Bupati Natuna Berharap Kehadiran Jampidmil Bisa Amankan Wilayah Laut dan Darat, Hingga Yang Tinggal di Darat Juga Merasa Aman,

KR, Natuna- Bupati Natuna berharap kehadiran pembanguan fasilitas pertahanan dan personilnya di Natuna bisa meberikan rasa aman bagui masyarakat Natuna, maka terbentuknya Jampidmil juga bagian dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait tugas dan organisasi Jaksa Agung Muda di bidang pidana militer.
“Kemudian dapat menjadi bagian dari proses untuk menciptakan TNI, Polri yang mengayomi masyarakat perbatasan, khususnya masyarakat Kabupaten Natuna,” pinta Siswandi, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil), di lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (16/11/2022) pagi.
Wan Siswandi mengaku, jika Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, sangat menyambut baik kehadiran aparat keamanan TNI-Polri di Natuna. Sebagai wujud dukungannya terhadap pembangunan pertahanan, Pemda setempat telah menghibahkan lahan kepada pihak TNI, dan mendukung setiap program kerja Kepolisian.
“Kehadiran TNI-Polri sangat kita dukung, harapannya agar wilayah laut dan darat kami aman, sehingga kami yang tinggal di darat ini juga merasa aman,” ucap orang nomor satu di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah tersebut.
Seperti diketahui bersama Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan Natuna sebagai pusat pertahanan diwilayah perbatasan, diujung utara Indonesia. Sektor pertahanan menjadi salah satu dari 5 pilar percepatan pembangunan Natuna, yang ditetapkan oleh Presiden. Diantaranya Kelautan dan Perikanan, Migas, Pariwisata, Lingkungan Hidup, dan Pertahanan.
Wan Siswandi menjelaskan, pembangunan Pertahanan di Daerah Ujung Utara NKRI itu, sudah berkembang sangat pesat. Hal ini sebagai wujud telah terealisasinya program percepatan pembangunan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sesuai instruksi sang Presiden.
“Dulu disini cuma ada Lanud, sekarang sudah terbentuk banyak satuan di tubuh TNI AU. Untuk AL, dulu hanya ada Lanal, itupun yang jadi Danlanalnya berpangkat Kapten, sekarang sudah Kolonel, dan bahkan sudah dibentuk Danguspurla. Begitu juga dengan AD dan Polri, juga ada peningkatan. Sekarang sudah ada Komposit, yang personilnya mencapai 800 orang. Untuk Polri sendiri, selain Polres, juga rencananya akan ada Brimob. Artinya apa, bahwa pembangunan pertahanan di Natuna berkembang sangat pesat,” ujar Wan Siswandi, mengawali sambutannya.
Sementara itu Sekretaris Jampidmil Jaksa Utama Madya, Dr. Firdaus Dewilmar, SH. M.Hum, mengakatakan, jika kehadiran mereka ke Natuna untuk memberikan sosialisasi terkait tugas dan fungsi didirikannya Jampidmil. Kata dia, organisasi ini baru dibentuk sekitar 1,5 tahun, yang anggotanya melibatkan jaksa dari Kejaksaan Agung, serta personil TNI.
“Sebenarnya terbentuknya Jampidmil ini merupakan permintaan dari PBB, agar kita melakukan reformasi antara TNI dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya, agar kita semua, baik itu masyarakat sipil dan aparat, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ucap Firdaus.
Kata Firdaus, terbentuknya Jampidmil merupakan sebuah jawaban, bahwa benar antara Kejaksaan dengan Panglima TNI telah mampu mengaktualisasikan, mensinergitaskan dan bekerjasama antara TNI dengan Jaksa Agung, dalam hal menjaga penegakkan hukum dilingkungan TNI.
Selain itu, terbentuknya Jampidmil sebagai wujud dan upaya untuk melakukan reformasi birokrasi dibidang kebijakan hukum. Tujuannya untuk mematahkan stigma-stigma negatif, bahwa oknum TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum, akan memperoleh perlindungan hukum.
“Sehingga jika ada oknum-oknum ditubuh militer yang terlibat tindak pidana korupsi, dapat ditegakkan sesuai faktanya. Jadi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kedepan kita berharap, semua bisa bersinergi,” tegas Firdaus, seraya mencontohkan, jika ditubuh TNI pernah terlibat kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Angkut Agusta Westland (AW) – 101 di TNI AU pada tahun 2015-2017, yang merugikan negara hingga ratusan milyar rupiah.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Aspidmil Kejati Riau, Kolonel Laut Faisol, Kabag TU dan Pengelolaan Keamanan dan Pengawalan, Jaksa Utama Pratama, Agung Mardiwibowo, SH., Kasubbag Pemantauan dan Penilaian, Jaksa Madya, Yeriza Adhytia, SH. MH., Staff TU Muda Darma, Prasetyo Rahmad Kurniawan. Kemudian hadir pula, Sekda Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, Kejari Natuna, Imam MS. Sidabutar, SH.MH., para pimpinan OPD, FKPD, serta tamu undangan lainnya.
Jaksa Agung: “Pembentukan Jampidmil Sebagai Pelaksanaan Prinsip Single Prosecution System “
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer
JAMPIDMIL
Kedudukan, Tugas, dan Wewenang serta Fungsi
Pasal 519A
1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
3. Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang di atas, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
c. penanganan perkara koneksitas;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Susunan Organisasi
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
b. Direktorat Penindakan;
c. Direktorat Penuntutan;
d. Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.