Yang kami laporkan oknum caleg DPR RI KSD, oknum caleg DPRD Provinsi PS, dan oknum caleg DPRD Palembang MR. Mereka diduga melanggar Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” ujarnya. Menurut Iswadi, dugaan money politic terjadi Minggu (11/2) lalu, 3 hari sebelum hari H pencoblosan.
I didatangi seseorang yang dia kenal, timses parpol. I mendapat dua amplop berisi uang tunai masing-masing Rp150 ribu pecahan selembar Rp100 ribu dan selembar Rp50 ribu. Juga replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang yang perlu dicoblos.
Sehari pascahari pencoblosan, orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa tetangganya.
Tujuannya minta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.
“Alasan minta dikembalikan karena perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan. Tentu saja klien kami menolak dengan mengatakan sudah habis. Amplop berikut uang dan kertas suara di dalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu,” beber Iswadi.
Pihaknya berharap, laporan itu dapat ditindaklanjuti.
“Kalau terbukti, ketika oknum caleg hendaknya dapat didiskualifikasi,” pintanya.
Terkait laporan itu, Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menegaskan, akan dilakukan kajian awal terlebih dulu untuk memastikan telah memenuhi syarat formil atau materiil supaya bisa diregistrasi.
“Kemudian, akan dibahas bersama untuk menentukan laporan itu memenuhi unsur-unsur pasal yang mana,” tukasnya.
Sementara, Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi dan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Prima Salam yang berusaha dikonfirmasi koran ini belum berikan tanggapan terkait adanya laporan ke Gakkumdu Sumsel.(*/Sar)