11 Desember 2023

Calon Ketua PWI Kabupaten/Kota Wajib Lulus UKW Madya

PEKANBARU|KoranRakyat co.id—–SETELAH sosialisasi bersama pengurus dan anggota PWI Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang melanjutkan sosialisasi bersama PWI Indragiri Hilir (Inhil), Jumat malam 10 November 2023

Bersama Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, Plt Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, Plt Ketua DK PWI Riau, Zufra Irwan, Zulmansyah Sekedang memaparkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI, Kode Prilaku Wartawan (KPW), dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dikatakannya, ada beberapa perubahan, dan penegasan dalam PD-PRT, dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). “Khusus untuk konferensi kabupaten/kota ada penambahan yakni untuk calon ketua, PD-PRT mensyaratkan sudah mengantongi kompetensi tingkat madya atau sudah lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Madya,” paparnya.

Selanjutnya menjawab pertanyaan terkait keanggotaan, Ketua PWI Riau dua periode ini mengungkapkan, kartu mati lebih setahun keanggotaan gugur. “Dalam PD-PRT ini lebih tegas. Kalau dulu bisa diurus dengan melampirkan kartu kompetensi. Sekarang tidak lagi. Setahun lebih kartunya mati, berarti keanggotaannya gugur. Pengurus provinsi diharuskan buat berita acaranya. Jika yang bersangkutan bisa menjadi anggota PWI dengan mengikuti orientasi,” sebut Zum.

“Dalam pengurusan atau perpanjangan kartu, wajib menyertakan ijazah. Ini untuk mengantisipasi menggunakan ijazah palsu,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Bidang Kerjasama PWI Pusat, Novrizon Burman, Kadiskominfotik Inhil, Trio Benny Saputra, dan pengurus PWI Provinsi Riau yakni Wakil Ketua Bidang Pendidikan Amril Jambak, Wakil Ketua Seksi Organisasi Helfizon, serta Wakil Ketua Seksi Kompetensi Bambang Irawan Saputra, Ketua PWI Inhil Ardiansyah, bersama pengurus dan anggota. (ril)