Lagi Bupati Muaraenim Diduga Terjerat Hukum, Edison Kena OTT KPK, Lima Ruangan di Kantor Diknas Disegel

Muaraenim|KoranRakyat.co.id — Lagi, Bupati Kabupaten Muaraenim terjerat kasus hukum Sumatera Selatan, Edison kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Bersamaan dengan itu, lima ruangan di Kantor Diknas Kabupaten Muara Enim disegel.
Dilansir Sripoku.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Muara Enim, Edison, serta melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah lokasi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kabar penangkapan Bupati Edison dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi terkait OTT yang dilakukan KPK di Muara Enim, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah pihak yang turut diamankan, barang bukti yang disita, maupun perkara dugaan korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan operasi senyap tersebut.

Berdasarkan pantauan Sripoku.com di lapangan, tim penyidik KPK yang mendapat pengawalan aparat kepolisian mulai bergerak sejak pagi hari.
Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah lokasi.
Salah satu tim melakukan penyegelan di rumah dinas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim.
Selanjutnya, petugas mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muara Enim dan menyegel lima ruangan, yakni Ruang Perencanaan, Ruang Sarana dan Prasarana, Ruang Sekretaris, Ruang Keuangan, serta Ruang Bidang Kebudayaan.
Sementara itu, tim lainnya melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Muara Enim serta rumah dinas jabatan Bupati Muara Enim.
Proses penggeledahan dan penyegelan berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sejumlah pegawai dan warga tampak memantau aktivitas tim antirasuah yang keluar masuk lokasi pemeriksaan sepanjang hari.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara yang sedang ditangani maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan sebelum mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi kepada publik. (*)
